Polda Bali-Polres Buleleng , detikkasus.com – Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan hasil Olah Tempat Kejadian Perkara yang terus dilakukan secara intensif serta pemeriksaan terhadap orang yang diduga melakukan tindak pidana terhadap korban Ni Made Serli Mahardika, yang lahir di Denpasar pada tanggal pada tanggal 2 Agustus 1999, pekerjaan Mahasiswa, alamat Banjar Dinas Senganan Kanginan Desa Senganan Kecamantan Penebel Kabupaten Tabanan, diketahui bahwa pelaku melakukan perbuatan penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang lain dilakukan pada hari Senin tanggal 8 April 2019 pukul 19.00 wita di tempat kost korban yang ada di Jln Wijaya Kusuma Gang I nomor 1 Singaraja.
Yang diduga telah melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang lain diduga dilakukan oleh pelaku KIJ Alias KODOK yang lahir di Tabanan pada tanggal 25 September 1998, pekerjaan Swasta ( serabutan ) yang beralamat di Jalan Hasanudin Gang IV Nomor 5 Banjar Dangin Carik Desa Peken Kecamatan dan Kabupaten Tabanan.
Diketahui hubungan korban dengan pelaku adalah pacaran yang sudah berjalin, dan berdasarkan pengakuan pelaku untuk sementara melakukann perbuatannya karena rasa “ cemburu ,”karena korban sering berkumpul dengan laki-laki teman kuliahnya, namun motif ini masih dikembangkan.Bahwa korban tidak dalam keadaan hamil dan penyebab kamatian korban menunggu hasil otopsi yang masih dilakukan di Rumah Sakit Umum Pusat Sanglah Denpasar.
Dalam perkara dugaan tindak pidana dalam perkara ini yang dijadikan barang bukti adalah : 1 buah bantal, 1 lembar seprai, 1 potong selimut, 1 buah bantal leher warna merah, baju kaos berkerah warna biru, celana pendek dan 1 buah anak kunci kamar warna silver dan 1 buah HP Oppo A39 warna casing putih milik pelaku, 1 buah HP Iphone milik korban dan 1 buah laptop.
,”Terhadap pelaku KIJ Alias Kodok diduga telah melakukan tindak pidana Pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam rumusann pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 belas tahun, dan Penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang lain sebagaimana dimaksud dalamm rumusan pasal 351 (3) KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara ,” Ucap Kapolsek Kompol A.A Wiranata WK, SH