KPK Tetapkan Ketua DPRD Tulungagung Sebagai Tersangka Kasus Suap.

Selasa, 14 Mei 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikkasus.com | Jakarta -, Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan SPR, Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur di Periode tahun 2014-2019 sebagai tersangka. Tersangka SPR diduga menerima suap terkait dengan pembahasan, pengesahan, dan pelaksanaan APBD dan/atau APBD Perubahan Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2015-2018. Senin, 13 Mei 2019.

Tersangka SPR Diduga telah menerima uang suap sebesar Rp 4.880.000.000, Periode 2015-2018 dari Bupati Tulung Agung Periode 2013-2018 terkait dengan pembahasan, Dan pengesahan, Serta Pelaksanaan APBD dan/atau APBD Perubahan Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur.

Baca Juga:  Sambangi Toko Bhabinkamtibmas Bulian Sampaikan Himbauan Kamtibmas Agar Tidak Menjual Miras

Atas dugaan tersebut, tersangka SPR disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga:  Pediatric Intensive Care Unit (PICU), Ruang Perawatan Intensif khusus Bayi dan Anak

Dari hasil pengembangan penanganan perkarabkasus tindak pidana korupsi suap kepada Bupati Tulungagung terkait pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Tulungagung TA 2018. Pelaku di Cydum saat operasi tangkap tangan pada habu tanggal 6 Juni 2018, lalu.

Baca Juga:  Pelayanan SIM Keliling Satuan Lulintas Polres Buleleng Kembali Hadir di Desa Patas Kecamatan Gerokgak

Pada hari yang sama saat itu Komisi Pemberantas Korupsi (KPK), Juga melakukan OTT terhadap 2 Kepala Daerah dkk, yaitu: Bupati Tulungagung dan Walikota Blitar dan diamankan uang tunai sebesar Rp2,5M. Dari operasi tangkap tangan tersebut KPK menetapkan 6 orang tersangka, yaitu: tiga orang tersangka untuk perkara Tulungagung dan 3 tersangka untuk Perkara di Blitar. (TIM9).

Berita Terkait

Ketua DPC PJI Bojonegoro : Kawal Terus Kasus Pembacokan Wartawan di Wilayah Hukum Polres Tuban
Eho Baluta Nias Selatan Dikunjungi Pasangan FAOITA No. Urut 4
Paslon FAOITA NO. 4 kukuhkan Kordes Dan Kartini FAOITA Se-Kecamatan Hibala Kabupaten Nias Selatan
Pelaksanaan Bimtek, Terus Bergulir Menjelang Akhir Tahun, Dan Terus Kerap Menguras Dana Desa.
Telan Korban Kecelakaan, Ormas LAKI, Minta Kantor Dinas PUPR Aceh Timur, Segera Perbaiki Badan Jalan Yang Telah Rusak 
SAPA : Tekankan Bahwa Syariat Islam Aceh, Sering Kali Hanya Menjadi Janji Tong Kosong Nyaring Bunyinya.
80 Persen Pelanggar Syariat Islam Di Banda Aceh Mahasiswa Asal Luar Kota.
SDM Polda Aceh, Melaksanakan Pelatihan Peningkatan Kemampuan Konselor Psikologi

Berita Terkait

Sabtu, 16 November 2024 - 16:11 WIB

Ketua DPC PJI Bojonegoro : Kawal Terus Kasus Pembacokan Wartawan di Wilayah Hukum Polres Tuban

Sabtu, 16 November 2024 - 10:55 WIB

Eho Baluta Nias Selatan Dikunjungi Pasangan FAOITA No. Urut 4

Jumat, 15 November 2024 - 21:28 WIB

Pelaksanaan Bimtek, Terus Bergulir Menjelang Akhir Tahun, Dan Terus Kerap Menguras Dana Desa.

Jumat, 15 November 2024 - 21:27 WIB

Telan Korban Kecelakaan, Ormas LAKI, Minta Kantor Dinas PUPR Aceh Timur, Segera Perbaiki Badan Jalan Yang Telah Rusak 

Jumat, 15 November 2024 - 21:27 WIB

SAPA : Tekankan Bahwa Syariat Islam Aceh, Sering Kali Hanya Menjadi Janji Tong Kosong Nyaring Bunyinya.

Berita Terbaru

Peristiwa

Kodam IV/Diponegoro Menyiapkan Skema Jaga Stabilitas Pilkada

Sabtu, 16 Nov 2024 - 14:12 WIB

Uncategorized

Eho Baluta Nias Selatan Dikunjungi Pasangan FAOITA No. Urut 4

Sabtu, 16 Nov 2024 - 10:55 WIB