Polsek Pulau Panggung Limpahkan Dua Tersangka Pencurian ke Kejaksaan

Kamis, 14 Maret 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Indonesia, Propinsi Lampung, Kabupaten TANGGAMUS, Detikkasus.com – Dua tersangka pencurian, masing-masing Ikrom (23) dalam perkara tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) jambret dan Mersan Hadi alias Ican (20) dalam pencurian dengan pemberatan (Curat) burung murai batu berharga Rp. 12 juta dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tanggamus.

Pelimpahan tahap dua, tersangka dan barang bukti dilaksankan Polsek Pulau Panggung Polres Tanggamus, sebab berkas kedua tersangka dinyatakan lengkap sesuai surat Kejari Tanggamus tanggal 13 Maret 2019.

Kapolsek Pulau Panggung AKP Budi Harto, SH mengatakan, oleh karena berkas perkara sudah P21 sesuai dengan ketentuan pasal 8 ayat 3 (b), pasal 138 ayat (1) dan pasal 139 KUHAP, penyidik menyerahkan tanggungjawab tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan untuk dilimpahkan ke Pengadilan.

Baca Juga:  Warga RT.3 Kelurahan Pajaresuk Keluhkan Tidak Berpungsinya Ipal Komunal Dengan Baik 

“Kedua tersangka dilimpahkan siang tadi, Rabu (13/3/19) siang,” kata AKP Budi Harto mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto, SIK. MM.

Lebih lanjut dijelaskan AKP Budi Harto bahwa sebelumnya tersangka Ikrom yang merupakan warga Dusun Tahala Pekon Pungkut Kecamatan Pugung Kabupaten Tanggamus itu ditangkap pada Kamis (24/1/19) pukul 22.00 Wib setelah dilaporkan Rodiya (17) pelajar beralamat di Pekon Muara Dua Kecamatan Pulau Panggung usai menjadi korban Jambret tersangka bersama seorang rekannya berinisial AW yang belum tertangkap.

Baca Juga:  SMP 5 Pringsewu Berkomitmen Untuk Untuk Menjadikan Sekolah Ramah Anak

Dimana penjambretan itu dilakukan tersangka dan temannya di Pekon Sindang Marga Kecamatan Pulau Panggung pada Selasa tanggal 8 Januari 2018 pukul 16.00 Wib mengakibatkan kerugian korban berupa 1 unit handphone merk Oppo A3S warna merah hitam.

Kemudian, tersangka Mersan Hadi alias Ican merupakan warga Pekon Gunung Tiga Ulu Belu, ditangkap pada Kamis (7/2/19) pukul 03.00 Wib. Setelah teridentifikasi melakukan pencurian dengan pemberatan (Curat) burung murai batu berharga Rp. 12 juta di Pekon Ngarip Kecamatan Ulu Belu Tanggamus.

Baca Juga:  Sidang Istimewa Paripurna DPRD HUT Kabupaten Kampar Ke 69

Adapaun pencurian dilakukan tersangka bersama seorang rekannya berinisial IY pada tanggal 24 Nopember 2018 di rumah korbannya Deky Arisandi (31) warga Pekon Ngarip Kecamatan Ulu Belu Tanggamus.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka Ikrom dijerat pasal 365 KUHPidana ancaman maksimal 9 tahun dan tersangka Mersan Hadi dijerat pasal 363 KUHPidana ancaman 7 tahun penjara,” pungkasnya. (Ridho)

Berita Terkait

Kunjungan Kapal Selam B-588 Ufa, TNI AL: Ingat Sejarah Pembangunan Armada Laut RI 
Polsek Banda Sakti, Gelar Patroli Ciptakan Keamanan Dan Antisipasi Guan-Tib-Mas
Dugaan Satu Unit Mobil Avanza Warna Hitam, Sulapkan Minyak Jenis Pertalite Saat Pengisian BBM Di Galon SPBU Alur Dua Timbang Langsa.
Terkait Diduga Proyek Pekerjaan Pengerasan Badan Jalan Kampong Desa Kaloy Pulau 3, Menuju Pantai Rekreasi
Polda Aceh, Dukung Peningkatan Pengelolaan Taman Nasional Gunung Leuser.
PJU Polda Aceh, Hadiri Forum Belajar Bersama Secara Virtual, Dalam Rangka Rekrutmen Bakom-Sus Polri
Polda Metro Jaya, Berhasil Gagalkan Peredaran 207 Kg Sabu Dan 90.000 Butir Ekstasi Jaringan Internasional
Proyek Tembok Penahan Tanah TPT Di Kampung Cayur RT 04/01 Desa Rancailat Diduga Jadi Ajang Korupsi Dan Abaikan UU KIP
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 7 November 2024 - 07:01 WIB

Kunjungan Kapal Selam B-588 Ufa, TNI AL: Ingat Sejarah Pembangunan Armada Laut RI 

Kamis, 7 November 2024 - 07:00 WIB

Polsek Banda Sakti, Gelar Patroli Ciptakan Keamanan Dan Antisipasi Guan-Tib-Mas

Kamis, 7 November 2024 - 07:00 WIB

Dugaan Satu Unit Mobil Avanza Warna Hitam, Sulapkan Minyak Jenis Pertalite Saat Pengisian BBM Di Galon SPBU Alur Dua Timbang Langsa.

Kamis, 7 November 2024 - 06:59 WIB

Terkait Diduga Proyek Pekerjaan Pengerasan Badan Jalan Kampong Desa Kaloy Pulau 3, Menuju Pantai Rekreasi

Kamis, 7 November 2024 - 06:58 WIB

Polda Aceh, Dukung Peningkatan Pengelolaan Taman Nasional Gunung Leuser.

Berita Terbaru