Detikkasus.com | Kabupaten Mojokerto, Propinsi Jatim, Dugaan Kasus Pelanggaran UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, masih saja terjadi di wilayah Kabupaten Mojokerto, Selasa 20 /03/19.
Limbah Sampah Dan Dugaan B3 Slag Besi Di Desa Temon Resahkan Warga.
Bertempat di Di Dusun Pelem, Desa Temon Trowulan, Mojokerto banyak warga mengeluh, mengaku sangat sangat resah adanya sampah bercampur dugaan limbah bahan baku beracun (B3), plastik dan Slag Besi.
Sebelumnya: Menurut salah satu warga, yang enggan untuk di sebut namanya, mengatakan limbah ini di tantangkan oleh pengusaha di muat dengan Truk dari luar Desa ini mas, jelasnya kepada Jejakkasus.info + Detikkasus.com dan Beritapolisi.id serta LSM saat di lokasi. Minggu 10 Maret 2019 pukul 19.00 Wib.
Selain di Dusun Pelem, di wilayah Rt 2 Dusun Botok Palung, Desa Temon, Kecamatan Trowulan juga ada mas rumah warga sebagai tempat penurunan sampah dan di pilih slag besinya untuk di jual kilonan.
Termasuk di Wilayah Rt 3 Dusun Botok Palung, Desa Temon, Kecamatan Ttrowulan juga ada tanah warga yang menjadi tempat penurunan Limbah Sampah campur Slag besi, Jelasnya.
Dari hasil penggalangan data di lapangan, memang benar fakta ditempat yang di sebutkan warga memang menjadi tempat penurunan sampah campur limbah dugaan B3 Slag Besi.
Menurut Supriyanto als Priya Ketua Umum NGO PMBDS: Kondisi musim hujan begini, masih saja ada pengusaha yang membuang Limbah B3 Jenis Slag Besi di Pemukiman Warga, tanpa memikirkan dampak dan akibatnya.
NGO PMBDS: Slag Besi adalah kumpulan oksida (CaO, SiO2, FeO, Al2O3, MgO, P2O5, dll) dalam keadaan lebur dan terpisah dari fasa logam cair selama proses peleburan.
Limbah Sampah B3 Slag Besi Berserakan Di Pemukiman Warga Desa Temon, Trowulan.
Ada dugaan kuat pihak Transportir, yang bekerjasama dengan pengusaha Pabrik penghasil Limbah B3 Jenis Slag Besi, tidak mengantongi Ijin alis Bodong, begitu juga pengusaha yang menurunkan Sampah Limbah di Desa Temon tidak mengantongi Ijin Pemanfaatan Limbah bahan baku beracun (B3).
Masih Kata NGO PMBDS: Truk pengakut limbah B3 dan tempat pembungan Limbah B3 wajib mengantongi Dokumen Perijinan resmi dari Kementerian Lingkungan Hidup RI, jika tida maka secara sah melanggar Pasal 102 UU RI nomor 32 tahun 2009, tentang Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dengan ancaman pidana penjara paling lama 3 tahun,” Tutupnya. (PRIA SAKTI).