Detikkasus.com | KAMPAR KIRI HULU – Tim Gabungan dari Ditkrimsus Polda Riau bersama Brimob dan Polres Kampar menggelar Patroli Gabungan ke Wilayah Kecamatan Kampar Kiri Hulu pada Rabu pagi (20/3), kegiatan ini sebagai upaya pencegahan adanya dugaan pembalakan liar di Wilayah Desa Gema Kecamatan Kampar Kiri Hulu Kabupaten Kampar.
Patroli gabungan ini dipimpin langsung oleh Wakil Direktur Reskrimsus Polda Riau AKBP Fibri Karpinanto SH, SIK dengan melibatkan puluhan personel gabungan dari Ditkrimsus, Brimob dan Polres Kampar.
Perjalanan dari tim dari Polsek Kampar Kiri menuju Desa Gema ditempuh dalam waktu satu jam, setiba dilokasi Sungai Sebayang wilayah Desa Gema, Tim meninjau Dermaga yang diduga sebagai jalur masuknya kayu hasil pembalakan liar ke tempat pengangkutan kayu dari sungai menuju daratan.
Pada saat itu ditemukan beberapa log sisa-sisa kayu yang sudah rusak diduga dari kegiatan pembalakan liar beberapa waktu sebelumnya, selanjutnya Tim melakukan patroli air sepanjang aliran Sungai Subayang untuk memetakan jalur pengiriman kayu sekaligus mencari kayu bulat di sekitaran sungai dengan menggunakan kapal pompong.
Dalam penelusuran oleh Tim Gabungan ini, saat itu tidak ditemukan adanya kayu pada aliran sungai tersebut.
Tim kemudian bertemu dengan Kepala Desa, Tokoh Masyarakat dan beberapa warga untuk memberikan sosialisasi, himbauan serta penekanan, agar mereka menyampaikan kepada warganya supaya tidak melakukan kegiatan illegal logging dan menolak membantu para pelaku yang membawa kayu bulat untuk dinaikkan ke dermaga Sungai Subayang.
Hal ini dimaksudkan agar tidak memberikan akses bagi pintu masuk untuk naiknya kayu hasil pembalakan liar ke daratan melalui dermaga tersebut.
Tim Patroli Gabungan yang menelusuri aliran sungai Subayang ini tidak menemukan adanya kayu hasil pembalakan dan aktifitas illegal logging, berdasarkan informasi bahwa kayu hasil pembalakan ini biasanya berasal dari Kawasan Suaka Marga Satwa Rimbang Baling yang ditebang oleh beberapa warga masyarakat di diseputaran wilayah tersebut.
Kayu-kayu tersebut dibawa ke pengergajian / sawmil dibeberapa tempat antara lain di Desa Teratak Buluh Kec. Siak Hulu Kab. Kampar, sebagai pemodal untuk warga yang melakukan penebangan kayu tersebut diduga adalah pemilik sawmil tersebut.
Wadir Reskrimsus Polda Riau ini menjelaskan, dari hasil diskusi dengan Kepala Desa dan beberapa warga diketahui, bahwa para pelaku pembalakan ini sadar kegiatan illegal logging ini adalah melanggar hukum, namun karena tuntutan ekonomi dan jatuhnya harga karet maka mereka terpaksa melakukan kegiatan itu, ungkapnya.
Sehubungan hal itu perlu adanya keterlibatan stake holder terkait terutama Pemerintah Daerah untuk mencarikan solusi alternatif terkait mata pencaharian lain demi peningkatan ekonomi masyarakat di sekitar daerah yang sering terjadi pembalakan liar ini.
Lebih lanjut disampaikan Wadir Reskrimsus, apabila dilakukan upaya represif kemungkinan besar akan mendapat perlawanan dari masyarakat sehingga dapat menimbulkan bentrok dengan aparat penegak hukum, jelasnya.( Izul )