Detikkasus.com | Jawa Timur -, Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun.
Ini merupakan kutipan dari pasal 263 KUHP yang sangat jelas, akan tetapi hal ini justru tidak menjadikan efek jera bagi mereka pengambil kebijakan yang berada di wilayah Desa Sambi Bulu Kecamatan Taman Kabupaten Sidoarjo dan malah terkesan tidak tunduk pada hukum yang berlaku di Negara Indonesia ini.
Hal ini seperti yang disampaikan oleh yaqqul yakin 49 tahun warga yang merasa tanah warisan dari mendiang orang tuanya yang sekarang sudah di diami serta di bangun megah oleh PT Santos Jaya Abadi.
Saat berita ini di tulis menurut penuturan yaqqul yakin bahwasanya perusahaan tersebut mendiami tanah warisan milik keluarganya sejak lama dan tidak ada kompensasi apapun serta ironisnya bisa melenggang dalam membangun pabrik tersebut berkat kebaikan mantan Kepala Desa yang menjabat kala itu.
“Kades Farchan Semasa menjabat sebagai Kades Sambi bulu saya duga telah berbuat dzolim yaitu menimbulkan sesuatu hak pada PT Santos, akan tetapi hal ini masih belum bisa saya buktikan secara hukum karena yang bisa membuktikan hal ini hanyalah pihak dari pengadilan, tapi dari mulai saya mengadukan hal ini pada pihak yang berwajib sudah selama 2 tahun ini belum ada titik jelas dari pihak polda jatim atau gelar perkara serta kasus yang adik saya adukan ini terkesan masih jalan ditempat.”ujar yaqqul yakin pada wartawan yang meliput kasus ini. (H3R)