Pokja Konstruksi XX unit layanan barang dan Jasa sulbar diduga melakukan kecurangan

Kamis, 14 September 2017

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SulSel, detikkasus.com – Ketua panitia pokja konsutruksi XX barang slip dan jasa Provinsi Sulawesi Barat anggaran 2017, menabrak ketentuan dan prosedur yang diatur dalam peraturan Presiden nomor 54. Tahun 2010 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Perubahan tersebut  terkahir di ubah oleh Presiden yang no 4 Tahun 2015 beserta petunjuk teknisnya dan yang telah ditetapkan dalam dokumen pengadaan rekayasa tertentu sehingga menghalangi terjadinya persaingan usaha yang sehat atau penyelagunaan wewenang oleh Pokja ULP atau pejabat yang berwewenang lainnya.

Hal ini sesuai dengan dokumen lelang nomor : 03/TRB LAP.UP/P-KNSTR.XX/VIII/2017 tanggal : 07 Agustus 2017 pada paket penyelesaian tribun dan lapangan upacara Rujab Gubernur Sulawesi Barat, BAB III Huruf F Angka 33 poin 33.1 yang berbunyi ” Peserta yang memasukkan penawaran dapat menyampaikan sanggahan secara elektronik melalui aplikasi SPSE kepada PPK, PA/KPA dan APIP sebagaimna tercantum dalam LDP dan 33.2 yang berbunyi.

Baca Juga:  Cegah Adanya Peredaran Barang Berbahaya, Polsek Seririt Melaksanaan Giat Razia Ranmor

” Sanggahan diajukan oleh peserta apabila terjadi penyimpangan prosedur meliputi penyimpangan terhadap ketentuan dan prosedur yang diatur dalam peraturan Presiden No. 45 tahun 2010 tentang pengadaan barang/jasa Pemerintah yang terakhir di ubah dengan peraturan Presiden no. 4 tahun 2015 beserta petunjuk teknisnya dan yang telah ditetapkan dalam dokumen pengadaan ”

Baca Juga:  Pencuri Pupuk Berhasil Diringkus Bersama Barbut

Rekayasa tertentu sehingga menghalangi terjadinya persaingan usaha yang sehat dan penyelagunaan wewenang oleh pokja ULP atau pejabat yang berwenang lainnya.

”  Pihak rekanan PT Karya Lisendo membangun yang merasa dirugikan meminta agar hasil lelang pada paket penyelesaian Tribun dan lapangan upacara rujab Gubernur Nomor : 03/TRB-LAP.UP/P-KNSTR.XX/VIII/2017 tanggal: 07 Agustus 2017 dibatalkan dan dilelang ulang ” tegas IL sebagai pelaksana kegiatan.

Saat Ibu Dani selaku  ketua Panitia Pokja saat di konfirmasi lewat telepon oleh Zonamerah.co      mengatakan sesuai dengan prosedur dan langsung mematikan telepon, lalu kemudian saat ditelepon kembali tidak menjawab telepon. Rabu 13/09/2017

Baca Juga:  Pandemi Corona, Kapenrem 081/DSJ : Mari Saling Mengingatkan Dimulai Dari Lingkungan Keluarga

Salah satu Aktivis penggiat Anti Korupsi Ketua HAM Dedi Jalarambang mengatakan  Hal ini harus di tindak lanjut oleh pihak hukum karena ketua panitia sudah jelas menabrak peraturan presiden No. 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang dan jasa.

” ini merupakan suau kecurangan yang dilakukan dalam pengadaan barang dan jasa dan harus secepatnya dditindak lanjuti oleh pihak penegak hukum agar tidak berlarut-larut dan memberikan efek jera kepada panitia pokja supaya tidak melakukan hal-hal yang merugikan orang dan pihak pemerintah yang bertanggung jawab agar mengevaluasi kinerja dalam hal ini bawahannya ” tutup Dedi Jalarambang. (Aw).

Berita Terkait

Nurul Alfida Fakultas Hukum UBB Angkat Bicara Soal Pengamen Di Jalanan
“Mengapa Pernikahan Dini Masih Marak?” Sebuah Pertinjauan terhadap Remaja dan Masyarakat Indonesia
Kepengurusan DPK Maliku, Sektor Desa Talio & Sektor Desa Dandang Resmi di Kukuhkan DPD Fordayak Pulang Pisau
SAPA “Fauzan Adami”, Menyampaikan Keprihatinannya Terhadap Fenomena Keterlibatan Oknum PNS.
Dugaan Sistem Management Rumah Sakit Umum PT Cut Mutia Medica Nusantara Regional 1 Langsa.
Hasil Pekerjaan Proyek Pengaspalan Peningkatan Jalan Damai Gampong Baroe
Dit-Samapta Polda Aceh, Kembali Bagi Sembako Dalam Kegiatan “Jum’at Berkah”
Waka Polda Aceh, Hadiri Peringatan Maulid Raya Dan Peringatan 20 Tahun Tsunami Aceh

Berita Terkait

Minggu, 17 November 2024 - 12:25 WIB

Nurul Alfida Fakultas Hukum UBB Angkat Bicara Soal Pengamen Di Jalanan

Minggu, 17 November 2024 - 11:57 WIB

“Mengapa Pernikahan Dini Masih Marak?” Sebuah Pertinjauan terhadap Remaja dan Masyarakat Indonesia

Minggu, 17 November 2024 - 11:09 WIB

Kepengurusan DPK Maliku, Sektor Desa Talio & Sektor Desa Dandang Resmi di Kukuhkan DPD Fordayak Pulang Pisau

Minggu, 17 November 2024 - 00:39 WIB

SAPA “Fauzan Adami”, Menyampaikan Keprihatinannya Terhadap Fenomena Keterlibatan Oknum PNS.

Minggu, 17 November 2024 - 00:37 WIB

Hasil Pekerjaan Proyek Pengaspalan Peningkatan Jalan Damai Gampong Baroe

Berita Terbaru