PSK RBK Ngrowo Gentayangan, Germo/ Muncikari/ Penyedia PSK Melanggar Pasal 296 dan Pasal 506 KUHP.

Kamis, 4 April 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikkasus.com | Ptopinsi Jatim – Kabupaten Bojonegoro -, Kamis 04/04/19 – Meskipun Lokalisasi di Kabupaten Bojonegoro, Jawa timur, sudah ditutup, bukan berarti wilayah Bojonegoro itu bersih dari pratek prostitusi yang digolongkan sebagai penyakit masyarakat (pekat), Justru malah bisa dibilang sebaliknya. PSK Di RBK Jl. Pd. Pinang No.36, Jambean, Ngrowo, Kec. Bojonegoro, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur Membeludak, secara sembunyi sembunyi siang dan malam hari.

Keberadaan para penjaja cinta (PPC), itu malah menyebar kemanap-mana hingga sulit dideteksi oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bojonegoro itu, Meski beberapa kali di Obrak dan di Razia, Polisi Alhasil ungkap dan Menidangkan Ke Pengadilan, Seperti Tempat Germo Wyu, Tik, Mak Nah, Bu Pah dan Rumah Pak Lan yang di Kontak Dyh untuk main seks atau jual tubuhnya, Namun masih saja buka secara sembunyi-sembunyi.

Baca Juga:  Bhabinkamtibmas Desa Pegadungan Pantau Kamtibmas dan Jalin Komunikasi dengan Warga

Dari hasil konfirmasi langsung, Tim awalnya di tawari masuk kamar kete, sekali kete Rp. 400.000 hingga terjadi penawaran turun menjadi Rp. 150.000 Namun hanya sebatas konfirnasi tidak Kete.

Melalui telp Pak Lan yang rumahmya di Kontrak Dyh dua kamar itu sulit di konfirmasi, Kabarnya 1 (satu), tahun di sewakan 4 juta untuk mesum.

Baca Juga:  Satono Resmikan Bangunan Bangsal Pasca Panen Pengolahan Komoditas Hortikultura

C inisial Pekerja Seks Komersial (PSK), membenarkan membenarkan kalau lokalisasi masih di gunakan mesum jual diri, termasuk Rumah Pak Lan itu di Kontrak PSK kalau ada tamu di bawa masuk ke kamar situ per sekali main Rp. 100.000 sampai Rp. 300.000 tergantung PSKnya membujuk tamu yang mau beli apem, Jelasnya.

Tambahnya PSK saat di konfirmasi kalau di sini bahasa Kelon itu Kete mas, tutupnya.

Supriyanto Als Priya Ketua Umum NGO PMBDS Menjelaskan Tentang Hukum dan Pidana Germo/ Muncikari/ Penyedia PSK dengan Pasal 296 dan Pasal 506 KUHP.

Baca Juga:  Ketua Umum LBH Gemindo: "Enam PSK Tretes Terciduk" Bagaimana Langkah Dinas Sosial?

PSK RBK Ngrowo Gentayangan, Germo/ Muncikari/ Penyedia PSK Melanggar Pasal 296 dan Pasal 506 KUHP.

https://youtu.be/gWrlMp9qtxo

Pasal 296 KUHP menyebutkan “Barangsiapa dengan sengaja menyebabkan atau memudahkan cabul oleh orang lain dengan orang lain, dan menjadikannya sebagai pencarian atau kebiasaan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak lima belas ribu rupiah.” Sedangkan Pasal 506 KUHP menyebutkan “Barangsiapa menarik keuntungan dari perbuatan cabul seorang wanita dan menjadikannya sebagai pencarian, diancam dengan pidana kurungan paling lama satu tahun.” Jelasnya. (PRIA SAKTI).

Berita Terkait

Lapor Bawaslu, Timses Paslon Tunggal Pilwako Pangkalpinang Diduga Lakukan Money Politik
Pemerhati Sosial Publik Aceh, Minta Kejati Aceh, Kawal Dan Awasi Adanya Dugaan Kasus Korupsi Dana Desa Di Tahun 2023 Lalu
Warga Tangkap Pelaku, Bagi-Bagi Uang Dari Tim 02 “JEFRI – HAIKAL”
Ini Harapan Pj Bupati Aceh Utara Usai Lantik Dirut PT. Pase Energi Migas
Tingkatkan Patroli Terpadu, Kapolres Cek Langsung Sejumlah TPS Rawan Di Aceh Utara
GTT Bantah Pembayaran Honor Di Potong Dan Di Politisi, Vika Liondry : Itu Tidak Benar
Ada Apa, Dengan Pemerintahan Desa Tobat Biografi, Anggaran Dana Desa Tidak Di Pasang.
Minyak Goreng Subsidi Minyakita, Yang Di Bagikan Helmi Hasan Di Laporkan Ke KPK

Berita Terkait

Rabu, 27 November 2024 - 11:51 WIB

Lapor Bawaslu, Timses Paslon Tunggal Pilwako Pangkalpinang Diduga Lakukan Money Politik

Rabu, 27 November 2024 - 11:49 WIB

Pemerhati Sosial Publik Aceh, Minta Kejati Aceh, Kawal Dan Awasi Adanya Dugaan Kasus Korupsi Dana Desa Di Tahun 2023 Lalu

Rabu, 27 November 2024 - 11:48 WIB

Warga Tangkap Pelaku, Bagi-Bagi Uang Dari Tim 02 “JEFRI – HAIKAL”

Rabu, 27 November 2024 - 11:48 WIB

Ini Harapan Pj Bupati Aceh Utara Usai Lantik Dirut PT. Pase Energi Migas

Rabu, 27 November 2024 - 11:47 WIB

Tingkatkan Patroli Terpadu, Kapolres Cek Langsung Sejumlah TPS Rawan Di Aceh Utara

Berita Terbaru