Detikkasus.com | Provinsi Bengkulu Kabupaten Kaur – Baleho (spanduk) calon DPRD Kabupaten Kota & Provinsi di harapkan di pasang di zona yang tidak di larang.
Ketua Bawaslu Kecamatan Nasal akrab di sapa dengan panggilan sehari-hari Nik Jahari menjelaskan sesungguhnya Baleho (APK) yang di pasangkan oleh calon tertentu dari masing-masing partai politik tidak luput dari pengawasan Bawaslu Kecamatan Nasal
Dan di buktikan pada alat perga kampanye tersebut telah di pasang tanda yang merupakan teguran dari Bawaslu Kecamatan Nasal
Dalam hal ini (Bawaslu) memberi kode yang mana di baleho tersebut di sebutkan bahwa “APK” tersebut melanggar SK-KPU nomor : 35/2018
Selain itu BAWASLU Nasal telah menyampaikan surat berupa himbauan kepada pihak yang bersangkutan untuk memindahkan dan menempatkan APK tersebut di tempat yang tidak melanggar aturan & ketentuan
Intinya bahwa,Bawaslu Nasal sudah menjalankan tupoksi yang di tentukan apabila himbauan tidak di indahkan hal itu tanggung jawab oknum calon bersangkutan demikian keterangan Nik Jahari yang di sampaikan nya di medsos
Berikut keterangan di sampaikan Bawaslu Kabupaten,Menyangkut dengan ukuran APK Bawaslu Kabupaten menjelaskan bahwa ukuran APK ada 2 macam
Mengacu kepada SK KPU ukuran APK 2 X 3 Meter kemudian kalau mengacu kepada PKPU ukuran APK 4 X 7 Meter lokasi pemasangan APK sudah di tentukan dan tidak di benarkan dipasang pada tempat yang dilarang,tujuan nya untuk menghindari hal yang tidak di harapkan demikian Oyon Zupra
(Rza)