Oleh : Switsa Cellindita, Mahasiswa Ilmu Pemerintahan FISIP UMM
Detikkasus.com | Sudah diketahui bahwa Indonesia pada saat ini telah menetapkan prinsip paradigma baru yaitu, good governance dimana dalam prinsip tersebut sebuah Negara harus dapat mengelola sumber daya ekonomi serta sosial pembangunan untuk masyarakat sebagaimana masyarakat dapat merasakan keuntungan dari fungsi pemerintah contohnya dalam aspek pelayanan public yang sangat digencar gencarkan oleh masarakat zaman sekarang ini. Banyak sekali program program pemerintah bahkan swasta dalam melaksanakan berbagai kebijakan yang secara langsung terus menerus dilakukan atas dasar visi dan misi pembuat kebijakan yang dibangun sesuai dengan kebutuhan dan kepentingan masyarakat.
Selain itu, good governance dikatakan baik jika berkembang dalam aspek ilmu pemerintahan yang berarti solid dan sejalan dengan prinsip demokrasi yang efisien, mencegah korupsi, menjalankan disiplin anggaran serta penciptaan legal dan political kepemimpinan yang baik. Prinsip partisipasi (participation), transparansi (transparancy), daya tanggap (responsiveness), dan akuntabilitas (accountability) juga harus diterapkan dalam Good governance ini, karena hal itu merupakan sifat hakiki dari terbentuknya Good governance.
Namun, ternyata di Indonesia pun Good governance ini belum terwujud dengan baik atau masih terdapat berbagai kelemahan dengan dibuktikannya pemerintahan Presiden Jokowi yang dianggap gagal dalam mengelola sistem pemerintahan yang bersih dari tindak kejahatan yang diantaranya suap dan korupsi. Sebagaimana korupsi dan suap merupakan hal yang sudah tidak asing lagi bagi para aparatur Negara. Dimana ada 4 menteri pada masa pemerintahan Presisden Jokowi yang tersandung kasus korupsi KPK diantaranya adalah Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin dan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi. Lukman Hakim dalam kasus jual beli jabatan di Kementrian Agama. Sedangkan Imam terkait kasus suap penyaluran dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia ( KONI ). Dimana yang seharusnya aparatur Negara atau pemimpin sebuah lembaga harus memberikan fasilitas, kepercayaan dan bahkan aspirasi masyarakat ini malah menjadi contoh yang buruk bagi masyarakatnya sendiri. Dengan terjadinya korupsi serta penyalahgunaan jabatan tampaknya menjadikan masalah utama ggod governance di Indonesia. Dimana masyarakat mencari aparat yang berintegritas tinggi agar dapat menyalurkan aspirasi masyarakat namun malah sebaliknya yang terjadi. Disisi lain korupsi bukan hal yang begitu mendasar tetapi lemahnya komitmen dan konsistensi penegak hukum dan peraturam perundang undangan, lemahnya keimanan dan kejujuran yang merupakan hal yang berpengaruh terhadap suburnya iklim korupsi tersebut. Sehingga pemerintah seharusnya seharusnya menerapkan prinsip dari good governance secara konsisten, akuntabilitas, transparansi, dan penegakan hukum, sebagaimana pemerintah dapat memperbaiki system yang berdaya guna dan berhasil guna, khususnya dalam upaya pemberantasan korupsi yang harus dilakukan lebih melalui strategi preventif dan respresif yang efektiv dan seimbang.