detikkasus.com|Riau Jumat(24/4/2019) Salah Seorang Pengusaha Muda Samin Yang Lebih Di Kenal di Masarakat Tionghoa Oliong yang bertempat tinggal di Jalan Udang RT00.5 RW,00.3 Dusun Timur Kepenghuluan Panipahan kecamatan Pasir Limau kapas Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau.
Oliong Secara Resmi Membuat Pengaduan ke Pihak Kepolisian Sektor Polsek Panipahan,Dengan Menunjukan Kepada Puluhan Media Online dan juga Media Cetak bukti tanda Terima Laporan Pengaduan dan juga Di dampingi Kepala dusun timur DANIL PAK PAHAN.
Ada pun dengan kasus yang di alamai Oliong Tersebut Merasa tidak terima Atas Tuduhan Kepada nya oleh salah Seorang Rekan Bisnis Nya H.Idroes Shoeri Asal Kota Dumai,Dengan Ungkapan tuduhan Sebagai Propokator dan ironis nya Juga Sempat Ada Berbahasa ungkapan Narkoba.
Sebagai Kronologis Peristiwa,Berikut Keterangan Liputan puluhan Media yang Saat ini jadi perbincangan Hangat di Kalangan Publik.
Kecamatan Pasir Limau Kapas Haji Idrus Suheri pengusaha asal kota Dumai ahirnya di laporkan oleh Samin alias Oliong ke Polsek Panipahan Kecamatan Pasir Limau Kapas (Palika) kabupaten Rokan Hilir karena melakukan pencemaran nama baik.
Idrus dilaporkan pada 8 April kemarin oleh Oliong karena merasa dirugikan dengan menuduh Oliong sebagai bandar narkoba dan provokator terhadap masyarakat Sekitar atas keberadaan pangkalan bahan bakar minyak (BBM) jenis premium dan pertalite milik PT Maju Jaya.
Pencemaran nama baik Oliong itu dilakukan Idrus melalui sambungan komunikasi telepon saat menghubungi Iwan salah seorang staf di Kantor Camat Palika pada 24 Februari kemarin. Dalam rekaman sambungan telepon berdurase 8 menit 46 detik itulah Idrus mengatakan Oliong bandar narkoba.
“Dia nuduh saya main narkoba dan jadi provokator, Sampai sekarang dia (Idrus), tidak ada minta maaf,Whatsapp saya di blokir Jadi saya laporkan saja ke polisi,” kata Oliong saat dikonfirmasi beberapa wartawan, Selasa (23/4) di kediamannya di Jalan Udang, RT 05, RW 03, Dusun Timur, Kepenghuluan Panipahan.
Ditambahkan Oliong, atas tuduhan itu ia kurang senang dan mengalami kerugian moral akibat beberapa usahanya dipandang remeh oleh masyarakat dan banyak yang takut berbisnis dengan nya Sebut oliong dengan nada kesal.
Atas laporan itu, pihak Polsek Panipahan melalui surat nomor B/57/IV/2019/Reskrim, menyatakan telah menerima laporan pengaduan itu dan akan menindaklanjuti penyidikan dengan mengundang saksi yang mengetahui hal itu untuk melakukan introgasi.(MM)