Sekarang Era Reformasi, Bukan Zamannya Lagi Untuk Melarang Demonstrasi!

Sabtu, 25 Mei 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oleh : Sukma Gita Lasdianti
Asal : Desa Sumbersari Kecamatan Rowokangkung, Kabupaten Lumajang.

Mahasiswa Ilmu Pemerintahan Universitas Muhammadiyah Malang

Detikkasus.com | Siapa aja yang akan berdemo, silakan berdemo jika yang akan anda sampaikan dalam demo mewakili kepentingan saya, tapi jika anda bertentangan dengan kepentingan saya, sebaiknya pemerintah juga melarang demontrasi tersebut. Dan jika tidak sesuai dengan kepentingannya maka dilarang-larang, tapi jika sesuai dengan kepentingannya sangat di dukung mati-matian.
Memang dunia sudah semakin mengila. Yang menista agama justru dilindungi dan didukung, sedangkan yang disakiti justru terus disalahkan.Jaman sudah gila. Yang menyampaikan kebenaran selalu disalahkan, sementara yang menista agama dan suka mengumbar bahasa toilet dan caci maki ke publik justru dijadikan pahlawan kebenaran, benar-benar sangat miris sekali ya kehidupan ini.
Memang benar-benar jaman sudah gila. Kembali lagi di jaman dulu yang lagi panas-panasnya berita tentang Ahok dan Ahoker. Disini saya akan mengulas lagi berita itu. MUI yang selama ini selalu jadi rujukan POLRI ketika menyidik kasus-kasus penistaan agama, kini justru dituduh sedang bermain politik. Padahal faktanya sangat jelas, Ahok dan para Ahoker yang memasuki wilayah politik. Tapi lagi-lagi, karena jamannya sekarang sudah gila, mau tidak mau MUI yang disalahkan dan Ahok bersama Ahoker ditempatkan sebagai pahlawan kebeneran.
Namanya juga hidup ya, selalu berputar yang bagaikan roda pedati. Dan yang namanya kebenenaran, selalu mencari jalannya sendiri. Selalu ada hikmah dibalik tragedi. Jika selama ini Umat Islam selalu dibungkam dan tertidur terhadap perilaku Ahok yang sering sekali menyakiti Umat Islam, yang dimana akhirnya kasus Al-Qura’an surah Al-Maidah ayat 51 Umat Islam mulai bangkit dan bersatu.
Sebagai Umat yang berIslam mulai menyadari nasehat Imam Nawawi yang dimana beliau mengatakan barang siapa yang mendiamkan kemungkaran seorang pemimpin lalu menunjukkan sikap rela, setuju, atau mengikuti kemungkaran tersebut, ia telah berdosa. Perkataan Imam Nawawi tersebut Menunjukkan betapa pentingnya meningkatkan pemimpin jika melakukan suatu tindakan yang sangat di rugikan oleh rakyat. Karenanya, perlu untuk mengawal dan mengkritisi pemimpin jika dianggap tidak memihak kepada masyarakat.
Konsep demo sendiri tidak bersumber dari paham individualisme yang berkembang meski tidak bisa tampil nilai-nilai liberalnya. Membentuk demo seperti kesetaraan hak warga negara, kebebasan berpendapat sebagai pilar berdemo yang utama, berpengaruh kuat terhadap pengayaan demo.
Tentunya sebagai seorang intelektual kita tidak akan melupakan dalil popular dari Lord Acton yang mengatakan “Power tends to corrupt and absolute power corrupt absolutely”. Berdasarkan paham kebersamaan dan kekeluargaan, substansi dari demo yang memiliki sikap kritis terhadap kebijakan penguasa, musyawarah untuk mencapai mufakat dalam pengambilan keputusan politik.
Marilah kita sebagai Umat yang beragama Islam untuk saatnya bangkit dan melawan. Aksi damai 4-11 yang telah menggetarkan musuh-musuh Islam barulah rakaat awal. Dan aksi yang super damai 2-12 adalah rakaat berikutnya. Ketika Umat Islam sudah memulainya dengan Takbir maka harus diselesaikan dengan salam. Panglima TNI, Jendral Gatot Nurmantyo sudah memahaminya dan pastinya Kapolri juga sudah mengetahuinnya.
Seharunya semua memang sudah hafal bahwa demonstrasi di negara demokrasi seperti Indonesia bukanlah hak yang baru lagi. Bukan juga hal yang begitu tabu. Demonstrasi sudah sangat lazim sekali yang digunakan sebagai instrument untuk menyampaikan aspirasi. Yang di mana katanya negara demokrasi, justru demokrasi kau telanjangi. Khusus di Indonesia, sejak era reformasi yang mampu menumbangkan rezim otoriter ORBA demonstrasi selalu menjadikan peristiwa rutin untuk menyampaikan aspirasinya.
Jadi memang terlihat aneh dan tidak masuk akal, jika tiba-tiba ada yang berani dan nekad dengan melarang adanya demonstrasi di Umat Islam yang di laksanakan pada 2-12. Memangnya kalian itu siapa bro dan sist? Negara saja sudah menjamin, kenapa kok kalian malah melarang-larang.
Belajar dari demo 4-11 yang berhasil menjadikan Ahok sebagai TERSANGKA, harapannya aksi 2-12 terdapat mengirim Ahok ke penjara. Terbukti memang karena tidak bisa ditahan, Ahok telah kembali melukai hati para demonstran dengan menuduh bahwa para demonstran telah nekad di bayar Rp 500,00. Mulut yang begitu ugal-ugalan Ahok yang suka menghina hanya bisa dibungkam jika di penjara.
Selama ini memang sudah terbukti bahwa demonstrasi menjadi opsi yang dianggap paling tepat dalam menyampaikan aspirasi dan kritikan. Yang dimana Jokowi selama ini diapresiasikan sebagai pelindung Ahok baru bersuara setelah adanya demo 4-11 bahwa dirinya tidak melindungi Ahok. Pokoknya, di balik fakta ini memang benar, Jokowi tidak melindungi Ahok. Cuma publiklah yang terkecoh dengan kelicikan Ahok.
Sungguh sangat tidak pantas jika Jokowi sebagai representasi negara melindungi penista agama. Sungguh sangat tidak pantas jika Jokowi sebagai representasi negara memilih melindungi Ahok dan mengorbankan kebhenikaan.
Kerusakan yang ditimbulkan oleh Ahok ‘berdampak sistemik’ terhadap kondisi kebhinekaan yang hancur berkeping-keping. Bahkan kepercayaan publik terhadap Jokowi pun ikut luntur karena menolak menemui utusan demonstran 4-11 lalu. Jokowi akhirnya harus membayar mahal dari perebbutan yang dilakukan oleh Ahok.
Salah satu jalan pintas untuk mengurangi dampat sistemik ini kerusakan yang ditimbulkan Ahok adalah dengan mengirimnya ke penjara. Suka atau tidak suka, karir politik Ahok sudah habis. Belum ada sejarahnya, bahwa penista agama lolos dari tuntutan hukum. Dan demo 2-11 adalah aksi untuk menegakkan keadilan dan membela kebenaran. Menyampaikan aspirasi dan kritikan terhadap PORLI agar berani menegakkan keadilan tanpa diskriminasi.
Dalam sistem demokrasi yang di anut oleh Indonesia, demonstrasi dilindungi undang-undang. Tidak perlu ijin dari polisi, cukup pemberitahuan dan melarang demonstrasi tapi justru berkewajiban mengamankan dan melindungi demonstrasi agar berjalan tertib dan tidak anarkis. Karenanya, sebagai warga negara yang baik kita juga harus beranni menyampaikan pendapat yang benar untk menegakkan keadilan dan mebela kebenaran.

