Pemerintah daerah dinilai tidak transparan penyaluran bantuan

Minggu, 16 Juni 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikkasus.com | Bima – Pemerintah daerah  bima dalam pengelolaan anggaran APBD tahun anggaran 2018-2019 melalui dinas pertanian tanaman pangan dan holtikultura menuai kontroversi di kalangan masyarakat terkait pengadaan barang dan alat mesin terumata kelompok tani yang ada di berbagai desa yang ada di kabupaten bima. Ujar Muhammad Yamin alumni Pascasarjana Prof.Dr Hamka Jakarta, saat di hubungi oleh Wartawan Detikkasus.com via Whatshapp. (16/06/19).

Baca Juga:  Personil Polsek Kubutambahan Melaksanakan Patroli Malam Untuk Antisipasi Kamtias Tetap Kondusif

Pendistribusian bantuan tersebut bersifat primordial dan materialistik yang mengambarkan ketikpastian di tengah masyarakat seakan-akan ada uang baru ada barang. Katanya.

Lanjutnya. Walaupun dalam beberapa dekade rentetan waktu pemerintah daerah melalui dinas pertanian telah banyak berkontribusi untuk kemajuan para petani namun masalahnya juga yang kadang terjadi nilai jasticnya jauh dari harapan para kelompok tani atau dalam artian lain dassein end dassolen tidak menjadi timbangan yang memiki berat keseimbangan.

Baca Juga:  Komitmen Raja Minyak EDY SABARA dan Pakar Komunikasi Politik Dr. GHAZALY

Seharusnya dinas pertanian tidak mengunakan rumus primordial dalam menilai kelompok tani masing-masing karena sudah sewajarnya kelompok tani mendapatkan haknya sesuai dengan peraturan penyaluran bantuan.

Kendati demikian jika memakai sudut pandang keadilan pihak dinas pertanian harusnya melakukan perolingan kepada para kelompok tani untuk mendapatkan bantuan agar supaya bukan orang yang dekat dengah pemerintah saja yang mampu mendapatkan bantuan hibah alat dan mesin pertanian dengan terus menerus. Imbuhnya.

Baca Juga:  Penuh Semangat Bhabinkamtibmas Madenan Beri Pelayaanan Prima Pada Masyarakat di Pagi Hari

Harapannya menurutnya aturan tersebut sedikit dapat diubah untuk menunjukan netralitas dinas pertanian  menuju nilai batas kewajaran yang berlaku sesuai dengan aturan pemerintah daerah dalam pendistribusian bantuan; ujarnya. (rif)

Berita Terkait

Forkopimda Tanggamus Matangkan Persiapan Pilkada Serentak 2024
Pasangan Adi Erlansyah dan Hisbullah Huda Gelar Lomba Mancing Gratis, Ajak Warga Pilih Nomor 2
Mantan Panglima TNI Resmikan Jangkar Homestay di Pringsewu
Sujadi Saddat Mangkir Lagi dari Panggilan Ke Dua Bawaslu
Partai Ummat Pringsewu Siap Menangkan Adi-Hisbullah
AdiLah Satu- satunya Calon Pringsewu yang Hadir Dalam Deklarasi Damai PWI Lampung
Dinkes Pringsewu Monitoring STBM Pilar 2, 3, dan 4 di Pekon Podosari
Musyawarah Pekon Pardasuka Bahas RKP Tahun 2025
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 26 November 2024 - 21:09 WIB

Forkopimda Tanggamus Matangkan Persiapan Pilkada Serentak 2024

Rabu, 20 November 2024 - 21:18 WIB

Pasangan Adi Erlansyah dan Hisbullah Huda Gelar Lomba Mancing Gratis, Ajak Warga Pilih Nomor 2

Rabu, 13 November 2024 - 18:30 WIB

Mantan Panglima TNI Resmikan Jangkar Homestay di Pringsewu

Kamis, 7 November 2024 - 22:04 WIB

Sujadi Saddat Mangkir Lagi dari Panggilan Ke Dua Bawaslu

Jumat, 1 November 2024 - 15:52 WIB

Partai Ummat Pringsewu Siap Menangkan Adi-Hisbullah

Berita Terbaru

Pilkada

Lucky Hakim-Syaefudin: Ini Kemenangan Rakyat Indramayu

Rabu, 27 Nov 2024 - 21:34 WIB