Detikkasus.com | KABUPATEN JOMBANG – Unit PPA Sat Reskrim Polres Jombang pada hari Jum’at (05/07/2019) sekira jam 14.00 wib telah mengamankan pelaku tindak pidana pencabulan terhadap perempuan yang belum dewasa, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 293 KUHP.
Kejadian Minggu (26/5/2019) yang lalu sekira pukul 20.00 Wib di rumah tersangka Dusun kandangan RT. 02 RW. 1 Desa Kepuhkembeng Kecamatan Peterongan Kabupaten Jombang
Kemudian dilaporkan oleh RUSDIANTO, umur 48 th, pekerjaan pedagang, alamat dusun. kandangan RT. 02 RW. 1 desa Kepuhkembeng kecamatan peterongan kabupaten Jombang.
ANIK ABI DATUR RAMADHANI, umur 20 tahun, pekerjaan mahasiswa, asal Dusun kandangan RT. 02 RW. 01 Desa Kepuhkembeng Kecamatan Peterongan Kabupaten Jombang, sebagai korban pencabulan.
MOHAMMAD AMRI, umur 32 th, pekerjaan swasta, alamat Dsn. Kandangan RT. 02 RW. 1 Desa Kepuhkembeng kecamatan Peterongan Kabupaten Jombang. sebagai tersangka.
Tersangka memberikan janji akan menikahi korban jika mau melakukan perbuatan cabul yakni berhubungan suami istri.
Kejadian berawal dari korban memberi les privat kepada adik tersangka di rumahnya tersangka, kemudian korban dirayu dan dijanjikan akan dinikahi oleh Tersangka agar korban mau melakukan hubungan layaknya suami istri dengannya, atas kejadian tersebut korban hamil dan tersangka tidak mau bertanggung jawab, kemudian kedua orang tua korban melaporkan tersangka ke Pihak Kepolisian.
Tersangka dijerat Pasal yang 293 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Polisi menyita Barang Bukti pakaian yang dikenakan korban saat kejadian persetubuhan/pencabulan serta 2 buah Hp milik tersangka dan korban.
Polisi rencana tindak lanjut akan melakukan pemeriksaan terhadap tersangka guna melengkapi mindik, Melakukan penyitaan BB. (BUDIONO/PRIA SAKTI).