Oleh : Alvy Nindyatama Juang Krisnandi Putri
Psikologi, Universitas Muhammadiyah Malang
Detikkasus.com | Lesbian-Gay-Biseksual-Transgender dan Queer atau yang sering kita kenal dengan sebutan LGBTQ. Tak asing lagi ditelinga kita ketika mendengar dengan kata LGBTQ. Apalagi LGBTQ di Indonesia masih menjadi perbincangan hingga saat ini. Pasalnya negara Indonesia yang mayoritas penduduknya beragama Islam. Riset pada tahun 2017 menyatakan bahwa jumlah penduduk Indonesia yang mengakui bahwa dirinya LGBTQ ada tiga persen dari jumlah penduduk Indonesia atau sekitar 7.0000.000 penduduk. Angka yang tergolong banyak. Tidak dipungkiri bahwa jumlahnya akan terus bertambah dari tahun ketahun. Untuk saat tahun ini belum adanya prediksi berapa jumlah LGBTQ di Indonesia. Kaum ini juga memiliki lambang tersendiri yaitu bendera pelangi. Lambang ini dibuat olrh Gilbert Baker, seniman San Frasisco pada tahun 1978.
Pada pemerintahan Brunei Darussalam yang sempat tertunda beberapa tahun tentang hukum syariah islam untuk para LGBTQ. Kini telah diberlakukan hukum tersebut dengan lebih ketat. Di negara tersebut LGBTQ menjadi polemik yang sedang hangat diperbincangkan. Pasalnya ada peraturan baru yang ditetapkan oleh Perdana Menteri Brunei Darussalam, Sultan Hassanal Bolkiah. Penerapannya hukum syariat Islam untuk kaum penyuka sesama jenis atau lesbian, gay, biseksual, transgender dan queer (LGBTQ) dengan dihukum cambuk hingga rajam sampai mati. Brunei Darussalam menerapkan aturan tersebut mulai 3 April 2019. Kebijakan itu juga akan berlaku pada kaum pelaku sodomi, perzinahan, pemerkosaan. Sebelum hukum syariah islam diterapkan bagi kaum LGBTQ, Brunei Darussalam menerapkan hukuman selama 10 tahun atau denda 30.000 dollar Brunei yang setara dengan 315juta ruapiah. Tak hanya Brunei Darussalam saja ada beberapa negara yang memberlakukan hukuman mati bagi pasangan sesama jenis, Asosiasi Lesbian, Gay, Biseksual, Trans, dan Interseks Internasional (ILGA) salah satunya Iran, Arab Saudi, Yaman, Sudan, serta sebagian Nigeria dan Somalia.
Perdana Menteri Brunei Darussalam, Sultan Hassanal Bolkiah mengatakan bahwa “Undang-undang (syariah), selain mengkriminalkan dan menghalangi tindakan yang bertentangan dengan ajaran Islam, juga bertujuan untuk mendidik, menghormati, dan melindungi hak-hak yang sah dari semua individu, masyarakat, dari setiap agama dan ras,”
Berbeda dengan Indonesia, kembali mencuak sebuah video berdurasi 2 menit 30 detik yang sebenarnya diunggah pada 4 desember 2017 yang diawali dengan pidato dari Kanza Vina, seorang waria yang mewakili Forum LGBTIQ. Didalam video yang beredar bahwa Menteri Agama RI, Lukamn Hakim Saifuddin mendukung kelompok LGBTQ (lesbian, gay, biseksual, transgender, dan queer) kembali menjadi bahan perbincangan publik. Video yang sudah ditonton lebih dari satu juta kali tersebut menbentuk opini masyarakat bahwa Mentri Agama Indonesia Lukman Hakim mendukung adanya perilaku LGBTQ di Indonesia. Karena di dalam video tersebut Mentri Agama menangis saat forum LGBTIQ mendapat penghargaan Tasrif Award dalam ajang Aji Jurnalis Independen atau biasa disebut AJI Indonesia.
Dalam pandangan agama Islam seperti yang sudah dijelaskan bahwa Allah SWT melarang keras hamba-Nya agar tidak masuk ke dalam golongan orang- orang yang menyukai sesama jenis, seperti lesbian, gay, biseksual, dan transgander. Islam hanya menghendaki pernikahan lawan jenis. Sebenarnya tak hanya Islam saja yang tidak memperbolehkan hamba-Nya ke dalam golongan-golongan tersebut. Agama lain pun juga melarangnya, dalam pandangan agama Kristen Tuhan Yesus membenci dosa homoseksualitas dalam Alkitab sudah dijelaskan bahwa homoseksualitas suatu perbuatan dosan dan keji dimata Yesus. Pandangan Agama Budha terhadap LGBTQ masih dalam keadaan abu-abu atau belum jelas akan kehadiran LGBT tetapi mereka tidak sepenuhnya menerima adanya LGBTQ karena Budha mendifinisikan sifat seks LGBTQ tidak diterima oleh Budha. Dalam pandangan agama Hindu LGBTQ sesuatu yang menyimpang atau bertentangan dengan Dharma dan suatu perbuatan yang dosa, mereka tidak dibenarkan menikah dengan upacara Veda.
Di Indonesia khususnya di Aceh homoseksualitas adalah ilegal di bawah hukum Syariah Islam, dan diancam dengan hukuman cambuk. Saat ini Indonesia tidak mengakui pernikahan sesama jenis. Bagi masyarakat Indonesia LGBTQ adalah suatu yang menyimpang. Sebenarnya ada beberapa faktor yang membuat seseorang menjadi LGBTQ salah satu faktornya adalah keluarga, keluarga memiliki peran penting dalam pembentukan anak menjadi perilaku LGBTQ (Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender & Queer). Ketika seorang anak tidak mendapatkan kasih sayang, perhatian, serta pendidikan baik masalah agama, seksual, maupun pendidikan lainnya sejak dini yang penuh namun yang ia dapatkan justru perlakuan yang kasar atau perlakuan yang tidak baik lainnya, akhirnya kondisi itu bisa menimbulkan kerenggangan hubungan keluarga serta timbulnya rasa benci si anak pada orang tuanya. Si anak akan mencari jati diri sendiri, mencari kasih sayang dari orang lain, ketika si anak menemukan apa yang ia cari dia akan merasa nyaman dan di saat anak tersebut mulai asik dalam pergaulannya, maka ia akan beranggapan bahwa teman yang berada di dekatnya bisa lebih mengerti, menyayangi, serta memberikan perhatian yang lebih padanya.
Tidak semua keluarga dan lingkungan sekitar dapat menerima seorang LGBTQ karena ditakutkan dapat berdampak buruk bagi masa depan atau bahkan menjadi contoh bagi anak-anaknya. Walaupun ada yang menerima dilingkungannya pasti ada pro dan kotra didalamnya, mereka juga membutuhkan waktu dapat menerima bahwa dilingkungan sekitarnya ada seorang LGBTQ. Kita juga tidak dapat memungkiri bahwa LGBTQ memang fakta dan real adanya.
Pemerintah harus memandang lebih dan menerapkan hukum yang tegas terhadap kasus ini baik penanganan penyembuhan pelaku LGBTQ maupun pencegahan penyebarannya, karena jika terus di biarkan maka akan memberikan dampak buruk kepada lingkungan , dengan diberlakukannya hukum syariah islam di Brunei seharusnya Indonesia menjadikannya sebagai contoh. Tidak hanya berlaku di Aceh saja seharusnya di seluruh Indonesia