Polda Jateng – Polreta Semarang, detikkasus.com – Suasana haru menyelimuti aula Polsek Semarang Selatan Polrestabes Semarang, Kamis (14/9). Saat itu Dedy S (32), tahanan kasus pencurian genset diijinkan menikahi kekasihnya, Dika Agustin (20). Pekerja serabutan itu mengucapkan ijab kabul dengan lancar. Ketika penghulu KUA Semarang Selatan mengucapkan kata “sah”, mempelai wanita pun langsung menyambutnya dengan isak tangis. Suasana haru semakin terasa ketika ibu dari Dedy menangis dan hampir pingsan lantaran sedih melihat anaknya harus menikah di kantor polisi.
Dedy mengaku pernikahan tersebut sudah direncanakan dari tiga bulan sebelum ditangkap karena mencuri genset, di sebuah kios di kompleks Pasar Peterongan. “Saya bahagia, terharu, tapi juga sedih. Yang penting kami sudah sah menjadi suami istri. Saya juga mengucap terima kasih kepada Kapolsek yang sudah mengijinkan saya menikah di sini,” ungkap tersangka. Isak tangis kembali terdengar ketika Dody pamit untuk kembali masuk ke sel tahanan. Setelah mencium kening istrinya, Dody dengan langkah berat meninggalkan aula tersebut.
Kapolsek Semarang Selatan, Kompol Dedy Mulyadi yang saat itu ikut hadir mengatakan pihaknya mengijinkan pernikahan itu setelah mendapat ijin dari Kapolrestabes terlebih dahulu dan mempertimbangkan kemanusiaan. “Bagaimanapun pernikahan itu ibadah dan kami memberi izin, karena wujud humanisme. Pernikahan boleh dilaksanakan selama tidak mengganggu proses hukum yang sedang berjalan,” jelasnya saat giat tersebut selesai dilaksanakan.
Sumber :jateng.polri.go.id
Redaksi Media cetak RadarBangsa & Madia Online www.jejakkasus.info / detikkasus.com. Ciptakan informasi untuk yang terbaik.
Zainul Arifin.
Wa :081 217 614 828.