Jejakkasus.info | Lamongan – Lemahnya Perekonomian di indonesia membuat angka Kriminalitas semakin menjadi.
Kriminalitas sudah menjadi bagian dari kehidupan bersosial dan bermasyarakat, Kriminalitaspun tidak dilakukan dengan sendirinya, melainkan karena ada niat dan kesempatan untuk melakukannya.
Seperti halnya Kasus Pencurian Sepeda Motor yang Terekam CCTV, Kejadia pada hari senin tanggal 13 mei 2019, Pukul 16.00 Wib. di Depan Toseba Mas Yon Modo, Lamongan, Jawa Timur.
Bertempat didepan Toseba Mas Yon Modo, Dengan santainya pelaku pencurian pergi membawa sepeda motor dari lokasi.
Pencuri ini layaknya orang tidak berdosa, dan hinga kini motor beserta pencuri nya msh dalam pelacakan.
Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Depan Toseba Mas Yon Modo, Lamongan Terekam CCTV.
https://youtu.be/_MIy_JYNg-c
Supriyanto als Pria Ketua Umum NGO PMBDS Menjelalskan dalam ancaman Pidana Tentang Pencurian sepeda Motor.
Pelaku dapat dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (curat) dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
( Tien R Kabiro JK Lamongan).