Detikkasus.com | BENGKULU – Kasus dugaan korupsi proyek lampu jalan tenaga surya pada Dinas ESDM dan Kehutanan Kabupaten Bengkulu Selatan telah disidangkan beberapa kali di Pengadilan Tipikor Bengkulu dengan mendudukkan lima orang sebagai pesakitan.
“Baru lima orang yang dijerat jaksa, yang lain nya belum ada tanda-tanda tersentuh hukum,”
Di harapkan kedepan penuntasan serta pengusutan Dugaan Korupsi Proyek Lampu Jalan di Bengkulu Selatan tidak terhenti sebatas di lima orang terdakwa saja Ujar Rustam Ependi sebagai Ketua Ormas Front Pembela Rakyat Bengkulu (ORMAS FPR BENGKULU) dengan awak media Selasa (02/07/2019)
Menurut Pimpinan FPR Bengkulu sepertinya masih ada beberapa orang lainnya yang sangat perlu didalami keterlibatannya dalam dugaan korupsi proyek senilai Rp 1,3 miliar yang mana menurut temuan Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan (BPKP) Bengkulu telah merugikan negara sekitar Rp 340 juta.
“Tidak menutup serta patut diduga adanya seorang aktor intelektual yang diduga kuat dibalik bobolnya keuangan Negara dalam Proyek Pengadaan Lampu jalan ini” imbuhnya
Semogga dalam penuntasan kasus dugaan korupsi ini aparat penegak hukum lebih serius dan tidak main-main dalam menuntas perkara dugaan korupsi Proyek Lampu jalan di Bengkulu Selatan, serta dalam penuntasannya tidak terkesan tebang pilih”.
Sudah saatnya “Pihak Penegak Hukum di Bengkulu Selatan hendaknya kembali melakukan pendalaman kasus dugaan Korupsi yang diduga merugikan keuangan negara sehingga penegakan suvremasi hukum ditegakkan dengan seadil-adilnya tutup Rustam
(Red/tim)