Detikkasus.com | Bangkinang Kota – Sesuai dengan Peraturan Pemerintah pasal 352 PP 11/2017 serta Undang-undang Nomo 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil negara, makanya ada aturan yang mengatir tentang kenaikan pangkat dan golongan ruang bagi seluruh Aparat Sipil Negara (ASN).
Dengan demikian sebanyak lebih kurang 321 orang ASN dilingkungan Pemerintah Darah Kabupaten Kampar, secara simbolis menerima Surat Keputusan (SK) kenaikan pangkat per 1 April 2019.
Dimana SK kenaikan pangkat tersebut secara resmi diserahkan oleh Bupati Kampar yang diwakili oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Kampar Drs Yusri,M.Si pada apel gabungan di Halaman kantor Bupati, Senin pagi ( 1/4/19).
Dalam sambutannya Sekda Kampar menyampaikan ucapan selamat kepada para ASN yang menerima kenaikan pangkat. Dimana kenaikan pangkat itu ada dua, dimana terdapat pada setiap bulan April dan bulan Oktober.
Jadi kita Kabupaten Kampar tepat pada 1 April telah menyerahkan SK kenaikan pangkat sesuai aturan bagi ASN yang TMTnya terhitung 1 April. Dengan diserahkan SK kenaikan pangkat 1 April, maka kita semua atas nama Pemda Kampar khusus Dinas BKSDM telah bekerja dengan baik.
Untuk itu kita berharap kepada seluruh yang menerima SK, semoga kedepan mesti semakin lebih baik dan semakin fokus dalam menjalankan tugas.
Selanjutnya diharapkan juga nantinya mempunyai semangat kerja yang tinggi, sehingga dengan semangat yang tinggi maka otomatis akan bisa meningkatkan kinerja dalam OPD dan memberikan kontribusi kepada masyarakat Kampar serta adanya upaya dan implasi yang dilakukan mereka.”ungkap Yusri”.( Diskominfo/arifin).