Detikkasus.com | BUDURAN,– Babinsa 0816/03 Buduran Serka Tedi Sampurna, Babinkamtibmas Polsek Buduran Aipda Wasis beserta anggota satpol PP kecamatan Buduran yang di dampingi kades Banjarkemantren Achmad Kasmuri dan perangkat nya melaksanakan giat rutin operasi Yustisi dengan sasaran kos-kosan yang ada di desa Banjarkemantren kecamatan Buduran, Rabu(3/4/2019).
Sejauh ini, aparat penegak khusus nya di kecamatan buduran sesuai peraturan daerah (Perda) itu sudah melakukan razia disejumlah kawasan kos-kosan. Diantaranya, di wilayah desa Banjarkemantren bakal terus menertibkan tempat kost yang tersebar di desa Banjarkemantren.
Hal ini bertujuan untuk menertibkan dan meminimalisir tingkat kriminal terutama narkoba dan faham yang dapat membahayakan keamanan di wilayah desa Banjarkemantren.
Setelah banyaknya warga pendatang yang menghuni tempat kost karena memang di wilayah desa Banjarkemantren banyak nya pabrik sehingga banyak warga musiman yang kost . Oleh sebab itu disinyalir, masih banyaknya warga yang kost di Desa Banjarkemantren yang nyatanya belum memiliki SKTS ( Surat Keterangan Tinggal Sementara ), hal ini sangat disayangkan.
Padahal dalam pengurusan SKTS ini juga bisa dilakukan secara online, terbukti pada hari ini dapat terjaring sekitar 8 warga non permanen, atau penduduk tidak tetap (musiman) di wilayah Desa Banjarkemantren kecamatan Buduran.
Sementara Kades Banjarkemantren Achmad Kasmuri mengatakan, SKTS ini untuk menggantikan kartu identitas penduduk musiman (Kipem) yang selama ini berlaku. Melalui program SKTS online ini, warga musiman di Buduran khususnya di desa Banjarkemantren bisa dengan cepat dalam mengurus SKTS, program ini merupakan program layanan yang pertama kalinya di Indonesia.
“Selama ini, warga musiman yang mengurus Kipem harus membawa surat keterangan pindah sementara dari daerah asalnya, dan untuk mengurus SKTS gak perlu surat pindah sementara. melalui program SKTS online ini warga musiman bisa dengan cepat mengurus SKTS,” tegas Achmad Kasmuri.
Kades Banjarkemantren Achmad Kasmuri, juga menjelaskan, untuk proses pengurusannya, warga yang ingin mengurus SKTS tinggal datang ke kantor desa atau di lokasi yang ada jaringan internetnya untuk bisa mengakses SKTS online.
“Untuk pendaftarannya bisa dilakukan melalui website Dispendukcapil,” pungkasnya.