Detikkasus.com l Labuhanbatu 11 April 2019, DIMSON ENDIN SITANGGANG Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) LSM Gerakan Memperjuangkan Amanah Rakyat (GEMPAR), Sangat menyangkan adanya perlakuan Diskriminatip atau keberpihakan yang di lakukan oleh manajemen PT Smart Tbk Kebun Adipati. Tidak tahan atas perlakuan dari manajemen PT Smart, akhirnya Dimson Sitanggang bersama kedua rekannya menyampaikan keluhan di Ka Upt Wasnaker Provinsi Sumatera Utara Wilayah IV di Jl Ujung Bandar.
Dimson Endin Sitanggang mengatakan “tentang Tunjungan hari raya keagamaan dan bonus di pasal XIII Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Jelas tertulis bahwa yang menerima bonus adalah: (a) Pekerja yang telah bekerja terus menerus selama dua belas (12) bulan pada tahun produksi.
Perjanjian Kerja Bersama (PKB) pada pasal XIII Tentang “Tunjangan Hari Raya Keagamaan dan Bonus”. Dilakukan Diskriminatip terhadap kami bertiga oleh pihak manajemen PT Smart. “Kalau memang PKB itu dibuat hanya untuk di kangkangi seharusnya berlaku untuk semua pekerja yang ada di PT Smart agar adil”.
UU-RI No 21 tahun 2000 tentang Serikat pekerja / Serikat buruh, BAB VII Perlindungan ber organisasi, Pasal 28, hurup (C), dan Pasal 43, Ayat satu (1), Yang menyatakan “Barang siapa yang menghalang-halangi, Atau memaksa pekerja/buruh, Sebagai mana dimaksud pasal 28, dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun, dan atau Denda paling sedikit sedikit 100 jt dan paling banyak 500 jt”, Ujar Dimson.
Darli Siagian Kabid Pertanian LSM Gerakan Memperjuangkan Amanah Rakyat (GEMPAR) mengatakan “Kami sudah mengadakan pertemuan dengan pihak manajemen PT Smart, Namun mereka menolak untuk memberikan hak Uang Bonus kami, Karena kami bertiga bukan bagian dari anggota SPSI”.
Disinilah bentuk Diskriminatip dari pihak manajemen PT Smart terhadap kami bertiga, “Kami bertiga seakan dipaksakan untuk masuk ke SPSI agar hak bonus untuk pekerja dapat kami terima”. Padahal dalam UU-RI no: 21 tahun 2000 tentang Serikat pekerja / Serikat buruh, dan atau PKB pada pasal XIII 2015-2017 hurup (a), Ditabrak oleh manajemen prusahaan PT Smart untuk merauf keuntungan berkisar Rp 32,914,680 Tiga Puluh Dua Juta Sembilan Ratus Empat Belas Ribu Enam Ratu Delapan Puluh Rupiah. Ujar DARLI
Darli Siagian menambahkan “Ada ucapan Ketua PUK SPSI PT Smart Tbk Kebun Adi Pati atas nama Habib Bullah Nasution, katanya Walau seribu LSM dan Seribu Wartawan yang datang untuk mengurus hak bonus milik kalian tidak akan keluar, Karena PT Smart sangat tangguh terhadap kekuasa’annya”. Ujar DARLI sambil mengenang uraian dari Habib.
Nova Nadeak yang bertugas di UPT Wasnaker Wilayah IV Sumatera Utara, Menerima keluhan laporan tertulis yang di serahkan langsung oleh Dimson Endin Sitanggang Ketua DPP LSM Gempar, yang kebetulan juga sebagai Pekerja/Karyawan di PT Smart, Hak bonus Dimson dan pemotongan Rafel serta yang lainya merasa dirampok oleh manajemen PT Smart.
Nova Nadeak menambahkan “Sebaiknya ke Dinas Ketenagakerjaan Labuhanbatu Utara prihal ini disampaikan, Kalau memang sudah begini dan sampai kepada kami iya kamipun akan segera menjembatani permasalahan yang kami terima, Gak baik jika kami menolak keluhan pekerja / karyawan yang sudah jauh-jauh datang kemari, Ujar Nova
Terkait keluhan yang di sampaikan oleh Dimson Endin Sitanggang bersama kedua rekannya, “Sekitar pukul 16:07 wib awak media sudah menelpon Joko Purwanto Manajer PT Smart untuk konfirmasi tetapi beliau tidak meresponya, Bahkan sekitar pukul 17:19 wib awak media juga sudah menelpon Habib Bullah Nasution untuk konfirmasi tetapi beliau tetap juga tidak mengindahkannya, ( J. Sianipar )