Oleh: Cergas Cahyo Wibowo dari Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Malang.
Detikkasus.com | Pada situasi saat ini, media sosial memiliki peranan yang sangat penting dalam kehidupan manusia, termasuk di Indonesia. Media sosial sudah menjadi salah satu kebutuhan pokok kehidupan manusia. Hampir semua orang memiliki media social, media sosial dapat dan sering digunakan untuk mengemukakan pendapat dan hal-hal lainnya, namun apakah kita sudah menggunakannya untuk menyuarakan pendapat kita dengan baik? Indonesia memiliki tingkat cyber bullying yang terus meningkat setiap tahunnya. Hanya dengan berpendapat yang terlalu bebas, kita dapat menimbulkan banyak masalah untuk orang lain, hal ini sudah ada Undang-undang yang mengatur tentang penggunaan internet, yaitu UU No.11 tahun 2008.
Setiap manusia pasti memiliki opini mereka masing-masing, mulai dari hal-hal kecil sampai besar yang dapat menimbulkan berbagai permasalahan, namun hal ini tidak sesuai dengan kaidah demokrasi yaitu kebebasan setiap orang untuk berpendapat, saat ini orang kebanyakan takut untuk memberi solusi karena salah kata sedikit saja dapat dipenjara. Manusia sebagai makhluk sosial akan berusaha mencari orang-orang yang sama sepertinya. Orang-orang yang beropini sama biasanya akan memiliki hubungan yang baik, akan tetapi akan mudah timbul perdebatan jika memiliki perbedaan pendapat. Pada dasarnya, manusia memiliki keinginan dalam dirinya untuk mendapat pengakuan dan ingin merasa benar. Oleh karena itu manusia akan berusaha mempertahankan pendapatnya dan kadang kala tidak mau menerima kenyataan bahwa mungkin saja pendapat orang lain itu lebih benar. Perbedaan pendapat inilah yang dapat membuat pecah belah, orang yang tidak menerima pendapat dapat disebut sebagai orang yang tidak dewasa dalam bersosmed.
Pada zaman sekarang yang sudah dipenuhi dengan kemajuan teknologi, hidup kita tidak dapat dilepaskan dari gadget dan media sosial. Seakan-akan kita tidak dapat bertahan hidup tanpa menyentuh gadget. Kemajuan teknologi informasi, kebebasan pers, dan kolom komentar membuat orang-orang marak menyuarakan pendapatnya melalui internet, baik dalam situs-situs maupun dalam media sosial. Kita sering melihat suatu postingan di Instagram yang memiliki ribuan komentar, atau mungkin komentar-komentar netizen terhadap suatu topic tertentu. Apa kita sadar bahwa komentar-komentar kita bisa saja dibaca oleh siapa saja dan dapat mempengaruhi orang lain. Cyber bullying bukan hal yang tidak biasa lagi pada zaman ini. Cyber bullying sendiri adalah tindakan bully yang terjadi di dunia maya. Memberikan komentar-komentar yang kurang atau bahkan tidak pantas, meninggalkan kata-kata penuh hujatan di kolom komentar, dan mengata-ngatai orang di internet sekarang merupakan hal yang biasa dengan mengatas-namakan kebebasan berpendapat. Tidak sedikit pula orang-orang yang mengalami keterpurukan, depresi, maupun akhirnya bunuh diri hanya karena dunia maya.
Kebebasan berpendapat sendiri memang ada hukumnya. Yaitu pasal 28 E ayat 3 UUD 1945 menyatakan bahwa setiap orang memiliki kebebesan untuk berserikat, berkumpul, dan menyatakan pendapat. Bedasarkan UU itu dapat terjadi pelanggaran hukum jika kita dilarang menyatakan pendapat kita. Sebagai manusia yang memiliki hati nurani, kita sebaiknya dapat memberikan pendapat, kritik, dan saran yang membangun, bukannya dengan menyampaikan komentar-komentar atau pendapat yang penuh kebencian dan kata-kata tidak pantas.
Pada saat ini social media sudah didukung dengan adanya Undang-undang No.11 tahun 2008 mengenai Internet dan Transaksi Elektronik, dimana mengatur banyak hal tentang etika dan tata cara menggunakan Internet dengan baik, seperti misalnya tentang postingan yang mengandung unsure pornografi, SARA, berita hoax, plagiarisme, stalking, dan lain-lain.
Tahun 2019 merupakan tahun pilpres yang dimana tinggal menghitung hari lagi pesta demokrasi akan terjadi di Indonesia. Namun pesta demokrasi pada tahun ini sangat berbeda dari pesta demokrasi yang sebelumnya, karena sangat bersinggungan dengan media sosial.
Pemilu pada tahun ini banyak membawa isu agama, fitnah dan sara dalam ranah media sosial. Hal ini lah yang membuat pesta demokrasi ini menjadi hal yang berbeda dari pemilu sebelumnya. Agama, dalam hal ini sangat sensitive, jadi apa bila disinggung sedikit saja bisa membuat persepsi yang sangat jauh dari makna agama itu sendiri. Saya berkata demikian karena apa bila agama dicampur dengan politik di belokan sedikit saja bisa menjadi perpecahan, dan masyarakat yang merasa tersinggung bisa melakukan apapun untuk membelanya karena hal ini menyangkut agama, ditambah lagi hal ini terjadinya di media sosial yang membuat siapa saja bisa melihatnya.
Pesta demokrasi, prinsip dari demokrasi sendiri adalah seberapa banyak kita mengumpulkan kesamaan atau interest, permasalahan disini adalah caranya, cara untuk berkampanye atau menarik pendukung yang mungkin salah, sebenarnya kampanye memakai agama tidak masalah, namun yang berbahaya adalah kampanye yang dilakukan secara diam-diam atau underground , kampanye ini sering terjadi di media social, dan bisa saja seseorang yang melakukan ini bukan karna di suruh oleh tim kampanye nya namun dapat terjadi karena rasa fanatic dari orang tersebut. Ini sebenarnya tidak masalah selama itu bukan kampanye gelap, itu sah sah saja, asalkan tidak menyangkut sara dan sesuai fakta.
Menurut saya itu bisa disebut negatif kampanye asalkan sesuai dengan fakta, lalu saya berpikir negatif kampanye itu merupakan hal yang memang dapat digunakan oleh tim kampanye sebagai acuan untuk mengkritik kebijakan-kebijakan yang tidak berhasil dari tim kampanye lawan namun, sekali lagi harus sesuai dengan fakta dan tidak masuk ke sara.
Dalam pesta demokrasi sekarang ini, idealnya supaya kita dewasa dalam berdemokrasi harus ditunjang dengan kematangan literasi kita dan juga perlindungannya, karena sematang matangannya kita berpendapat apabila tidak bebas sama saja bohong. Menurut saya dasar hukum tentang kebebasan berpendapat ini karet sekali, yaitu UU ITE, undang undang ini kegunaanya hanya untuk melindungi perasaan orang dan itu sangat tidak tepat, seharusnya undang undang ini melindungi kebebasan orang untuk berpendapat secara bebas di social media.