Penulis : Rika Ayu Purnama Sari
Universitas Muhammadiyah Malang
Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik
Prodi Ilmu Pemerintahan
Detikkasus.com |
Kabar kenaikan gaji ASN sebenarnya sudah terdengar mulai tahun 2018 yang lalu. Presiden Jokowi telah menjanjikan akan ada kenaikan gaji ASN kira-kira sebesar 5 persen pada tahun 2019 ini. Kenaikan gaji ini tidak hanya diberikan kepada ASN saja, akan tetapi juga diberikan kepada pensiunan, TNI dan Polri. Alasannya untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dan juga memperkuat memperkuat reformasi birokrasi. Selain itu, memang selama beberapa tahun ini PNS belum ada kenaikan gaji.
Direktur Jenderal Anggaran, Kementrian Keuangan (Kemenkeu), Askolani mengatakan kenaikan gaji pada ASN ini akan terselenggara sejak Januari 2019 kemarin. Tetapi, realisasi kenaikan gaji tersebut harus menunngu penerbitan dari PP (Peraturan Pemerintah) yang merupakan dasar hukumnya. Askolani memperkirakan pembahasan PP ini akan selesai sekitar 2-3 bulan kedepan. Sehingga, kemungkinan terbitnya PP mengenai kenaikan gaji PNS sekitar bulat Maret.
Selain itu baru-baru ini juga para PNS menerima THR dan gaji ke 13 secara bersamaan. Dari sini dapat dilihat bahwa ASN sangatlah disejahterakan oleh pemerintah. Namun pada kenyataannya para ASN tidaklah melakukan kewajibannya secara maksimal. Padahal, pemerintah memberikan yang terbaik berupa tunjangan-tunjangan yang mampu menyejahterakan para pekerja ASN. Bukan hanya para pekerja ASN saja yang merasakan tunjangan-tungjangan yang diberikan oleh pemerintah, melainkan para keluarga ASN pun turut mendapat tunjanggan. Seperti hal nya tanggungan anak, Askes, dan lain sebagainya.
Tentu sangat membantu keuangan para keluarga ASN. Pemerintah sangat menyejahterkan. Namun dalam hal ini tidaklah sebanding dengan apa yang diberikan oleh pemerintah kepada PNS. Dapat terlihat dari bagaimana jam kerja para PNS yang seringkali tidak akurat. Terlebih lagi sebelum ini absen para PNS dilakukan menggunakan fingerprint dan yang terjadi adalahbanyak para PNS melakukan kecurangan dengan cara membuat sidik jari menggunkan silikon yang kemudian dititipkan kepada seseorang untuk diabsenkan. Karena hal tersebut mulai genjar dan mulai tercium oleh pemerinth maka digantilah sistem absensi dengan menggunakan sensor wajah dan mata. Sehingga dengan hal tersebut jelas tidak akan ada kecurangan yang terjadi lagi pada waktu absensi yang ditentukan.
Namun dengan penertiban absensi seperti itu benar halnya memang absenis tertib dilakukan oleh ASN. Namun sayangnya tetab saja jam kerja masih belum sepenuhnya tertib. Banyak pula para PNS hanya datang untuk absen pagi kemudian pulang ataupun keluar kantor dan kembali lagi sore untuk absen pulang. Tentu hal tersebut bukanlah sebuah hal yang terpuji yang seharusnya tidak dilakukan para ASN saat ini. Bisa dibilang gaji yang mereka dapatkan dari absen tersebut atau yang biasa dibilang TUKIN ataupun TPP merupakan gaji buta. Ya bisa dikatakan seperti itu, karena gaji yang mereka terima tidak sesuai dengan apa yang mereka seharusnya lakukan. Mereka melepaskan tanggung jawab namun tetap menerima gaji tunjangan-tunjangan yang diberikan pemerintah. Bukannya meningkatkan kualitas pelayanan publik tetapi malah ketidak sesuaian yang pemerintah dapatkan. Seakan pemerintah terhianati oleh para PNS yang hanya mengeruk gaji namun tidak menjalankan tugasnya dengan semestinya.
Seharusnya ASN bisa menjalankan tugasnya dengan baik agar terciptanya sebuah pelayanan publik yang baik pula. Sehingga terjadi sebuah timbal balik yang baik juga antara ASN dan pemerintah. Dengan demikian akan tercapai visi misi untuk Indonesia maju.