Gugatan Warga Sambi Bulu Ke Mapolda Jatim Jalan Ditempat.

Minggu, 9 Juni 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikkasus.com | Jawa Timur -, Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun.

Ini merupakan kutipan dari pasal 263 KUHP yang sangat jelas, akan tetapi hal ini justru tidak menjadikan efek jera bagi mereka pengambil kebijakan yang berada di wilayah Desa Sambi Bulu Kecamatan Taman Kabupaten Sidoarjo dan malah terkesan tidak tunduk pada hukum yang berlaku di Negara Indonesia ini.

Baca Juga:  2 Pelaku Curanmor di Pekanbaru Di Bekuk Polisi,

Hal ini seperti yang disampaikan oleh yaqqul yakin 49 tahun warga yang merasa tanah warisan dari mendiang orang tuanya yang sekarang sudah di diami serta di bangun megah oleh PT Santos Jaya Abadi.

Baca Juga:  Babinsa Jabon Hadiri Undangan HUT ke 74 Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2019 Di Desa Kupang

Saat berita ini di tulis menurut penuturan yaqqul yakin bahwasanya perusahaan tersebut mendiami tanah warisan milik keluarganya sejak lama dan tidak ada kompensasi apapun serta ironisnya bisa melenggang dalam membangun pabrik tersebut berkat kebaikan mantan Kepala Desa yang menjabat kala itu.

“Kades Farchan Semasa menjabat sebagai Kades Sambi bulu saya duga telah berbuat dzolim yaitu menimbulkan sesuatu hak pada PT Santos, akan tetapi hal ini masih belum bisa saya buktikan secara hukum karena yang bisa membuktikan hal ini hanyalah pihak dari pengadilan, tapi dari mulai saya mengadukan hal ini pada pihak yang berwajib sudah selama 2 tahun ini belum ada titik jelas dari pihak polda jatim atau gelar perkara serta kasus yang adik saya adukan ini terkesan masih jalan ditempat.”ujar yaqqul yakin pada wartawan yang meliput kasus ini. (H3R)

Baca Juga:  Nyawa Ahmad Sahrul Farid Tidak Tertolong Akibat Kecelakaan di Mojogeneng Jatirejo Bersama Temannya M. Ismail Zakaria.

Berita Terkait

SAPA “Fauzan Adami”, Menyampaikan Keprihatinannya Terhadap Fenomena Keterlibatan Oknum PNS.
Dugaan Sistem Management Rumah Sakit Umum PT Cut Mutia Medica Nusantara Regional 1 Langsa.
Hasil Pekerjaan Proyek Pengaspalan Peningkatan Jalan Damai Gampong Baroe
Dit-Samapta Polda Aceh, Kembali Bagi Sembako Dalam Kegiatan “Jum’at Berkah”
Waka Polda Aceh, Hadiri Peringatan Maulid Raya Dan Peringatan 20 Tahun Tsunami Aceh
Menag Sindir Rektor Doyan Dinas Ke Luar Kota Jadi Pendengar Dan Tidur : YARA Langsa Periksa SPPD Rektor IAIN Langsa
Sat-Gas-Sus Pencegahan Korupsi Polri Gencarkan Sosialisasi Antikorupsi Di Daerah-Daerah
POLU Melalui Membuka Klinik Terbesar Korea Selatan, Oracle Dermatology Korea Di Indonesia
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 17 November 2024 - 00:39 WIB

SAPA “Fauzan Adami”, Menyampaikan Keprihatinannya Terhadap Fenomena Keterlibatan Oknum PNS.

Minggu, 17 November 2024 - 00:38 WIB

Dugaan Sistem Management Rumah Sakit Umum PT Cut Mutia Medica Nusantara Regional 1 Langsa.

Minggu, 17 November 2024 - 00:37 WIB

Hasil Pekerjaan Proyek Pengaspalan Peningkatan Jalan Damai Gampong Baroe

Minggu, 17 November 2024 - 00:36 WIB

Dit-Samapta Polda Aceh, Kembali Bagi Sembako Dalam Kegiatan “Jum’at Berkah”

Minggu, 17 November 2024 - 00:35 WIB

Waka Polda Aceh, Hadiri Peringatan Maulid Raya Dan Peringatan 20 Tahun Tsunami Aceh

Berita Terbaru