Bawaslu Nasal “Peringatkan” Pemilik APK

Detikkasus.com | Provinsi Bengkulu Kabupaten Kaur – Baleho (spanduk) calon DPRD Kabupaten Kota & Provinsi di harapkan di pasang di zona yang tidak di larang.

Ketua Bawaslu Kecamatan Nasal akrab di sapa dengan panggilan sehari-hari Nik Jahari menjelaskan sesungguhnya Baleho (APK) yang di pasangkan oleh calon tertentu dari masing-masing partai politik tidak luput dari pengawasan Bawaslu Kecamatan Nasal

Baca Juga:  Lakukan Setrong Point, Lancarkan Arus Lalin Di Simpang Penarukan

Dan di buktikan pada alat perga kampanye tersebut telah di pasang tanda yang merupakan teguran dari Bawaslu Kecamatan Nasal

Dalam hal ini (Bawaslu) memberi kode yang mana di baleho tersebut di sebutkan bahwa “APK” tersebut melanggar SK-KPU nomor : 35/2018

Selain itu BAWASLU Nasal telah menyampaikan surat berupa himbauan kepada pihak yang bersangkutan untuk memindahkan dan menempatkan APK tersebut di tempat yang tidak melanggar aturan & ketentuan

Baca Juga:  Bertatap Muka dengan Perbekel Dan Sejumlah Tokoh Dalam Rapat Terbatas

Intinya bahwa,Bawaslu Nasal sudah menjalankan tupoksi yang di tentukan apabila himbauan tidak di indahkan hal itu tanggung jawab oknum calon bersangkutan demikian keterangan Nik Jahari yang di sampaikan nya di medsos

Berikut keterangan di sampaikan Bawaslu Kabupaten,Menyangkut dengan ukuran APK Bawaslu Kabupaten menjelaskan bahwa ukuran APK ada 2 macam

Baca Juga:  Kapolda Sulawesi Utara Irjen Pol Drs. Bambang Waskito bersama warga masyarakat Jawa Tondano (JATON) Buka Bersama di Masjid Agung Al Falah Kiay Modjo.

Mengacu kepada SK KPU ukuran APK 2 X 3 Meter kemudian kalau mengacu kepada PKPU ukuran APK 4 X 7 Meter lokasi pemasangan APK sudah di tentukan dan tidak di benarkan dipasang pada tempat yang dilarang,tujuan nya untuk menghindari hal yang tidak di harapkan demikian Oyon Zupra
(Rza)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *