Etika Berlalu lintas

Selasa, 18 Juni 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penulis : Chacha Dwi Million. Mahasiswa universitas Muhammadiyah Malang jurusan Civic hukum.

Detikkasus.com | Sering kita ketahui akhir-akhir ini di media sosial banyak anak dibawah umur sudah mengendari kendaraan roda dua, bahkan tidak jarang mereka tidak menggunakan keamanan seperti helm atau ada juga yang membonceng dua temannya yang sama-sama belum dewasa dan belum mempunyai Surat Izin Mengemudi (SIM).

Tidak jarang pula mereka ditegur oleh polisi namun ada saja hal konyol yang mereka lakukan sebagai perlawanan seperti menangis bahkan merengek.
Hal tersebut banyak terjadi bukan hanya dijalan- jalan kecil melainkan sudah masuk ke jalan raya, di Indonesia bukan hal luar biasa peristiwa tersebut karena sudah sering sekali kita jumpai dibeberapa wilayah namun peristiwa tersebut bukan hal kecil serta peristiwa tersebut juga melanggar hukum.

Dari data kepolisian pun disebutkan tidak hanya satu atau dua kecelakaan yang terjadi karena peristiwa tersebut namun ribuan kecelakaan khususnya kendaraan roda dua yang pengendara nya tidak lain adalah anak-anak. Oleh kejadian tersebut banyak orang tua yang anaknya telah menjadi korban peristiwa itu setuju untuk menindak lanjuti dan memberi hukuman kepada anak yang belum cukup umur tersebut.

Baca Juga:  Sebanyak 321 ASN Terima Kenaikan Pangkat

Disini peran orang tua yang sangat utama disaat anak sudah di ajarkan dan di perbolehkan mengendarai kendaraan roda dua saat anak belum cukup umur anak akan menjadikannya sebagai aspresiasi bahwa dirinya sudah bisa berkendara atau hanya sekedar dipamerkan pada teman sebayanya. Menurut juan (anak kelas 6 SD) ” Saya mengendarai kendaraan bermotor karena orang tua saya kerja jadi tidak bisa mengantar saya setiap saat” Dari penjelasan juan ini dapat diketahui bahwa orang tua lah yang melepas anak namun dari situ juga seharusnya orang tua tahu bahwa anak yang masih dibawah umur harus selalu berada dalam pengawasannya.

Dalam pasal 7 ayat (1) juga sudah dijelaskan bahwa setiap pengendara bermotor wajib memiliki Surat Izin Mengemudi. Kepolisian Republik Indonesia juga sudah menetapkan untuk kepemilikan SIM minimal yaitu berusia 17 tahun dan jika anak masih berusia dibawah 17 tahun anak tidak bisa memiliki SIM dan tidak dibolehkan mengendarai kendaraan bermotor.

Baca Juga:  Wujudkan Perannya Bhabinkamtibmas Paket Agung Amankan Upacara Melasti

Namun jika anak tetap mengendarai kendaraan bermotor dan melakukan setiap pelanggarannya maka kepolisian yang bertindak biasanya hanya menilangnya dijalan serta membawa kendaraan bermotor yang dikendarai nya selanjutnya proses akan diurusi oleh orang tua dari anak tersebut karena meskipun begitu anak dibawah umur masih kuasa dan pengawasan dari orang tua. Proses tersebut akan berbeda jika anak tersebut melanggar lalu lintas hingga menyebabkan kecelakaan ataupun kematian, maka anak akan melakukan proses penyelidikan hingga ke pengadilan dan akan diberikan sanksi pidana anak.

Para orang tua sebelum mengenalkan hal tersebut seharusnya lebih memberi contoh pada anak mana yang baik dan mana yang tidak baik seperti juga membangun mental anak agar taat terhadap hukum fenomena pelanggaran hukum yang banyak terjadi di sosial media bisa saja berdampak pada psikologis anak hingga dewasa. Anak tersebut akan jadi terbiasa melakukan pelanggaran-pelanggaran hukum.

Baca Juga:  Bersama Pecalang Melaksanakan Pengamanan Dan Pengaturan Arus Lalu Lintas

Tidak hanya anak dibawah umur orang dewasa pun tidak jarang yang melakukan pelanggaran-pelanggaran di jalan seperti lampu sein ke kiri tapi mengarah ke kanan, hal hal kecil seperti ini lah yang juga bisa membahayakan diri sendiri maupun orang lain. Jadi sebagai pengendara juga harus sadar diri bahwa dalam berkendara ada syarat dan peraturan yang harus ditaati.
Aturan dibuat untuk ditaati, bukan untuk dilanggar. Begitu juga etika. Disebut pelanggaran etika berlalu lintas apabila seseorang itu tidak memenuhi etika berlalu lintas yang telah ditentukan.

Etika berlalu lintas diciptakan untuk pengemudi agar tercipta keteraturan dalam berlalu lintas. Juga mengurangi tingginya angka kecelakaan. Namun apabila semakin tinggi angka pelanggaran, maka semakin tinggi pula angka kecelakaan. Pelanggaran etika dapat berakibat fatal diantaranya tingginya angka kecelakaan yang menyebabkan kerugian yang tidak sedikit. Berdasarkan fakta kecelakaan yang terjadi kebanyakan disebabkan akibat pelanggaran etika berlalu lintas.

Berita Terkait

Forkopimda Tanggamus Matangkan Persiapan Pilkada Serentak 2024
Pasangan Adi Erlansyah dan Hisbullah Huda Gelar Lomba Mancing Gratis, Ajak Warga Pilih Nomor 2
Mantan Panglima TNI Resmikan Jangkar Homestay di Pringsewu
Sujadi Saddat Mangkir Lagi dari Panggilan Ke Dua Bawaslu
Partai Ummat Pringsewu Siap Menangkan Adi-Hisbullah
AdiLah Satu- satunya Calon Pringsewu yang Hadir Dalam Deklarasi Damai PWI Lampung
Dinkes Pringsewu Monitoring STBM Pilar 2, 3, dan 4 di Pekon Podosari
Musyawarah Pekon Pardasuka Bahas RKP Tahun 2025

Berita Terkait

Selasa, 26 November 2024 - 21:09 WIB

Forkopimda Tanggamus Matangkan Persiapan Pilkada Serentak 2024

Rabu, 20 November 2024 - 21:18 WIB

Pasangan Adi Erlansyah dan Hisbullah Huda Gelar Lomba Mancing Gratis, Ajak Warga Pilih Nomor 2

Rabu, 13 November 2024 - 18:30 WIB

Mantan Panglima TNI Resmikan Jangkar Homestay di Pringsewu

Kamis, 7 November 2024 - 22:04 WIB

Sujadi Saddat Mangkir Lagi dari Panggilan Ke Dua Bawaslu

Jumat, 1 November 2024 - 15:52 WIB

Partai Ummat Pringsewu Siap Menangkan Adi-Hisbullah

Berita Terbaru

Pilkada

Lucky Hakim-Syaefudin: Ini Kemenangan Rakyat Indramayu

Rabu, 27 Nov 2024 - 21:34 WIB