Polres Majalengka Ungkap Pelaku Pemalsuan STNK

Senin, 4 Februari 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikkasus.com | Provinsi Jabar-Kabupaten Majalengka – Polisi menangkap dua orang tersangka yang terlibat dalam sindikat penjualan dan penadahan mobil leasing atau kredit, lewat pemalsuan STNK.

Sementara itu, kasus pemalsuan dan penadahan berkas dan kendaraan leasing ini terungkap saat operasi gabungan Polres Majalengka, Rabu (30/1/2019) lalu, di kawasan Jalan KH. Abdul Halim, Kelurahan Majalengka Kulon, Kecamatan dan Kabupaten Majalengka.

Dalam siaran persnya, di Mapolres Majalengka, Senin (4/2/2019). Kapolres Majalengka, AKBP Mariyono, didampingi Kasat Reskrim, AKP M Wafdan Muttaqin mengatakan, saat itu polisi mengamankan satu unit mobil Suzuki tahun 2009 bernomor polisi B 1767 FKM, yang diduga menggunakan STNK palsu.

Baca Juga:  Dandim 0824 : Minggu Militer Merupakan Upaya Memelihara dan Meningkatkan Kemampuan Guna Mewujudkan Profesionalisme Prajurit

Lantaran nopol kendaraan pada STNK tersebut tidak sesuai peruntukannya atau nopol bukan untuk kendaraan yang tertulis pada lembar STNK tersebut.

“Setelah kami melakukan penyelidikan terkait perkara tersebut, selanjutnya kami mendapat informasi bahwa pelaku berinisial HK, seringkali membuat STNK palsu. Dengan dalih untuk mengelabuhi pihak leasing atau pun untuk motif keamanan berkendara di jalan,” ungkapnya.

Selanjutnya, kata dia, polisi langsung melakukan penangkapan terhadap HK. Setelah dilakukan pengembangan atas perkara tersebut, yang bersangkutan mengaku kepada penyidik, bahwa STNK palsu itu didapat dari tersangka PI alias Efen.

Baca Juga:  Operasi Pasar di Kecamatan Pontianak Selatan

“Saat itu, kita langsung bergerak cepat dan melakukan penangkapan terhadap PI. Dari rumah tersangka di Desa Dukuh, Kecamatan Ciasem, Subang, selain kita berhasil menggulung pelaku, juga kita berhasil mengamankan bukti sebanyak delapan unit kendaraan roda empat berbagai merk,” jelasnya.

Lanjut Kapolres Majalengka, AKBP Mariyono, dalam kasus ini polisi menemukan dua tindak pidana terkait pemalsuan data dan memperjual belikan kendaraan leasing dengan data palsu tersebut.

“Kami tangkap dua orang yang terlibat dalam kasus ini. Dan masih ada tersangka lain yang sedang diburu polisi,” kata kapolres.

Baca Juga:  Hadiri Pembukaan Jambore Parmusi, Satono Dapat Pujian di Hadapan Presiden

Menurut Mariyono, kedua tersangka tersebut, berinisial HK (52) warga Desa Kertajati, Kecamatan Kertajati, Majalengka dan PI alias Efen (40) warga Desa Dukuh, Kecamatan Ciasem, Kabupaten Subang.

Saat ini, kedua pelaku berikut sejumlah barang bukti sudah diamankan di Mapolres Majalengka dan akan dilakukan proses lebih lanjut.

“Akibat perbuatannya, kedua pelaku tersebut akan kami jerat pasal 263 KUHPidana dengan ancaman hukuman enam tahun penjara,” tegasnya.

Laporan: Yudi Hidayat

Berita Terkait

Pj Bupati Pringsewu Buka Kegiatan PKU Akbar PNM
Kunker Danrem 081 DSJ Kolonel Inf Rama Pratam ke Kodim 0808 Blitar
Ibu Ning Wahyu Melantik Agus Subiyakto Sebagai Ketua DPK APINDO Kota Cirebon Detikkasus
Ibu Ning Wahyu Melantik Agus Subiakto Sebagai Ketua DPK APINDO Kota Cirebon
Polsek Talun Kembalikan Santri Al Bahjah Yang meninggalkan pondok tanpa ijin ke Ponpes
Bersama Warga Pakunden, Koptu Slamet Prasetyo Kerja Bakti Bersihkan Kali Miri
Gebyar Festival anak indonesia sekabupaten cirebon
Pelantikan Pengurus Baru APPSI Cirebon: Menyongsong Era Baru Untuk Pemberdayaan Pedagang Pasar

Berita Terkait

Rabu, 13 November 2024 - 18:43 WIB

Pj Bupati Pringsewu Buka Kegiatan PKU Akbar PNM

Rabu, 7 Agustus 2024 - 18:14 WIB

Kunker Danrem 081 DSJ Kolonel Inf Rama Pratam ke Kodim 0808 Blitar

Jumat, 2 Agustus 2024 - 14:48 WIB

Ibu Ning Wahyu Melantik Agus Subiyakto Sebagai Ketua DPK APINDO Kota Cirebon Detikkasus

Jumat, 2 Agustus 2024 - 13:42 WIB

Ibu Ning Wahyu Melantik Agus Subiakto Sebagai Ketua DPK APINDO Kota Cirebon

Kamis, 1 Agustus 2024 - 11:05 WIB

Polsek Talun Kembalikan Santri Al Bahjah Yang meninggalkan pondok tanpa ijin ke Ponpes

Berita Terbaru