Kades Sumbersuko Dilaporkan Ke Ombudsman Jatim, Duduga Mempersulit Pelayanan Publik.

Rabu, 17 April 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikkasus.com | Surabaya. Perkumpulan Sosial Garda Yudha Nusantara melaporkan oknum Kepala Desa Sumbersuko, Supa’at Adnan lantaran diduga mempersulit terkait permohonan pelayanan publik. Laporan tersebut ditujukan kepada Ombudsman Jawa Timur, Selasa (16/4/2019).

Juru bicara Perkumpulan Sosial Garda Yudha Nusantara Christofer Chandra Yahya mengatakan, Pihaknya terpaksa melaporkan oknum Kades Sumbersuko ke Ombudsman Propinsi Jawa Timur karena yang bersangkutan diduga kuat telah melakukan Maladministrasi.

“Bagaimana tidak Maladministrasi, Masyarakat mengajukan permohonan surat keterangan terkait batas-batas Desa malah disuruh menghubungi Pengacaranya ? Ini kan jelas-jelas Maladministrasi, Apa memang tugas pengacara mengurusi administrasi Desa,” kata Christofer Chandra Yahya. Selasa (16/4)

Padahal, permohonan tersebut sesuai dengan rekomendasi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Balai Besar Wilayah Sungai Brantas setelah melakukan peninjauan lapangan.

Baca Juga:  Kyai, Purnawirawan Jendral, Pengacara, Siap Perkuat MIO Indonesia DPW Jawa Timur

Untuk diketahui, Dalam rangka mendukung Program Kegiatan Bedah Kemiskinan Rakyat Sejahtera “BEKERJA” yang merupakan tindak lanjut arahan Presiden Republik Indonesia (Joko Widodo) dan program Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat guna memenuhi Ketahanan Pangan, Perkumpulan Garda Yudha Nusantara mengajukan permohonan untuk memanfaatkan tanah terlantar di sepadan sungai untuk kegiatan masyarakat sepadan sungai.
Atas permohonan tersebut, Balai Besar Wilayah Sungai Brantas kemudian melakukan peninjauan lapangan, dimana dari hasil peninjauan lapangan ternyata titik kordinat lokasi yang di mohon berada di wilayah Desa Sumbersuko, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan. Dan berdasarkan prosedur yang ada, untuk kelengkapan administrasi diperlukan kelangkapan salah satunya yakni, surat keterangan dari desa/kelurahan setempat.

Baca Juga:  Berantas Narkotika, Polres Gresik Berhasil Gagalkan Transaksi Shabu

“Karena berada di wilayah Desa Sumbersuko, kami kemudian mendatangi kantor Desa Sumbersuko untuk mengajukan permohonan surat keterangan terkait batas-batas Desa,” ujar Christofer Chandra Yahya.

Bukannya dilayani dengan baik sesuai prosedur, Pemohon surat keterangan justru di ping-pong kesana kemari yang puncaknya, pihak kelurahan justru mengajak untuk bertemu di kantor Balai Besar Wilayah Sungai Brantas.

“Anehnya, saat kita mendatangi kantor Balai Besar Wilayah Sungai Brantas, Kepala Desa justru mengatakan tidak bisa hadir dan menyerahkan permasalahan permohonan surat ke pengacara,” terang Christofer Chandra Yahya.
Diduga terjadi Maladmistrasi karena Kepala Desa Sumbersuko menugaskan pengacara untuk mengurusi administrasi Desa Sumbersuko, Pihak Perkumpulan Garda Yudha Nusantara kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Ombudsman Propinsi Jawa Timur.

Baca Juga:  Prajurit Yonkes 2 Mar Selamatkan Nyawa Anggota dengan RJP

Terkait laporan tersebut, Ketua Ombudsman Propinsi Jawa Timur Agus Widiarta membenarkan jika pihaknya telah menerima laporan adanya dugaan Maladministrasi.
“Memang benar, kami telah menerima laporan dari Perkumpulan Garda Yudha Nusantara terkait adanya dugaan Maladministrasi,” tutur Agus Widiarta. Selasa (16/4)

“Ya sementara saya lihat sih, sebetulnya memang kewenangan juga karena Kepala Desa itu mempunyai tugas untuk memberikan pelayanan surat keterangan. Tetapi ternyata surat keterangan belum dapatkan ? sehingga Kepala Desa diduga melanggar atau melakukan Maladministrasi dan memang benar dilaporkan ke Ombudsman,” terang Agus.
(Mhex)

Berita Terkait

Pemkab Bojonegoro Raih Juara 2 Stand Terinovatif di Pameran Pelayanan Publik Jatim 2024
KPU Pulang Pisau Gelar Kegiatan Jalan Sehat
“Mengapa Pernikahan Dini Masih Marak?” Sebuah Pertinjauan terhadap Remaja dan Masyarakat Indonesia
Kepengurusan DPK Maliku, Sektor Desa Talio & Sektor Desa Dandang Resmi di Kukuhkan DPD Fordayak Pulang Pisau
SAPA “Fauzan Adami”, Menyampaikan Keprihatinannya Terhadap Fenomena Keterlibatan Oknum PNS.
Dugaan Sistem Management Rumah Sakit Umum PT Cut Mutia Medica Nusantara Regional 1 Langsa.
Hasil Pekerjaan Proyek Pengaspalan Peningkatan Jalan Damai Gampong Baroe
Dit-Samapta Polda Aceh, Kembali Bagi Sembako Dalam Kegiatan “Jum’at Berkah”
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 17 November 2024 - 17:30 WIB

Pemkab Bojonegoro Raih Juara 2 Stand Terinovatif di Pameran Pelayanan Publik Jatim 2024

Minggu, 17 November 2024 - 17:07 WIB

KPU Pulang Pisau Gelar Kegiatan Jalan Sehat

Minggu, 17 November 2024 - 11:57 WIB

“Mengapa Pernikahan Dini Masih Marak?” Sebuah Pertinjauan terhadap Remaja dan Masyarakat Indonesia

Minggu, 17 November 2024 - 11:09 WIB

Kepengurusan DPK Maliku, Sektor Desa Talio & Sektor Desa Dandang Resmi di Kukuhkan DPD Fordayak Pulang Pisau

Minggu, 17 November 2024 - 00:39 WIB

SAPA “Fauzan Adami”, Menyampaikan Keprihatinannya Terhadap Fenomena Keterlibatan Oknum PNS.

Berita Terbaru

Uncategorized

KPU Pulang Pisau Gelar Kegiatan Jalan Sehat

Minggu, 17 Nov 2024 - 17:07 WIB