Polda Jateng – Polrestabes Surabaya, detikkasus.com – (17/6), Seorang Ibu Rumah Tangga Asal Jl. Kendung ini Terpaksa harus merasakan dinginnya jeruji besi saat lebaran nanti. Betapa tidak, karena kerjaan sambilannya sebagai Kurir Sabu membuatnya harus berurusan dengan Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya.
Tersangka berinisial LN (43), dibekuk Petugas saat melintas di Kawasan Jl. Adityawarman Surabaya, pada hari Sabtu 3 Juni 2017 yang lalu. Penangkapan ini bukan tanpa alasan, bersama dengan tersangka petugas menemukan 3 Poket Sabu siap edar dengan berat 1,22 gram yang disimpan dibalik sakunya.
Penangkapan Pelaku dilakukan berdasarkan penyelidikan yang dilakukan oleh Satreskoba Polrestabes Surabaya yang mengetahui adanya peredaran Narkoba jenis Sabu di Kawasan tersebut. Hingga pada hari Sabtu (3/6) sekitar pukul 20.00 WIB, Kanit 1 Idik I Satreskoba Polrestabes Surabaya Iptu I Made G Sutanaya bersama anggotanya meringkus pelaku.
Kasat Reskoba Polrestabes Surabaya, AKBP Roni Saiful Faton saat dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut. Menurutnya tersangka LN terbukti melanggar Pasal 114 Ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Subs. Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun kurungan penjara.
Kini tersangka LN harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan Penyidik Satuan Narkoba Polrestabes Surabaya. Dan dapat dipastikan tersangka LN akan merayakan Lebarannya di balik jeruji besi Polrestabes Surabaya.(Arif).