Detikkasus.com | Kabupaten Kaur Provinsi Bengkulu – Perusahaan Penyedia jasa di bidang kelistrikan sebut saja (PT.Berantas Energi).
PT.Berantas Energi membangun pasilitas Bendung tahap Dua berada di lokasi Hutan Lindung Raja Mandare Desa Bungin Tambun Kecamatan Padang Guci Hulu Kabupaten Kaur.
Pembangunan Bendung PLTMH tahap Dua di laksaanakan oleh PT.Berantas Abipraya dalam hal ini di sebut sebagai kontraktor (pihak ketiga).
Bendung yang akan di bangun di dalam Hutan Lindung Raja Mandare di targetkan dapat selesai pada tahun 2022 nanti,dengan kapasitas daya 7 Mega Watt jelas Bukhori Andri Ardiyanto,ST Rabu 06/02/2019
PT.Berantas Energi dan PT.Berantas Abipraya mengclim seluruh sarat perizinan sudah lengkap mulai dari Pemerintah Provinsi sampai dengan Pemerintah Pusat (Kementrian)
Penyusunan laporan analisis dampak lingkungan (AMDAL) PT.Berantas Energi dan PT.Berantas Abipraya menggandeng pihak ketiga PT.Gelar Buana Semesta berasal dari Bandung
Hal itu di sampaikan Bukhori Andri Ardiyanto ST sebagai Project Manager Berantas Abipraya,bersama Darsono ST sebagai staf teknik PT.Berantas Energi dan Harun ST sebagai asisten PM PT. Berantas Abipraya di saat awak media berkunjung ke lokasi PLTMH
Bukhori Andri Ardiyanto,ST menambahkan pembangunan Bendung pembangkit listrik 7 Mega watt berikut dengan pasilitas lain seperti, pemasangan pipa pesat sepanjang 700 meter pekerjaan saluran pembawa sepanjang 2.6 kilo meter
Lokasi pembangunan bendung tahap kedua berjarak 8 kilometer dari base camp,lokasi persis dalam HL (Hutan Lindung) Raja Mandare
Pembangunan pembangkit listrik tenaga mikro hidro seluruh matrial menggunakan matrial setempat tidak ada matrial yang di datangkan dari luar
PT.Berantas Abipraya tidak lagi mengurus izin khusus galian c dengan alasan seluruh perizinan sudah mencakup di dalam izin pembangunan pasilitas Pembangkit listrik tenaga mikro hidro (PLTMH)
Dengan dasar mengacu kepada Peraturan Mentri (Permen ESDM) Nomor 11 th 2018,Pasal 57 ayat 3 di sebutkan,Badan usaha sebagaimana di maksud pada ayat 1,yang memanpaatkan matrial atau batubara yang tergali untuk kepentingan sendiri,sepanjang tidak untuk mendapatkan keuntungan secara komersil
Intinya adalah PT.Berantas Energi & PT.Berantas Abipraya tidak ada halangan untuk menggunakan matrial setempat yang di sebut bekas galian (limbah) untuk di manpaatkan sebagai matrial pembangunan bendung dan pasilitas nya ujar Bukhori Andri Ardiyanto,ST
(Rza)