Indonesia, Propinsi Jatim – Kabupaten Bojonegoro, Detikkasus.com – Sat Reskrim Polres Bojonegoro melalui Unit IV kembali menangkap pelaku perjudian jenis togel pada hari Senin (11/09/2017) siang kemarin sekira pukul 12.30 WIB saat berada di dalam rumahnya. Adapun identitas pelaku berinisial AK als. AL bin SR (38) warga Dusun Candi Desa Nglarangan Kecamatan Kanor Kabupaten Bojonegoro.
Menurut Kasubbag Humas Polres Bojonegoro AKP Mashadi, SH kronologi kejadiannya berawal adanya informasi dari masyarakat sehubungan dengan maraknya perjudian jenis togel di wilayah Kecamatan Kanor Kabupaten Bojonegoro. Atas informasi tersebut, selanjutnya petugas melakukan penyelidikan khususnya di Desa Nglarangan Kecamatan Kanor Kabupaten Bojonegoro.
“ketika dilakukan penyelidikan anggota mendapati fakta bahwa benar ada perjudian dilokasi”, ungkap Kasubbag Humas.
Masih dalam keterangan Kasubbag Humas, dari informasi yang didapat bahwa yang melakukan perjudian jenis togel adalah tersangka AK als. AL bin SR (38) dengan cara menerima tombokan menggunakan alat berupa handphone. Berdasarkan kebenaran tersebut, selanjutnya pada hari Senin (11/09/2017) sekira pukul 12.30 WIB, petugas berhasil mengamankan pelaku saat berada dirumahnya.
“Saat dilakukan pengecekan, ternyata tersangka menerima tombokan nomor togel dari pengepulnya dan penombok langsung melalui aplikasi WhatsApp yang berada handphone milik pelaku”, imbuh Kasubbag Humas.
Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu S. Bintoro, SH., SIK., M.Si saat dikomfirmasi secara terpisah membenarkan perihal penangkapan pelaku judi togel oleh anggota Unit IV Sat Reskrim Polres Bojonegoro di Kanor. Kemudian, saat petugas melakukan introgasi kepada pelaku, pelaku mengakui bahwa sudah melakukan praktek perjudian jenis togel selama 2 bulan.
“Pelaku merupakan bandar yang menerima tombokan dari penombok”, ucap Kapolres.
Atas perbuatannya tersebut, selanjutya petugas membawa tersangka dan barang bukti berupa 1 buah handphone merk Xiaomi type 4i warna putih comb gold ke Polres Boojonegoro guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut dan saat ini tersangka dititipkan di sel tahanan Mapolsek Bojonegoro Kota.
“Oleh petugas, pelaku dikenakan Pasal 303 KUHP, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 25 juta”, terang Kapolres.
Masih maraknya praktek perjudian, tak henti-hentinya Kapolres berpesan kepada masyarakat untuk selalu memberikan informasi kepada Polisi juga mengatahui ataupun mendapatkan informasi adanya perjudian serta penyakit masyarakat lainnya dilingkungan masing-masing.
“Kami tegas akan memberantas perjudian dan penyakit masyarakat lainnya”, tegas Kapolres. (Joel/mam).