Detikkasus.com | Saat ini warga indonesia sedang dilanda kegelisahan tentang bagaimana sistem pelayanan publik di indonesia saat ini.Salah satu fungsi utama penyelenggaraan pemerintahan yang menjadi kewajiban aparatur pemerintahan adalah penyelenggaraan pelayanan publik.
Kualitas pelayanan publik di indonesia dari 180 negara yang di survei di dunia Indonesia menduduki peringkat ke 117 yang merupakan terburuk di Asean. Menurut keputusan Menpan No 63/2003 pemberian pelayanan publik adalah pejabat/pegawai instansi pemerintahan yang melaksanakan tugas dan fungsi pelayanan publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Industri 4.0 merupakan era yang diwarnai oleh kecerdasan buatan, era super komputer, rekayasa genetik, inovasi dan perubahan cepat yang berdampak pada ekonomi,industri,pemerintahan dan politik.
Pelayanan publik yang berbasis teknologi mengandung unsur efisien,mudah,transparasi dan akuntabel. Dengan teknologi transparasi, kecepatan, kemudahan yang menjadi kunci pada suatu pelayanan akan terwujud, maka tidak heran pelayanan di sektor privat/ swasta biasanya akan lebih baik karena pemanfaatan teknologi yang semakin canggih dalam proses pemberian pelayanannya untuk menjaga kepercayaan pelanggan sehingga usaha yang dijalankan akan terus berproduktif.
Dalam sistem tata kelola pemerintahan sistem E-Government yang merupakan upaya pemerintahan dalam mengimplementasikan pemanfaatan komputer, jaringan komputer dan teknologi informasi untuk menjalankan pemerintahan terutama pelayanan publik masih sangat minim. Kementrian/ lembaga maupun pemerintah daerah yang memanfaatkan teknologi dalam proses pelayanan publik bisa saja menerapkan E-Government hal tersebut sejalan dengan Revolusi Industri 4.0. aspek yang harus dicermati dan dipahami dalam menerapkannya adalah pertama, dengan kesiapan pemerintah dalam menyusun langkah – langkah antisipatif untuk mengurangi dampak destruktif potensial yang di hadirkan oleh RIG 4.0. Kedua, karakteristik masyarakat versus karakteristik lompatan inovasi yang dihasilkan pada RIG 4.0. ketiga, kecepatan proses digitalisasi di indonesia dan di tingkat global. Keempat, kemampuan inovasi baru menghasilkan kesempatan/ jenis pekerjaan baru.
E-Government memiliki banyak manfaat dalam sistem berdemokrasi yang saat ini kita terapkan diantaranya meningkatkan kecepatan komunikasi antara pemerintah, masyarakat, swasta, maupun koordinasi antara instansi yang erbasis internet. Selain itu untuk mewujudkan pelayanan yang transparansi, mengingkatkan akuntabilitas dari proses penyelenggaraan pemerintahan, menghemat anggaran pemerintah, serta memudahkan alur informasi yang dapat diakses secara terbuka guna mewujudkan cita-cita good governance dan open government pada penyelenggaraan pemerintahan di indonesia.
Menurut Maxwell (dalam Potter,1998) menyebutkan beberapa kriteria yaitu pertama, tepat dan relevan artinya pelayanan harus mampu memenuhi preferensi, harapan, dan kebutuhan masyarakat. Kedua, tersedia dan terjangkau artinya pelayanan harus dapat dijangkau oleh masyarakat.
Ketiga, memuat prinsip keadilan artinya terbuka dalam memberikan perlakuan terhadap anggota masyarakat. Keempat, ekonomis dan efisien artinya dapat dijangkau masyarakat oleh seluruh lapisan melalui tarif dan pajak. kelima, Efektif artinya menguntungkan pengguna dan semua lapisan masyarakat. Gejala utama yang perlu diperhatikan dalam pelayanan publik yaitu pertama, rendahnya kualitas pelyanan publik.
Kedua, birokrasi yang panjang dan adanya tumpang tindih tugas dan kewenangan. Ketiga, rendahnya pengawasan external dari masyarakat terhadap penyelenggaraan publik, sebagai akibat dari ketidak jelasan standar dan prosedur pelayanan, serta prosedur penyampaian keluhan pengguna jasa pelayanan publik.
Dalam aspek kerangka kebijakan pemerintahan mendorong percepatan pelaksanaan berusaha dengan mengeluarkan Perpres No. 91 tahun 2017 tentang percepatan pelaksanaan berusaha, kebijakan E-Government, kebijakan suatu data, kebijakan Open Government Indonesia. Semntara dalam kerangka kebijakan, pemerintah melakukan penguatan terhadap kapasitas SDM dan kolaborasi antara kementrian/ lembaga dan pemerintah daerah.
Keseriusan ini diwujudkan dengan Perpres No. 95 tahun 2018 tentang sistem pemerintahan berbasis elektronik serta peraturan pemerintah No. 24 tahun 2018 tentang pelayanan perizinan berusaha secara elektronik. Hal ini merupakan sejumlah langkah yang dilakukan dalam menghadapi Era Industri 4.0.