Detikkasus.com | Bengkulu Kabupaten Kaur l Kabar yang menggiurkan khususnya tenaga pendidik (guru & kepala sekolah) yang tugas mengajar di sekolah Daerah tertinggal
Kepala Dinas PDK Kabupaten Kaur Endi Yurizal.SP di ruang kerjanya menyampaikan,kemungkinan besar sekolah yang masuk dalam kriteria sekolah tertinggal sesuai dengan lokasi dan keadaan
Dinas PDK Kaur sipatnya hanya menerima data yang di tentukan dari Kementrian PDT (Pemerintah Pusat)
Endi Yurizal.SP menyampaikan guru dan kepala sekolah yang terdata untuk mendapatkan tambahan penghasilan (tunjangan) sekolah daerah tertinggal tidak sama dengan tahun sebelumnya 2018
Kita tidak bisa berbuat apa-apa karna yang menentukan nya bukan Pemerintah Daerah (Dinas PDK) melainkan langsung dari Kementrian tutur Endi Yurizal Senin 15/4/2019
Berikut rincian tunjangan guru Daerah tertinggal : tenaga guru honorer 1.5 Juta perbulan selanjutnya tunjangan guru PNS jumlahnya satu kali gaji pokok,tunjangan guru daerah tertinggal di realisasikan per-triwulan
(Rza)