Berikut Nama ASN Yang Akan Di Berhentikan & Di Aktipkan Kembali

Jumat, 8 Maret 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikkasus.com | Provinsi Bengkulu – Kaur l Pasca proses pemberhentian ASN pada Bulan Desember 2018 yang lalu,kali ini Pemerintah Kabupaten Kaur kembali menerima Surat Edaran dari Badan Kepegawaian Nasional

Isi dari pada surat itu pemerintah daerah Kaur di perintahkan untuk memberhentikan ASN (Pegawai Negeri Sipil) tersandung pidana Korupsi yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkrah)

Sekretaris Daerah Kaur,Nandar Munadi, M.Si kepada awak media membenarkan telah menerima surat dari BKN tentang pemberhentian ASN yang tersandung pidana korupsi.

Baca Juga:  Kapolres Kampar Ikuti Talk Show di Radio Pratama FM Bangkinang

Di jelaskan nya (Sekda Kaur) Pemerintah Daerah Kaur di tenggang waktu sampai dengan 31 April 2019, saat ini Pemkab Kaur (instansi terkait) sedang mengumpulkan hasil putusan dengan melengkapi data,yang di perlukan ujar nya Jum’at (8/3/2019).

Sekda Kaur juga menyampaikan,ASN yang akan di berhentikan dalam waktu dekat ini berjumlah 4 orang

Baca Juga:  Polsek Rogojampi Gelar Razia Operasi SPPT Patuhi Lalin.p

Selain dari pada itu berdasarkan data yang di terima sekitar 4 ASN sedang menjalani Peninjauan Kembali (PK)

Kemudian 1 ASN dinyatakan bebas dari jeratan hukum dan diaktifkan kembali sebagai PNS di ruang lingkup Pemerintah Kabupaten Kaur.

Berikut Inisial yang akan di berhentikan dari ASN atau PNS Pemkab Kaur :

1. BG (Kasus Bidan PTT) di berhentikan
2. DA (Kasus Bidan PTT) di berhentikan
3. AU (Kasus OTT) takola di berhentikan
4. SO (Kasus Korupsi di BPKAD Kota Bengkulu) di berhentikan

Baca Juga:  Pembangunan Jembatan Gantung Pikatan, CN Nawacita Telan Anggaran APBN RP. 6.468.192.000,00

Satu ASN yang akan di aktipkan kembali sebagai PNS di ruang lingkup Pemkab Kaur saudara Lenusdin,ST sebagai PPTK pembangunan jalan pondok pusaka,yang bersangkutan di nyatakan bebas dari jeratan hukum
(Rsa)

Berita Terkait

Diduga Melakukan Kecurangan, Dua Oknum Petugas KPPS di Amankan.
Potret Pilkada Bojonegoro Dari Masa ke Masa
Lapor Bawaslu, Timses Paslon Tunggal Pilwako Pangkalpinang Diduga Lakukan Money Politik
Pemerhati Sosial Publik Aceh, Minta Kejati Aceh, Kawal Dan Awasi Adanya Dugaan Kasus Korupsi Dana Desa Di Tahun 2023 Lalu
Warga Tangkap Pelaku, Bagi-Bagi Uang Dari Tim 02 “JEFRI – HAIKAL”
Ini Harapan Pj Bupati Aceh Utara Usai Lantik Dirut PT. Pase Energi Migas
Tingkatkan Patroli Terpadu, Kapolres Cek Langsung Sejumlah TPS Rawan Di Aceh Utara
GTT Bantah Pembayaran Honor Di Potong Dan Di Politisi, Vika Liondry : Itu Tidak Benar
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 27 November 2024 - 17:10 WIB

Diduga Melakukan Kecurangan, Dua Oknum Petugas KPPS di Amankan.

Rabu, 27 November 2024 - 14:20 WIB

Potret Pilkada Bojonegoro Dari Masa ke Masa

Rabu, 27 November 2024 - 11:49 WIB

Pemerhati Sosial Publik Aceh, Minta Kejati Aceh, Kawal Dan Awasi Adanya Dugaan Kasus Korupsi Dana Desa Di Tahun 2023 Lalu

Rabu, 27 November 2024 - 11:48 WIB

Warga Tangkap Pelaku, Bagi-Bagi Uang Dari Tim 02 “JEFRI – HAIKAL”

Rabu, 27 November 2024 - 11:48 WIB

Ini Harapan Pj Bupati Aceh Utara Usai Lantik Dirut PT. Pase Energi Migas

Berita Terbaru

Uncategorized

Diduga Melakukan Kecurangan, Dua Oknum Petugas KPPS di Amankan.

Rabu, 27 Nov 2024 - 17:10 WIB

Uncategorized

Potret Pilkada Bojonegoro Dari Masa ke Masa

Rabu, 27 Nov 2024 - 14:20 WIB