JAPEMKUM Tanyakan Tabur 31.1 Terpidana Atto Sakmiwata dan Buhari Matta

Jumat, 17 Mei 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikkasus.com | Jakarta – Jaringan Advokasi dan Pemerhati Hukum (JAPEMKUM) berkunjung ke Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia (RI), Kamis (16/5). Dalam kunjungannya Japemkum mempertanyakan soal Eksekusi Pidana terhadap dua Terpidana kasus Korupsi jual beli Ore Nikel Kadar rendah yakni, Atto Sakmiwata Sampe Toding, Owner PT Ceria Nugraha Indotama (CNI) dan mantan Bupati Kolaka, Buhari Matta.

Menurut koordinator Japemkum, Hersan penegakan hukum yang terkesan berjalan ditempat terhadap kedua terpidana mengundang banyak pertanyaan.

Baca Juga:  Presiden Dunia. Mr Djuyoto Suntani Minta Polri Tidak Tangkapi Para Tokoh Indonesia

“Penegakan hukum dari Kejaksaan yang hari ini terlihat berjalan ditempat tentu mengundang banyak pertanyaan padahal jika melihat putusannya kerugian negara cukup besar, terlebih lagi kasus ini sudah lama sebab diputus pada tingkat kasasi oleh Mahkamah Agung pada tahun 2014” Ungkap Hersan dalam pertemuan itu

Wakil Sekretaris Jenderal PB HMI ini juga mempertanyakan soal Komitmen program Tangkap Buronan (Tabur) 31.1 oleh kejaksaan dimana dalam setiap bulannya setiap kejaksaan tinggi diwajibkan menangkap satu boronan dan hal itu terlihat tidak berlaku bagi kedua terpidana.

Baca Juga:  Bhabinkamtibmas Melaksanakan Tatap Muka Dengan Guru Pengajar dan Murid SD Negeri 5 Desa Selat

“Buktinya sampai hari belum tertangkap juga, padahal kejaksaan dengan alat yang dimiliki bisa dengan mudah menemukan. Dan kami berkomitmen untuk mengawal prosesnya, jika belum ada perkembangan maka sepertinya harus menggunakan upaya lain agar masalah ini mendapat perhatian Publik, karena bisa jadi penegakan hukum yang berjalan ditempat dikarenakan tidak adanya perhatian publik,” Ungkap

Baca Juga:  Wartawan Kembali Mendapat Perlakuan Semena-mena Dari Aparat Kepolisian

Hersan juga mengatakan bahwa kunjungannya di Kejagung RI, Saya diterima oleh Kasubdit Hubungan antar lembaga non pemerintah, Toto SH dalam pertemuan itu. Ia mengatakan bahwa pihaknya tetap mengawal dan memonitor masalah ini, melalui teknologi yang ada untuk melacak posisi kedua terdakwa, dengan alat yang dimiliki Kejagung, serta berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Kolaka agar lebih intens dalam mengusut kasus ini,” Ungkap Hersan kepada Detikkasus.com. Laporan (Edi)

Berita Terkait

SAPA “Fauzan Adami”, Menyampaikan Keprihatinannya Terhadap Fenomena Keterlibatan Oknum PNS.
Dugaan Sistem Management Rumah Sakit Umum PT Cut Mutia Medica Nusantara Regional 1 Langsa.
Hasil Pekerjaan Proyek Pengaspalan Peningkatan Jalan Damai Gampong Baroe
Dit-Samapta Polda Aceh, Kembali Bagi Sembako Dalam Kegiatan “Jum’at Berkah”
Waka Polda Aceh, Hadiri Peringatan Maulid Raya Dan Peringatan 20 Tahun Tsunami Aceh
Menag Sindir Rektor Doyan Dinas Ke Luar Kota Jadi Pendengar Dan Tidur : YARA Langsa Periksa SPPD Rektor IAIN Langsa
Sat-Gas-Sus Pencegahan Korupsi Polri Gencarkan Sosialisasi Antikorupsi Di Daerah-Daerah
POLU Melalui Membuka Klinik Terbesar Korea Selatan, Oracle Dermatology Korea Di Indonesia
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 17 November 2024 - 00:39 WIB

SAPA “Fauzan Adami”, Menyampaikan Keprihatinannya Terhadap Fenomena Keterlibatan Oknum PNS.

Minggu, 17 November 2024 - 00:38 WIB

Dugaan Sistem Management Rumah Sakit Umum PT Cut Mutia Medica Nusantara Regional 1 Langsa.

Minggu, 17 November 2024 - 00:37 WIB

Hasil Pekerjaan Proyek Pengaspalan Peningkatan Jalan Damai Gampong Baroe

Minggu, 17 November 2024 - 00:36 WIB

Dit-Samapta Polda Aceh, Kembali Bagi Sembako Dalam Kegiatan “Jum’at Berkah”

Minggu, 17 November 2024 - 00:35 WIB

Waka Polda Aceh, Hadiri Peringatan Maulid Raya Dan Peringatan 20 Tahun Tsunami Aceh

Berita Terbaru