Indonesia, Propinsi Lampung, Kabupaten TANGGAMUS, detikkasus.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Tanggamus melimpahkan 4 tersangka penyalahgunaan Narkoba kepada Kejaksaan Negeri Tanggamus, Rabu (20/3/19) siang.
Keempat tersangka, terdiri dari 3 warga Kabupaten Tanggamus yakni Septiawan Wiradilaga, Mulyadi, Yopy Mardiansyah dan seorang warga Kabupaten Pringsewu bernama Ismu Hariyanto (24).
Mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto, SIK. MM. Kasat Resnarkoba Iptu Anton Saputra, SH. MH mengatakan, ke empat tersangka dilimpahkan berdasarkan surat Kejaksaan Negeri Tanggamus Rabu (20/3/19).
“Berkas perkara ke empat tersangka sudah P21, sesuai dengan ketentuan pasal 8 ayat 3 (b), pasal 138 ayat (1) dan pasal 139 KUHAP, penyidik menyerahkan tanggungjawab tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan untuk dilimpahkan ke Pengadilan,” kata Iptu Anton Saputra usai pelimpahan.
Lanjutnya, masing-masing tersangka yakni Septiawan Wiradilaga (40), Mulyadi (26) keduanya warga Kelurahan Pasar Madang Kota Agung, Yopy Mardiansyah (26) warga Kelurahan Baros Kota Agung Kabupaten Tanggamus dan seorang warga Kabupaten Pringsewu bernama Ismu Hariyanto (24) beralamat Kelurahan Pringsewu Selatan.
“Keempat diterima oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yogi Prancis Taufik,” ujarnya.
Iptu Anton Saputra menjelaskan, para tersangka sebelumnya ditangkap dalam waktu dan ditempat berbeda, dimana tersangka Septiawan pada Senin (7/1/19). Kemudian Mulyadi ditangkap pada Jumat (18/1/19).
Selanjutnya, tersangka Yopy Mardiansyah ditangkap pada Jumat (18/1/19) dan terkahir tersangka Ismu Hariyanto ditangkap pada Rabu (23/1/19).
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, masing-masing tersangka dijerat pasal 112 junto 127 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. *(Ridho)