Satreskrim Polres Pandeglang Amankan 2 Orang Pelaku Pembokar Distro

Senin, 25 Februari 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikkasus.com | SERANG – Satuan Reserse Kriminal Polres Pandeglang Polda Banten berhasil mengamankan dua orang pelaku tindak pidana kasus Pencurian dengan Pemberatan (CURAT) disebuah Toko Pakaian (Distro,red) di Jalan Raya Labuan, Kecamatan Pandeglang, Kabupaten Pandeglang, Selasa (12/02/2019) pukul 04.30 WIB

Kedua orang tersangka yang berhasil diamankan yaitu, RM alias ED (32) dan ER alias KN (34), keduanya yang merupakan seorang pekerja sawasta dan sama-sama warga Kabupaten Pandeglang.

Baca Juga:  Tingkatkan Kemitraan Bhabinkamtibmas Melaksanakan Kegiatan Sosial Hadiri Acara Pernikahan

Kapolda Banten Irjen Pol Drs Tomsi Tohir Msi melalui Kabid Humas AKBP Edy Sumardi P SIK kepada awak media, Senin (25/02/2019) membenarkan telah diamankannya Dua orang tersangka tindak pidana Curat disebuah toko pakaian oleh di wilayah hukum Polres Pandeglang. Pelaku berhasil diamankan berdasarkan laporan Ardi Zen (24) seorang pekerja di toko tersebut dengan nomor LP/33/II/2019/Banten/Res.Pandeglang, tanggal 23 Februari 2019.

Baca Juga:  Bupati Mundjidah Wahab Pimpin Apel Melepas Sekdakab Jombang Yang Pindah Tugas

“RM dan ER melakukan perbuatannya dengan cara mencongkel Rolling toko tersebut sehingga berhasil masuk. Sementara kronologi penangkapannya, setelah mendapatkan informasi dari masyarakat tentang keberadaan kedua tersangka yang berada di kontrakannya di Pandeglang, Polisipun lansung ke lokasi, tanpa perlawanan keduanya menyerahkan diri,”tukas Edy

Dari kedua tersangka berhasil diamankan barang bukti diantaranya, 2 buah topi, 1 helai celana Jeans, 1 Jaket Jeans, 4 baju kaos lengan pendek dan panjang, 3 kemeja jenis batik dan jenis kemeja biasa, hanger beserta barang bukti lainnya.

Baca Juga:  Lancarkan Arus Lalin di Simpang Pasar Kebon Polisi Lalu Lintas Lakukan Pengaturan

“Atas perbuatannya, RM dan ER akan dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman kurangan maksimal 5 tahun penjara. Saat ini pelaku dan kedua korban diamankan di Mapolres Pandeglang guna proses penyidikan lebih lanjut,”tutup Edy *(Ary/Bidhum/arifin)*

Berita Terkait

Mantan Panglima TNI Resmikan Jangkar Homestay di Pringsewu
Sujadi Saddat Mangkir Lagi dari Panggilan Ke Dua Bawaslu
Partai Ummat Pringsewu Siap Menangkan Adi-Hisbullah
AdiLah Satu- satunya Calon Pringsewu yang Hadir Dalam Deklarasi Damai PWI Lampung
Dinkes Pringsewu Monitoring STBM Pilar 2, 3, dan 4 di Pekon Podosari
Musyawarah Pekon Pardasuka Bahas RKP Tahun 2025
Kajari Tanggamus Janji, Dalam Kurun Waktu dua Bulan Akan ada Tersangka Dalam Kasus CTscen RSUDBM dan BPRS Tanggamus.
Kadis Kominfo Mewakili Pj. Bupati Menghadiri Pelantikan Dewan Pimpinan Cabang Ruang Jurnalis Nusantara (DPC RJN) Tanggamus.

Berita Terkait

Rabu, 13 November 2024 - 18:30 WIB

Mantan Panglima TNI Resmikan Jangkar Homestay di Pringsewu

Kamis, 7 November 2024 - 22:04 WIB

Sujadi Saddat Mangkir Lagi dari Panggilan Ke Dua Bawaslu

Jumat, 1 November 2024 - 15:52 WIB

Partai Ummat Pringsewu Siap Menangkan Adi-Hisbullah

Selasa, 29 Oktober 2024 - 11:19 WIB

AdiLah Satu- satunya Calon Pringsewu yang Hadir Dalam Deklarasi Damai PWI Lampung

Kamis, 26 September 2024 - 19:06 WIB

Dinkes Pringsewu Monitoring STBM Pilar 2, 3, dan 4 di Pekon Podosari

Berita Terbaru

Peristiwa

Kodam IV/Diponegoro Menyiapkan Skema Jaga Stabilitas Pilkada

Sabtu, 16 Nov 2024 - 14:12 WIB

Uncategorized

Eho Baluta Nias Selatan Dikunjungi Pasangan FAOITA No. Urut 4

Sabtu, 16 Nov 2024 - 10:55 WIB