Polda Bali-Polres Buleleng , detikkasus.com – Satuan Lalu Lintas Polres Buleleng yang dipimpin Kasat Lantas AKP Putu Diah Kurniawandari, S.H,S.I.K, telah berhasil melakukan pengungkapan kasus laka lantas ( tabrak lari ) yang terjadi pada hari Kamis tanggal 21 Maret 2019 pukul 19.00 wita di Jalan Raya Umum Jurusan Singaraja – Gilimanuk diperkirakan di KM 74.400 wilayan Banjar Dinas Sumberbatok Desa Sumberkelampok Kecamatan Gerokgak Kabupaten Buleleng.
Kejadian laka lantas tersebut dilaporkan ke Polsek Gerokgak pada hari Kamis tanggal 21 Maret 2019 pukul 22.00 wita dan tindakan pertama di Tempat Kejadian Perkara dilakukan oleh unit lantas Polsek Gerokgak kemudian setelah melakukan penanganan pertama dan membuat laporan Polisi selanjutnya unit Lantas Polsek Gerokgak melaporkan peritiwa laka lantas tersebut kepada satuan fungsi lantas Polres Buleleng bahwa telah terjadi laka lantas yang berawal dari Kendaraan Roda Empat yang tidak dikenal identitasnya datang dari arah barat menuju ke timur dan dari arah timur datang sepeda motor Merk Yamaha dengan Nomor Polisi DK 2244 UA tanpa menggunakan Helm dan pada saat berpapasan menikung kekanan kendaraan roda empat lepas kendali kemudian mengambil haluan kanan melewati as jalan sehingga terjadilah laka lantas yang mengakibatkan pengendara sepeda motor meninggal dunia atas nama korban Rudianto, umur 26 tahun, Agama Islam, pekerjaan Swasta, alamat Banjar Dinas Banyuwedang, Desa Pejarakan Kecamatan Gerokgak Kabupaten Buleleng.
Berdasarkan laporan dari Unit Lantas Polsek Gerokgak tentang laka lantas tersebut selanjutnya Kasat Lantas Polres Buleleng AKP Putu Diah Kurniawandari S.H, S.I.K dengan Kanit Laka Ipda I Gede Swastika Yasa dan penyidik Laka pada hari Jumat tanggal 22 Maret 2019 pukul 08.00 wita kembali melakukan olah TKP di Tempat Kejadian Perkara.
Dari hasil olah TKP yang dilakukan dengan cermat kemudian ditemukan adanya bekas / jejas ban dari kendaraan roda empat, genangan darah korban dan pecahan- pecahan kendaraan, juga ditemukan Des alat Press Join Kabel PLN, Ijin atau kontrak Kerja PT PLN (Persewro Unit Induk Distribusi Bali, UP3 Bali Bali Utara dengan PT Daya Manunggal Utama Denpasar dengan Durasi Kerja sampai tanggal 21 Maret 2019, HP Android Merk Xiomi yang sudah rusak, Helm Proyek didepannya bertulisan PT. Daya Manunggal Utama. Dilokasi olah TKP Team juga melakukan interogasi terhadap beberapa saksi-saksi yang ada di TKP maupun diluar TKP.
Berdasarkan Bukti-Bukti petunjuk tersebut dan keterangan saksi-saksi di TKP Team langsung melaksanakan penyelidikan kewilayah Gilimanuk dan hari itu juga Team berhasil mengamankan tersangka dan Barang Buktinya.
Dengan telah terpenuhinya bukti segi tiga yaitu adanya keterangan pelapor / korban, adanya keternagan saksi-saksi, adanya TKP dan Barang Bukti yang ada di TKP, sehingga menjadi bukti yang cukup kemudian Penyidik membawa orang yang bertanggung jawab atas peristiwa tersebut atau orang yang diduga melakukan tindak pidana atas nama SAMSUL ARIFIN, Laki, umur 31 tahun, Pekerjaan Swasta, Alamat Dsn. Sidorukun, Desa Bulu Agung, Kec. Silir Agung, Kab. Banyuwangi
Barang Bukti dan Bukti Petunjuk yang berhasil disita antara ;ain :
1. Truk Engkel DK 8675 GH DAN STNK nya
2. Dess alat Press Join Kabel PLN,
3. Dokumen Ijin atau kontrak Kerja PT PLN (Persewro Unit Induk Distribusi Bali, UP3 Bali Bali Utara dengan PT Daya Manunggal Utama Denpasar dengan Durasi Kerja sampai tanggal 21 Maret 2019,
4. HP Android Merk Xiomi yang sudah rusak,
5. Helm Proyek didepannya bertulisan PT. Daya Manunggal Utama.
6. Spd. Motor Yamaha Jupiter warna Hitam DK 2244 UA dan STNK nya
7. 1 (satu) lembar SIM C An. Korban Rudianto
Selanjutnya penyidik melakukan proses penyidikan dan dengan bukti yang cukup bahwa peristiwa tersebut adalah peristiwa pidana yang termasuk Kecelakaan lalu lintas Tabrak Lari yang mengakibatkan korban meninggal dunia dan kepada tersangka disangkakan melanggar Pasal 310 (4) UURI No 22 Tahun 2009 Setiap orang mengemudikan kendaraan karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 12.000.000,00 ( dua belas juta rupiah), dan Pasal 312 UURI No. 22 Tahun 2009 Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang terlibat Kecelakaan Lalu Lintas dan dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan,atau tidak melaporkan Kecelakaan Lalu Lintas kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 231 ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c tanpa alasan yang patut dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah), “Jelas Kasat Lantas Polres Buleleng AKP I Putu Diah Kurniawandari S.H, S.I.K.