Vonis Tipiring Kasus Miras Jenis Tuak di Pelalawan’ Melanggar Peraturan Daerah (Perda) mengenai pasal 3 ayat 1 jo pasal 8 Perda nomor 5 tahun 2011.

Jumat, 9 Juni 2017

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Polres Pelalawan, Detikkasus.com – Kamis (7/6) menyidangkan 4 perkara Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Pelalawan. Keempat perkara tersebut terkait dengan pelanggaran atas Peraturan Daerah (Perda) mengenai pasal 3 ayat 1 jo pasal 8 Perda nomor 5 tahun 2011 tentang melakukan kegiatan sebagai pengecer atau mengedarkan minuman beralkohol golongan B jenis Tuak.

Adapun yang menjadi terdakwa pada persidangan Tipiring tersebut antara lain sdr. MD, sdr. RRT, sdr. DM, sdr. ABS yang berdasarkan Laporan Polisi tanggal 4 juni 2017.

Baca Juga:  Agenda Tahunan Larungan Sesaji Telaga Ngebel, Wujud Syukur Masyarakat Ponorogo

Kapolres Pelalawan AKBP Kaswandi Irwan, SIk melalui Kasat Reskrim AKP Faizal Ramzani, SH, SIk menjelaskan bahwasanya keempat perkara yang disidangka Tipiring ini merupakan terdakwa yang melakukan pelanggaran terhadap Perda, dimana terdakwa melalukan aktifitas jual beli minuman beralkohol jenis tuak.

Dalam vonis Hakim, terhadap terdakwa sdr. MD, sdr. DM, dan sdr. ABS dikenakan sanksi menjalani hukuman percobaan selama 3 bulan, terhadap barang bukti akan dimusnahkan serta membayar beban perkara sebesar Rp. 2000. Sedangkan terhadap terdakwa sdr. RRT, dikenai sanksi membayar denda sebesar Rp. 300.000 dan menjalani hukuman penjara selama 15 hari, terhadap barang bukti akan dimusnahkan dan membayar beban perkara sebesar Rp. 1000,” ungkap kasat reskrim.

Baca Juga:  Toko dipasar merkawang, tambakboyo Tuban ludes dilalap sijago merah.

Masih AKP Faizal Ramzani, SH. Sik, mengatakan Jajaran Polres Pelalawan sebelumnya telah memberi himbauan kepada masyarakat untuk tidak menjual minuman keras apapun merek dan jenisnya apalagi minuman tuak, sebab minuman tuak yang selama ini dapat menyebabkan terjadinya tindak pidana yang dipicu oleh munuman tersebut, Polres pelalawan telah melakukan upaya dalam memberantas peredaran alkohol dan tuak selama ini dan kita harapkan masyarakat juga tidak lagi menjual atau mengkonsumsi minuman tuak ini,”tegas AKP Faizal Ramzani.SH.Sik.(Priya).

Baca Juga:  Berikan Rasa Aman Dan Nyaman Warga Beribadah Polsek Seririt Amankan Solat Jumat

 

Berita Terkait

Gusril Pausi Dengan Abdul Hamid, Berkomitmen Memperhatikan Dana Oprasional Pemerintahan Desa
Kesiapan Pengamanan Pilkada 2024, Polres Nisel Menggelar Apel Sapras
Kadin Kominfo Bojonegoro Buka Suara Terkait Tuduhan Anti Kritik
Ketangkasan Babinsa Kodim Bojonegoro Meriahkan HUT ke- 79 TNI di Alun-alun
Trisno : Empat Atlet Disabilitas Pulang Pisau, Masuk Dalam Kontingen NPCI Kalimantan Tengah.
TNI Modern Bersama Rakyat Siap Mengawal Suksesi Kepemimpinan Nasional Untuk Indonesia Maju.
Silim Hasil Investigasi Sempel Audit Temuan BPKP Aceh Di Lapangan, Ke Setiap Desa Di Aceh Tamiang.
Kapolda Aceh Dan Ketua PD Bhayangkari Aceh Hadiri Upacara Peringatan HUT Ke-79 TNI

Berita Terkait

Sabtu, 5 Oktober 2024 - 23:12 WIB

Gusril Pausi Dengan Abdul Hamid, Berkomitmen Memperhatikan Dana Oprasional Pemerintahan Desa

Sabtu, 5 Oktober 2024 - 18:54 WIB

Kesiapan Pengamanan Pilkada 2024, Polres Nisel Menggelar Apel Sapras

Sabtu, 5 Oktober 2024 - 18:46 WIB

Kadin Kominfo Bojonegoro Buka Suara Terkait Tuduhan Anti Kritik

Sabtu, 5 Oktober 2024 - 18:45 WIB

Ketangkasan Babinsa Kodim Bojonegoro Meriahkan HUT ke- 79 TNI di Alun-alun

Sabtu, 5 Oktober 2024 - 18:39 WIB

Trisno : Empat Atlet Disabilitas Pulang Pisau, Masuk Dalam Kontingen NPCI Kalimantan Tengah.

Berita Terbaru

Uncategorized

Kadin Kominfo Bojonegoro Buka Suara Terkait Tuduhan Anti Kritik

Sabtu, 5 Okt 2024 - 18:46 WIB