Keluhan Pengusaha Angkot Terkait Tatakelola Angkutan Di Kabupaten tanggerang

Selasa, 30 April 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

detikkasus.com|Banten Senin(29/4/2019) Penataan dan pengelolaan terkait angkutan orang dan barang diwilayah Kabupaten Tangerang tidak lah mudah, hal tersebut di sampaikan oleh Kadishub Kabupaten Tangerang Bambang Mardi, ketika ditemui diwilayah Kecamatan Pagedangan seusai rapat pada Senin ( 30/4 2019 ), terkait adanya keluhan dari para pengusaha angkutan khususnya pengusaha angkutan pedesaan ( APDS ) tentang pengaturan domisili, perberlakuan denda sebesar 2% serta KIR.

Lebih rinci, Kabid Angkutan Rudi Hartono menjelaskan, bahwa langkah yang saat ini dijalankan oleh Dinas Perhubungan telah sesuai dengan regulasi yang ada.

Baca Juga:  Untuk Antisipasi Gangguan Kamtibmas Bhabin Cempaga Kunjungi Warga Sampaikan Pesan Pesan Kamtibmas

” Kami hanya menjalankan aturan sebagaiman tertera dalam UU NO 22 Tahun 2009 Tentang LLAJ, Peraturan Kapolri NO 5 Tahun 2012 Tentang Registrasi dan Identifikasi kendaraan bermotor serta Perda NO 4 Tahun 2011 dan di pertegas didalam Perbup NO 1 Tahun 2016 tentang Retribusi,” terang Rudi.

Kadishub Kabupaten Tangerang, Bambang lebih lanjut menjelaskan, bahwa kedepan setelah peraturan Bupati disahkan sekitar bulan Mei nanti, maka Dishub beserta stakeholder yang ada secara rutin akan melakukan razia 10 kali dalam sebulan di 33 jaringan yang ada di Kabupaten Tangerang, untuk menertibkan angkutan orang dan barang yang tidak taat aturan.

Baca Juga:  Gelaran Ronda di Patihan Jadi Sarana Walikota Serap Aspirasi Warga

” Nanti setelah Perbup yang terbaru disahkan, kami secara rutin akan melakukan razia 10 kali dalam sebulan di 33 jaringan, untuk menertibkan angkutan orang dan barang yang tidak taat aturan,” tegas Bambang.

Baca Juga:  Bhabinkamtibmas Sinabun Sambangi Dan Amankan Kegiatan Upacara Piodalan di Pura Agung Menasa

Lebih lanjut Bambang, mengatakan, bahwa saat ini Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang masih memberikan kesempatan kepada pengusaha angkutan orang dan barang, untuk melengkapi dokumen kendaraan serta menyelesaikan kewajibannya, sebab apabila tidak, kedepan Dishub akan mengambil langkah tegas sesuai aturan yang berlaku demi kepentingan bersama, terang Bambang. ( just )

Berita Terkait

Forkopimda Tanggamus Matangkan Persiapan Pilkada Serentak 2024
Pasangan Adi Erlansyah dan Hisbullah Huda Gelar Lomba Mancing Gratis, Ajak Warga Pilih Nomor 2
Mantan Panglima TNI Resmikan Jangkar Homestay di Pringsewu
Sujadi Saddat Mangkir Lagi dari Panggilan Ke Dua Bawaslu
Partai Ummat Pringsewu Siap Menangkan Adi-Hisbullah
AdiLah Satu- satunya Calon Pringsewu yang Hadir Dalam Deklarasi Damai PWI Lampung
Dinkes Pringsewu Monitoring STBM Pilar 2, 3, dan 4 di Pekon Podosari
Musyawarah Pekon Pardasuka Bahas RKP Tahun 2025

Berita Terkait

Selasa, 26 November 2024 - 21:09 WIB

Forkopimda Tanggamus Matangkan Persiapan Pilkada Serentak 2024

Rabu, 20 November 2024 - 21:18 WIB

Pasangan Adi Erlansyah dan Hisbullah Huda Gelar Lomba Mancing Gratis, Ajak Warga Pilih Nomor 2

Rabu, 13 November 2024 - 18:30 WIB

Mantan Panglima TNI Resmikan Jangkar Homestay di Pringsewu

Kamis, 7 November 2024 - 22:04 WIB

Sujadi Saddat Mangkir Lagi dari Panggilan Ke Dua Bawaslu

Jumat, 1 November 2024 - 15:52 WIB

Partai Ummat Pringsewu Siap Menangkan Adi-Hisbullah

Berita Terbaru

Pilkada

Lucky Hakim-Syaefudin: Ini Kemenangan Rakyat Indramayu

Rabu, 27 Nov 2024 - 21:34 WIB