Kapolres Nganjuk AKBP Joko Sandono mengungkap dua Pelaku begal Kebal Senjata Tajam dan berhasil diringkus.

Kamis, 14 September 2017

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mabes Polri – Polda Jatim – Polres Nganjuk, detikkasus.com – Kapolres Nganjuk AKBP Joko Sandono mengungkap dua begal yang sering kali beraksi di wilayah Nganjuk berhasil diringkus oleh jajaran satreskrim Polres Nganjuk.

Peristiwa tersebut terjadi di wilayah nganjuk tepatnya di baron, kedua pelaku begal saat itu berburu mangsa di baron, namun saat hendak beraksi ulah mereka keburu ketahuan polisi yang sedang melakukan patroli rutin wilyah tersebut.

Kedua pelaku langsung berusaha kabur begitu mengetahui kedatangan polisi, polisi berusaha mengejar kedua begal tersebut tembakan peringatan yang di lontarkan petugas tak di gubris, memasuki wilyah kertosono, keduanya begal semakin terpegok karena para petugas Resmob Polres Nganjuk berhasil mendekati, salah satu begal mengeluarkan celurit dan langsung menyabet salah satu anggota Polisi hingga robek bajunya dan lecet jarinya akibat goresan senjata tajamnya.

Baca Juga:  Kepala Inspektorat : LHP 2018 Belum Selesai & Belum Tutup Buku

Kedua pelaku tersebut, yakni Sukaji (47), warga dusun Tambak Tugu Rt/rw/01/01, Desa Tambak Rejo, Kecamatan Krembung,Kabupaten Sidoharjo, serta Samsul (42) warga dusun pendopo Rt/rw/001/008, Desa Rowo Gempol, Kecamatan lekok Kabupaten Pasuruan.

Baca Juga:  Hari ke 3 Ops Keselamatan Agung 2019, Satlantas Polres Buleleng Bagikan Coklat dan Bunga Mawar

Kapolres Nganjuk Joko Sandono menjelaskan, pihaknya telah menyita barang bukti antra lain lima buah anak kunci T, dua bilah celurit besar, empat nopol yang tidak terpsang satu unit Hp Nokia dan Hp merk samsung

Tidak cuma itu, Polisi juga menyita jimat untuk melindungi diri, jimat ini di sebut sebut agar kedua pelaku memiliki ilmu kebal saat menjalankan aksinya.

Baca Juga:  Jelang Hari Raya Idul Fitri 2017, PT. Petrokimia Salurkan 798 Juta buat Siswa Kurang Mampu, Detik Kasus Gresik.

Pelaku akan di jerat pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun.

Pasal 2 ayat (1) undang undang Darurat Nmor 12 Tahun1951 tentang tanpa hak membawa senjata pemukul, senjata penikam atau penusuk dihukum dengan hukuman penjara paling lama 10 tahun.

Kapolres Nganjuk Joko Sadono juga memaparkan seiring dengan maraknya aksi begal diwilayah Nganjuk, Polisi akan melakukan pengawasan lebih ketat pada sejumlah titik yang di anggap rawan begal. (Deny).

Berita Terkait

Kunjungan Kapal Selam B-588 Ufa, TNI AL: Ingat Sejarah Pembangunan Armada Laut RI 
Polsek Banda Sakti, Gelar Patroli Ciptakan Keamanan Dan Antisipasi Guan-Tib-Mas
Dugaan Satu Unit Mobil Avanza Warna Hitam, Sulapkan Minyak Jenis Pertalite Saat Pengisian BBM Di Galon SPBU Alur Dua Timbang Langsa.
Terkait Diduga Proyek Pekerjaan Pengerasan Badan Jalan Kampong Desa Kaloy Pulau 3, Menuju Pantai Rekreasi
Polda Aceh, Dukung Peningkatan Pengelolaan Taman Nasional Gunung Leuser.
PJU Polda Aceh, Hadiri Forum Belajar Bersama Secara Virtual, Dalam Rangka Rekrutmen Bakom-Sus Polri
Polda Metro Jaya, Berhasil Gagalkan Peredaran 207 Kg Sabu Dan 90.000 Butir Ekstasi Jaringan Internasional
Proyek Tembok Penahan Tanah TPT Di Kampung Cayur RT 04/01 Desa Rancailat Diduga Jadi Ajang Korupsi Dan Abaikan UU KIP

Berita Terkait

Kamis, 7 November 2024 - 07:01 WIB

Kunjungan Kapal Selam B-588 Ufa, TNI AL: Ingat Sejarah Pembangunan Armada Laut RI 

Kamis, 7 November 2024 - 07:00 WIB

Polsek Banda Sakti, Gelar Patroli Ciptakan Keamanan Dan Antisipasi Guan-Tib-Mas

Kamis, 7 November 2024 - 07:00 WIB

Dugaan Satu Unit Mobil Avanza Warna Hitam, Sulapkan Minyak Jenis Pertalite Saat Pengisian BBM Di Galon SPBU Alur Dua Timbang Langsa.

Kamis, 7 November 2024 - 06:58 WIB

Polda Aceh, Dukung Peningkatan Pengelolaan Taman Nasional Gunung Leuser.

Kamis, 7 November 2024 - 06:57 WIB

PJU Polda Aceh, Hadiri Forum Belajar Bersama Secara Virtual, Dalam Rangka Rekrutmen Bakom-Sus Polri

Berita Terbaru

Politik dan pemerintahan

Belasan Pengurus DPC Demokrat Tanjab Barat Mengundurkan Diri

Kamis, 7 Nov 2024 - 12:57 WIB