Detikkasus.com | Kaur – Lembaga Swadaya Masyarakat Tim Operasional Penyelamatan Aset Negara RI (LSM TOPAN-RI) Ketua Dewan Pimpinan Daerah Kabupaten Kaur Drs.Arjan melaporkan dugaan Perjalanan Dinas Fiktif oknum pimpinan & anggota DPRD Kaur di Kejaksaan Tinggi Bengkulu Senen(27/05/2019).
Ketua LSM TOPAN-RI DPD Kabupaten Kaur Drs.Arjan menjelaskan bahwa Kami dari LSM TOPAN-RI DPD Kaur melaporkan terkait dugaan Perjalanan Dinas Fiktik sebagaimana di tuangkan dengan nomor Surat:02/Topan-RI/KK/2019 yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu
Drs.Arjan memaparkan Bahwa point pengaduan terkait dugaan perjalanan dinas Fiktif sbb
1. Pada hari Senen s/d Jum’at tanggal 9 s/d 13 Juli 2018 Ketua dan Anggota DPRD Kaur melaksanakan tugas luar daerah tujuan ke Jakarta
2. Biaya perjalanan dinas Ketua dan Anggota dicairkan 100%
Ironisnya pada hari yang sama yaitu hari Senen s/d Jum’at Tanggal 9 s/d 13 Juli 2018 Ketua bersama oknum Anggota DPRD Kaur sedang berada di provinsi Bengkulu dalam rangka mengurus berkas untuk persyaratan sebagai calon legislatif Kaur periode 2019-2024
Pengambilan sarat untuk berkas calon tepatnya di rumah sakit jiwa Bengkulu seperti surat keterangan kesehatan,surat keterangan bebas Narkoba
Pengambilan Surat keterangan sehat dengan syarat tidak boleh diwakilkan dengan siapapun,oleh sebab itu ketua dan anggota DPRD kabupaten Kaur diduga tidak melaksanakan tugas luar (DL) sehingga ratusan juta uang Negara terkesan sia-sia
Drs. Arjan (Ketua DPD Kaur LSM TOPAN-RI) menambahkan bahwa pengaduan sudah di masukan tanggal 16 Mei 2019 di kantor Kejati Bengkulu dengan harapan ditindak lanjuti sesuai aturan perundang-undangan
Surat Pengaduan (laporan) di tembuskan tembuskan kepada
– Kepala Kejagung RI di jakarta
– KaPolda Bengkulu
– Gubernur Bengkulu
Kami menunggu dan akan selalu memonitor surat laporan tersebut dan harapan kami tentunya terlapor secepatnya di proses oleh penegak hukum tandas Arjan. (Red/tim)