Detikkasus.com | Provinsi Bengkulu – Kaur l Pasca proses pemberhentian ASN pada Bulan Desember 2018 yang lalu,kali ini Pemerintah Kabupaten Kaur kembali menerima Surat Edaran dari Badan Kepegawaian Nasional
Isi dari pada surat itu pemerintah daerah Kaur di perintahkan untuk memberhentikan ASN (Pegawai Negeri Sipil) tersandung pidana Korupsi yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkrah)
Sekretaris Daerah Kaur,Nandar Munadi, M.Si kepada awak media membenarkan telah menerima surat dari BKN tentang pemberhentian ASN yang tersandung pidana korupsi.
Di jelaskan nya (Sekda Kaur) Pemerintah Daerah Kaur di tenggang waktu sampai dengan 31 April 2019, saat ini Pemkab Kaur (instansi terkait) sedang mengumpulkan hasil putusan dengan melengkapi data,yang di perlukan ujar nya Jum’at (8/3/2019).
Sekda Kaur juga menyampaikan,ASN yang akan di berhentikan dalam waktu dekat ini berjumlah 4 orang
Selain dari pada itu berdasarkan data yang di terima sekitar 4 ASN sedang menjalani Peninjauan Kembali (PK)
Kemudian 1 ASN dinyatakan bebas dari jeratan hukum dan diaktifkan kembali sebagai PNS di ruang lingkup Pemerintah Kabupaten Kaur.
Berikut Inisial yang akan di berhentikan dari ASN atau PNS Pemkab Kaur :
1. BG (Kasus Bidan PTT) di berhentikan
2. DA (Kasus Bidan PTT) di berhentikan
3. AU (Kasus OTT) takola di berhentikan
4. SO (Kasus Korupsi di BPKAD Kota Bengkulu) di berhentikan
Satu ASN yang akan di aktipkan kembali sebagai PNS di ruang lingkup Pemkab Kaur saudara Lenusdin,ST sebagai PPTK pembangunan jalan pondok pusaka,yang bersangkutan di nyatakan bebas dari jeratan hukum
(Rsa)