Keluhan Pengusaha Angkot Terkait Tatakelola Angkutan Di Kabupaten tanggerang

Selasa, 30 April 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

detikkasus.com|Banten Senin(29/4/2019) Penataan dan pengelolaan terkait angkutan orang dan barang diwilayah Kabupaten Tangerang tidak lah mudah, hal tersebut di sampaikan oleh Kadishub Kabupaten Tangerang Bambang Mardi, ketika ditemui diwilayah Kecamatan Pagedangan seusai rapat pada Senin ( 30/4 2019 ), terkait adanya keluhan dari para pengusaha angkutan khususnya pengusaha angkutan pedesaan ( APDS ) tentang pengaturan domisili, perberlakuan denda sebesar 2% serta KIR.

Lebih rinci, Kabid Angkutan Rudi Hartono menjelaskan, bahwa langkah yang saat ini dijalankan oleh Dinas Perhubungan telah sesuai dengan regulasi yang ada.

Baca Juga:  5 Pelanggar Ditilang dalam Razia Kendaraan

” Kami hanya menjalankan aturan sebagaiman tertera dalam UU NO 22 Tahun 2009 Tentang LLAJ, Peraturan Kapolri NO 5 Tahun 2012 Tentang Registrasi dan Identifikasi kendaraan bermotor serta Perda NO 4 Tahun 2011 dan di pertegas didalam Perbup NO 1 Tahun 2016 tentang Retribusi,” terang Rudi.

Kadishub Kabupaten Tangerang, Bambang lebih lanjut menjelaskan, bahwa kedepan setelah peraturan Bupati disahkan sekitar bulan Mei nanti, maka Dishub beserta stakeholder yang ada secara rutin akan melakukan razia 10 kali dalam sebulan di 33 jaringan yang ada di Kabupaten Tangerang, untuk menertibkan angkutan orang dan barang yang tidak taat aturan.

Baca Juga:  Dalam Rangka Harkamtibmas yang Kondusif Sat Binmas Laksanakan Binluh

” Nanti setelah Perbup yang terbaru disahkan, kami secara rutin akan melakukan razia 10 kali dalam sebulan di 33 jaringan, untuk menertibkan angkutan orang dan barang yang tidak taat aturan,” tegas Bambang.

Baca Juga:  Hadri Rapat Pleno Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan ( DPTHP)

Lebih lanjut Bambang, mengatakan, bahwa saat ini Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang masih memberikan kesempatan kepada pengusaha angkutan orang dan barang, untuk melengkapi dokumen kendaraan serta menyelesaikan kewajibannya, sebab apabila tidak, kedepan Dishub akan mengambil langkah tegas sesuai aturan yang berlaku demi kepentingan bersama, terang Bambang. ( just )

Berita Terkait

Sujadi Saddat Mangkir Lagi dari Panggilan Ke Dua Bawaslu
Partai Ummat Pringsewu Siap Menangkan Adi-Hisbullah
AdiLah Satu- satunya Calon Pringsewu yang Hadir Dalam Deklarasi Damai PWI Lampung
Dinkes Pringsewu Monitoring STBM Pilar 2, 3, dan 4 di Pekon Podosari
Musyawarah Pekon Pardasuka Bahas RKP Tahun 2025
Kajari Tanggamus Janji, Dalam Kurun Waktu dua Bulan Akan ada Tersangka Dalam Kasus CTscen RSUDBM dan BPRS Tanggamus.
Kadis Kominfo Mewakili Pj. Bupati Menghadiri Pelantikan Dewan Pimpinan Cabang Ruang Jurnalis Nusantara (DPC RJN) Tanggamus.
Panen Perdana Padi Metode TOT di Pringsewu, Hemat Biaya Tanam 40%

Berita Terkait

Kamis, 7 November 2024 - 22:04 WIB

Sujadi Saddat Mangkir Lagi dari Panggilan Ke Dua Bawaslu

Jumat, 1 November 2024 - 15:52 WIB

Partai Ummat Pringsewu Siap Menangkan Adi-Hisbullah

Selasa, 29 Oktober 2024 - 11:19 WIB

AdiLah Satu- satunya Calon Pringsewu yang Hadir Dalam Deklarasi Damai PWI Lampung

Kamis, 26 September 2024 - 19:06 WIB

Dinkes Pringsewu Monitoring STBM Pilar 2, 3, dan 4 di Pekon Podosari

Kamis, 26 September 2024 - 14:34 WIB

Musyawarah Pekon Pardasuka Bahas RKP Tahun 2025

Berita Terbaru

Berita Terkini

Sujadi Saddat Mangkir Lagi dari Panggilan Ke Dua Bawaslu

Kamis, 7 Nov 2024 - 22:04 WIB