Baca Juga:  Puti Guntur Merenungkan Kreativitas dan Nasionalime WR Supratman

Berita Terkait

Gawat..!!!…Proyek Pekerjaan Peningkatan Jalan Sp 3 Seulalah Dan Meurandeh, Menelan Biaya Milyaran Rupiah
Pemerhati Sosial Publik Aceh, Minta Juga Desak Kejari Langsa Serta Kejati Aceh, Panggil Dan Periksa.
Waka Polda Aceh, Bersama Forkopimda Aceh Tinjau Beberapa TPS Di Hari Pemungutan $uara Pil-Kada Aceh
Pamat-Wil OMP Seulawah 2024, Bersama Kapolres Lhokseumawe, Tinjau Pengamanan Di Sejumlah TPS
Dir-Res-Krim-Sus Polda Aceh, Bersama Kapolres Tinjau Pengamanan TPS Pada Hari Pemilihan Di Tamiang
Pangdam IM Bersama Forkopimda Aceh Pantau Langsung TPS Pil-Kada Di Banda Aceh Dan Aceh Besar.
Dandim 0104/Aceh Timur Tinjau Langsung TPS Pil-Kada 2024 : Pastikan Keamanan Dan Kelancaran Proses Pil-Kada
Di Desa Jayanti, Ada Salah Satu Team Pas-Lon, Diduga Bagikan Surat Undangan Nyoblos C 6
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 27 November 2024 - 21:30 WIB

Gawat..!!!…Proyek Pekerjaan Peningkatan Jalan Sp 3 Seulalah Dan Meurandeh, Menelan Biaya Milyaran Rupiah

Rabu, 27 November 2024 - 21:28 WIB

Pemerhati Sosial Publik Aceh, Minta Juga Desak Kejari Langsa Serta Kejati Aceh, Panggil Dan Periksa.

Rabu, 27 November 2024 - 21:26 WIB

Waka Polda Aceh, Bersama Forkopimda Aceh Tinjau Beberapa TPS Di Hari Pemungutan $uara Pil-Kada Aceh

Rabu, 27 November 2024 - 21:23 WIB

Dir-Res-Krim-Sus Polda Aceh, Bersama Kapolres Tinjau Pengamanan TPS Pada Hari Pemilihan Di Tamiang

Rabu, 27 November 2024 - 21:20 WIB

Pangdam IM Bersama Forkopimda Aceh Pantau Langsung TPS Pil-Kada Di Banda Aceh Dan Aceh Besar.

Berita Terbaru

Pilkada

Lucky Hakim-Syaefudin: Ini Kemenangan Rakyat Indramayu

Rabu, 27 Nov 2024 - 21:34 WIB