Kapolres Nganjuk AKBP Joko Sandono mengungkap dua Pelaku begal Kebal Senjata Tajam dan berhasil diringkus.

Mabes Polri – Polda Jatim – Polres Nganjuk, detikkasus.com – Kapolres Nganjuk AKBP Joko Sandono mengungkap dua begal yang sering kali beraksi di wilayah Nganjuk berhasil diringkus oleh jajaran satreskrim Polres Nganjuk.

Peristiwa tersebut terjadi di wilayah nganjuk tepatnya di baron, kedua pelaku begal saat itu berburu mangsa di baron, namun saat hendak beraksi ulah mereka keburu ketahuan polisi yang sedang melakukan patroli rutin wilyah tersebut.

Kedua pelaku langsung berusaha kabur begitu mengetahui kedatangan polisi, polisi berusaha mengejar kedua begal tersebut tembakan peringatan yang di lontarkan petugas tak di gubris, memasuki wilyah kertosono, keduanya begal semakin terpegok karena para petugas Resmob Polres Nganjuk berhasil mendekati, salah satu begal mengeluarkan celurit dan langsung menyabet salah satu anggota Polisi hingga robek bajunya dan lecet jarinya akibat goresan senjata tajamnya.

Baca Juga:  Puncak lebaran hari raya idul fitri 1438 Hijriah, Wisata Pemandian Selokambang Lumajang, di Padati Pengunjung.

Kedua pelaku tersebut, yakni Sukaji (47), warga dusun Tambak Tugu Rt/rw/01/01, Desa Tambak Rejo, Kecamatan Krembung,Kabupaten Sidoharjo, serta Samsul (42) warga dusun pendopo Rt/rw/001/008, Desa Rowo Gempol, Kecamatan lekok Kabupaten Pasuruan.

Baca Juga:  Video Mesum, Sambut Satu Tahun Kepemimpinan Bupati Pamekasan, di Taman Aspirasi Rakyat.

Kapolres Nganjuk Joko Sandono menjelaskan, pihaknya telah menyita barang bukti antra lain lima buah anak kunci T, dua bilah celurit besar, empat nopol yang tidak terpsang satu unit Hp Nokia dan Hp merk samsung

Tidak cuma itu, Polisi juga menyita jimat untuk melindungi diri, jimat ini di sebut sebut agar kedua pelaku memiliki ilmu kebal saat menjalankan aksinya.

Baca Juga:  Dongkrak Perekonomian Warga, Kades Pasinan Komitmen Benahi Pasar Tradisional.

Pelaku akan di jerat pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun.

Pasal 2 ayat (1) undang undang Darurat Nmor 12 Tahun1951 tentang tanpa hak membawa senjata pemukul, senjata penikam atau penusuk dihukum dengan hukuman penjara paling lama 10 tahun.

Kapolres Nganjuk Joko Sadono juga memaparkan seiring dengan maraknya aksi begal diwilayah Nganjuk, Polisi akan melakukan pengawasan lebih ketat pada sejumlah titik yang di anggap rawan begal. (Deny).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *