Sat Reskrim PPA Polres Jombang Amankan Pelaku Pencabulan

Sabtu, 6 Juli 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikkasus.com | KABUPATEN JOMBANG – Unit PPA Sat Reskrim Polres Jombang pada hari Jum’at (05/07/2019) sekira jam 14.00 wib telah mengamankan pelaku tindak pidana pencabulan terhadap perempuan yang belum dewasa, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 293 KUHP.

Kejadian Minggu (26/5/2019) yang lalu sekira pukul 20.00 Wib di rumah tersangka Dusun kandangan RT. 02 RW. 1 Desa Kepuhkembeng Kecamatan Peterongan Kabupaten Jombang

Kemudian dilaporkan oleh RUSDIANTO, umur 48 th, pekerjaan pedagang, alamat dusun. kandangan RT. 02 RW. 1 desa Kepuhkembeng kecamatan peterongan kabupaten Jombang.

Baca Juga:  Kapolres Jombang Launching Kampung Tangguh Bebas Narkoba

ANIK ABI DATUR RAMADHANI, umur 20 tahun, pekerjaan mahasiswa, asal Dusun kandangan RT. 02 RW. 01 Desa Kepuhkembeng Kecamatan Peterongan Kabupaten Jombang, sebagai korban pencabulan.

MOHAMMAD AMRI, umur 32 th, pekerjaan swasta, alamat Dsn. Kandangan RT. 02 RW. 1 Desa Kepuhkembeng kecamatan Peterongan Kabupaten Jombang. sebagai tersangka.

Baca Juga:  Unit Reskrim Bagian Opsnal Polsek Kubutambahan Melaksanakan Pengamanan Tertutup Pertandingan Volly Ball Desa Tajun

Tersangka memberikan janji akan menikahi korban jika mau melakukan perbuatan cabul yakni berhubungan suami istri.

Kejadian berawal dari korban memberi les privat kepada adik tersangka di rumahnya tersangka, kemudian korban dirayu dan dijanjikan akan dinikahi oleh Tersangka agar korban mau melakukan hubungan layaknya suami istri dengannya, atas kejadian tersebut korban hamil dan tersangka tidak mau bertanggung jawab, kemudian kedua orang tua korban melaporkan tersangka ke Pihak Kepolisian.

Baca Juga:  Penggunaan DD Rahanggada Tepat Sasaran dan Transparan

Tersangka dijerat Pasal yang 293 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Polisi menyita Barang Bukti pakaian yang dikenakan korban saat kejadian persetubuhan/pencabulan serta 2 buah Hp milik tersangka dan korban.

Polisi rencana tindak lanjut akan melakukan pemeriksaan terhadap tersangka guna melengkapi mindik, Melakukan penyitaan BB. (BUDIONO/PRIA SAKTI).

Berita Terkait

SAPA “Fauzan Adami”, Menyampaikan Keprihatinannya Terhadap Fenomena Keterlibatan Oknum PNS.
Dugaan Sistem Management Rumah Sakit Umum PT Cut Mutia Medica Nusantara Regional 1 Langsa.
Hasil Pekerjaan Proyek Pengaspalan Peningkatan Jalan Damai Gampong Baroe
Dit-Samapta Polda Aceh, Kembali Bagi Sembako Dalam Kegiatan “Jum’at Berkah”
Waka Polda Aceh, Hadiri Peringatan Maulid Raya Dan Peringatan 20 Tahun Tsunami Aceh
Menag Sindir Rektor Doyan Dinas Ke Luar Kota Jadi Pendengar Dan Tidur : YARA Langsa Periksa SPPD Rektor IAIN Langsa
Sat-Gas-Sus Pencegahan Korupsi Polri Gencarkan Sosialisasi Antikorupsi Di Daerah-Daerah
POLU Melalui Membuka Klinik Terbesar Korea Selatan, Oracle Dermatology Korea Di Indonesia
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 17 November 2024 - 00:39 WIB

SAPA “Fauzan Adami”, Menyampaikan Keprihatinannya Terhadap Fenomena Keterlibatan Oknum PNS.

Minggu, 17 November 2024 - 00:38 WIB

Dugaan Sistem Management Rumah Sakit Umum PT Cut Mutia Medica Nusantara Regional 1 Langsa.

Minggu, 17 November 2024 - 00:37 WIB

Hasil Pekerjaan Proyek Pengaspalan Peningkatan Jalan Damai Gampong Baroe

Minggu, 17 November 2024 - 00:36 WIB

Dit-Samapta Polda Aceh, Kembali Bagi Sembako Dalam Kegiatan “Jum’at Berkah”

Minggu, 17 November 2024 - 00:35 WIB

Waka Polda Aceh, Hadiri Peringatan Maulid Raya Dan Peringatan 20 Tahun Tsunami Aceh

Berita Terbaru