Polres Pelalawan, Detikkasus.com – Kamis (7/6) menyidangkan 4 perkara Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Pelalawan. Keempat perkara tersebut terkait dengan pelanggaran atas Peraturan Daerah (Perda) mengenai pasal 3 ayat 1 jo pasal 8 Perda nomor 5 tahun 2011 tentang melakukan kegiatan sebagai pengecer atau mengedarkan minuman beralkohol golongan B jenis Tuak.
Adapun yang menjadi terdakwa pada persidangan Tipiring tersebut antara lain sdr. MD, sdr. RRT, sdr. DM, sdr. ABS yang berdasarkan Laporan Polisi tanggal 4 juni 2017.
Kapolres Pelalawan AKBP Kaswandi Irwan, SIk melalui Kasat Reskrim AKP Faizal Ramzani, SH, SIk menjelaskan bahwasanya keempat perkara yang disidangka Tipiring ini merupakan terdakwa yang melakukan pelanggaran terhadap Perda, dimana terdakwa melalukan aktifitas jual beli minuman beralkohol jenis tuak.
Dalam vonis Hakim, terhadap terdakwa sdr. MD, sdr. DM, dan sdr. ABS dikenakan sanksi menjalani hukuman percobaan selama 3 bulan, terhadap barang bukti akan dimusnahkan serta membayar beban perkara sebesar Rp. 2000. Sedangkan terhadap terdakwa sdr. RRT, dikenai sanksi membayar denda sebesar Rp. 300.000 dan menjalani hukuman penjara selama 15 hari, terhadap barang bukti akan dimusnahkan dan membayar beban perkara sebesar Rp. 1000,” ungkap kasat reskrim.
Masih AKP Faizal Ramzani, SH. Sik, mengatakan Jajaran Polres Pelalawan sebelumnya telah memberi himbauan kepada masyarakat untuk tidak menjual minuman keras apapun merek dan jenisnya apalagi minuman tuak, sebab minuman tuak yang selama ini dapat menyebabkan terjadinya tindak pidana yang dipicu oleh munuman tersebut, Polres pelalawan telah melakukan upaya dalam memberantas peredaran alkohol dan tuak selama ini dan kita harapkan masyarakat juga tidak lagi menjual atau mengkonsumsi minuman tuak ini,”tegas AKP Faizal Ramzani.SH.Sik.(Priya).