Detikkasus.com | Indonesia – Provinsi Jatim – Kabupaten Tuban, 2019.
Bupati Tuban, H. Fathul Huda menyerahkan 281 SK CPNS Daerah Kabupaten Tuban Formasi tahun 2018, Kamis (11/04/2019), bertempat di Pendopo Kridho Manunggal Tuban, kegiatan ini juga dihadiri Wakil Bupati; Sekretaris Daerah; serta Pimpinan OPD Kabupaten Tuban.
Dalam sambutannya, Bupati Tuban menyampaikan rasa bangga serta ucapan selamat kepada CPNS yang telah lulus melalui berbagai tahapan seleksi. Di samping itu, diterimanya SK CPNS ini menurut Bupati harus disyukuri melalui tindakan nyata dengan memberikan kinerja di unit kerja masing-masing dengan maksimal.
Bupati Huda mengungkapkan bahwa sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) harus taat Pancasila dan UUD 1945. Pemahaman tersebut perlu diimbangi dengan penerapannya dalam kehidupan sehari-hari. Tidak hanya itu, sebagai ASN harus berhati-hati dengan paham radikal yang bisa memecah kerukukan dan mengancam keutuhan NKRI.
Lebih lanjut, aparatur juga diintruksikan untuk meningkatkan kompetensi sesuai bidangnya. Pemkab Tuban sangat mendukung upaya peningkatan kualitas diri tiap aparatur. Selain itu, peningkatan kompetensi tersebut tidak hanya mengandalkan pelatihan dari BKD. Lebih dari itu, ASN dapat meningkatkan kemampuannya secara mandiri.
“Bila perlu silahkan lanjutkan jenjang pendidikan, ” ungkap Bupati.
Bupati yakin, tiap ASN memiliki karakter yang sangat bagus kaitannya dengan sinergitas di instansi yang ditempati. Oleh karena itu Para CPNS juga harus segera menyesuaikan diri dan memahami visi misi instansi dan pimpinan. Aparatur juga diharapkan selalu mengedepankan kedisiplinan dan mencintai pekerjaan.
“Lakukan pekerjaan dengan sepenuh hati, ikhlas, juga diniatkan untuk melayani masyarakat,” tuturnya.
Setelah menerima SK, para CPNS juga akan mendapat pembekalan dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Tuban. Serangkaian pembekalan/orientasi tersebut terdiri dari berbagai materi, diantaranya Kesamaptaan, Kewarganegaraan, Bela Negara, dan kerohanian.
Pada kesempatan yang sama Kepala BKD Kabupaten Tuban, Drs. M. Nur Hasan, M.Si., dalam laporannya menyebutkan bahwa 281 CPNS yang menerima SK terdiri dari Golongan ruang III/B sebanyak 25 orang; Golongan ruang III/A 252 orang; dan Golongan ruang II/C sebanyak 4 orang.
Nur Hasan menambahkan CPNS wajib menjalani masa percobaan selama 1 tahun. Para CPNS ini akan mengisi kekosongan posisi pada beberapa unit maupun OPD. Adapun Salah satu penyebab kekosongan tersebut karena banyak ASN di Kabupaten Tuban yang purna tugas (pensiun) dan minimnya pengangkatan ASN baru.
(Mam/MCT)