Detikkasus.com | Jakarta -, Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan SPR, Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur di Periode tahun 2014-2019 sebagai tersangka. Tersangka SPR diduga menerima suap terkait dengan pembahasan, pengesahan, dan pelaksanaan APBD dan/atau APBD Perubahan Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2015-2018. Senin, 13 Mei 2019.
Tersangka SPR Diduga telah menerima uang suap sebesar Rp 4.880.000.000, Periode 2015-2018 dari Bupati Tulung Agung Periode 2013-2018 terkait dengan pembahasan, Dan pengesahan, Serta Pelaksanaan APBD dan/atau APBD Perubahan Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur.
Atas dugaan tersebut, tersangka SPR disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dari hasil pengembangan penanganan perkarabkasus tindak pidana korupsi suap kepada Bupati Tulungagung terkait pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Tulungagung TA 2018. Pelaku di Cydum saat operasi tangkap tangan pada habu tanggal 6 Juni 2018, lalu.
Pada hari yang sama saat itu Komisi Pemberantas Korupsi (KPK), Juga melakukan OTT terhadap 2 Kepala Daerah dkk, yaitu: Bupati Tulungagung dan Walikota Blitar dan diamankan uang tunai sebesar Rp2,5M. Dari operasi tangkap tangan tersebut KPK menetapkan 6 orang tersangka, yaitu: tiga orang tersangka untuk perkara Tulungagung dan 3 tersangka untuk Perkara di Blitar. (TIM9).