Detikkasus.com | Sumatera Utara – Proyek Tembok Penahan Tanah (TPT) dengan menggunakan Dana Desa(DD) tahun 2019, dengan pagu senilai Rp 144.994.000 dengan Volume sepanjang 196 meter, diduga dialihkan pihak ketiga yang dikerjakan oknum BPD yang belum dilantik.
Pekerjaan tersebut ditemukan Dusun I, Desa Bogak Besar, Kecamatan Teluk Mengkudu, Sergai. Sehingga temuan tersebut sudah menyalahi aturan sehingga himbaunan ataupun intruksi Bupati Sergai, Ir. H. Soekirman di abaikan.
Dimana sebelumnya Bupati Sergai, Soekirman pernah menyampaikan dimana dana desa yang diprioritaskan untuk pembangunan desa seharuskan sesuai dengan ketentuan kementerian desa tahun 2014, dalam tata cara pengelolaan dana desa dikelola dengan cara swakelola atas prakarsa masyarakat.
Namun sayangnya, himbauan Bupati Soekirman juga telah diabaikan oleh pemerintah desa yakni Desa Bogak Besar, Kecamatan Teluk Mengkudu, Sergai.
Hal ini pernah di utarakan Pemerintah Serdangbedagai bersama Kemendes PDTT. Dimana Bupati Sergai, H. Soekirman telah mensosialisasikan Program penggunaan DD dan menghimbau pada seluruh kades Se- sergai. Tentang dana Desa sesuai Amanat UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Permendagri 111,112,113 dan 114.
” Tentang tata cara Swakelola dan bergotong royong guna meningkatkan ekonomi dan prekonomian Desa,” Ucap Soekirman waktu lalu di Aulah Sultan Serdang.
Hal ini diduga kurang pengawasan dinas tetkait, sehingga oknum kades diduga mengabaikan himbauan maupun intruksi bupati .
Seperti pantuan awak media, Selasa (2/7/2019), terlihat menimbulkan kecurigaan maupun keanehanya. Pasalnya papan plang proyek terlihat dibawak kesana -kesini yang di pegang oleh para pekerja.
Menanggapi hal ini, Kades Bogak Besar , Syahrum ketika di konfirmasi melalui via Whatsapp menyampaikan bahwa pekerjaan tersebut dikerjakan oleh masyarakat itu sendiri,” terang kades membalas via pesan.(tim)