Detikkasus.com | Labuhanbatu 01 Pebruari 2019. Terkait kasus Dugaan Tindak pidana penipuan upah Buruh Harian Lepas (BHL), Di PTPN III Kebun Aek Nabara Utara (Kanau), FERDIANSYAH SH Asinten Personalia Kebun (APK) Kanau Malah tertutup informasi. WARDIN Ketua PC FSPMI Labuhanbatu kecewa terhadap sikap Ferdiansyah SH yang tidak pro aktip sebagai menajemen PTPN III Badan Usaha Milik Negara tersohor itu, Ujar Wardin
Setelah melakukan beberapa kali pertemuan dengan management PT Perkebunan Nusantara III (Persero) Kebun Aek Nabara Utara (PTPN III KANAU) terkait dengan kasus kejahatan tindak pidana dugaan penipuan upah Buruh Harian Lepas (BHL) dan sudah mencapai 335 Hari, akhirnya Wardin Ketua PC.FSPMI Labuhanbatu angkat bicara, “Sepertinya pihak Management PTPN III KANAU tidak memiliki itikad baik untuk menyelesaikan permasalahan, terus mengulur-ngulur waktu, padahal pada pertemuan Jumat (23/01) Management PTPN III mengatakan dalam waktu satu minggu setelah pertemuan permasalahan sudah tuntas” Kata Wardin Ketua PC.FSPMI Labuhanbatu di Kantornya Jln Jend Ahmad Yani.
Pada prinsipnya kami tidak terlalu kaku didalam menyelesaikan permasalahan kasus BHL ini, intinya ada di pihak PTPN III sendiri karena kami sudah cukup mengalah hingga kasus sudah berjalan sampai 335 hari belum diproses secara hukum dikarenakan pihak PTPN III meminta agar penyelesaian kasus dilakukan melalui musyawarah untuk mufakat, dan sesuai ketentuan peraturan perundangan tentang ketenaga kerjaan penyelesaian secara musyawarah atau yang lajim disebut perundingan secara Tripartit memang dibenarkan.
Namun sudah empat kali dilakukan pertemuan pihak PTPN III tetap tidak bisa memberi keputusan,terkesan tidak ingin memberikan ganti rugi kepada BHL, dan kalaupun mau membayar ganti kerugian ala kadarnya saja, hal ini kan tidak manusiawi namanya ” Jelas Wardin.
Wardin menambahkan” Kami sudah coba menunda pelaksanaan Rapat Dengar Pendapat ( RDP) di DPRD Sumatera Utara, semata dikarenakan kita menghargai kawan-kawan di PTPN III utamanya Manager dan APK nya juga pihak Wasnaker, harusnya mereka juga bisa menghargai kami.
Apa boleh buatlah kalau memang tidak juga ada kepastian maka Senin (4/2) kami akan minta Ka.UPT.Wasnaker Wilayah.IV.Provinsi Sumatera Utara untuk segera melimpahkan kasus perkara ke Polres Labuhanbatu, sesuai janji Ka UPT.Wasnaker Sendiri”. Ujar Wardin menambahkan
Iskandar Ka.UPT.Wasnaker Provsu Wilayah.IV.saat dikonfirmasi di kantornya,mengatakan” Benar pada hari Jumat (25/01) kami ada memanggil pihak managemen PTPN III KANAU, Sebagai panggilan terakhir untuk memastikan kesediaan pihak PTPN III menyelesaikan permasalahan sesuai ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.
Pihak management PTPN III KANAU memohon agar diberi waktu satu minggu untuk membicarakannya dengan Direksi PTPN III di Medan. Dan dalam waktu satu minggu tidak ada jawaban dari pihak PTPN III KANAU, maka hari Senin (04/02) sebagaimana komitment kami, kasus kami limpahkan ke Polres Labuhanbatu.
Dan permasalahan Kasus ini pada hari Rabu (23/01) kami juga sudah berkoordinasi dengan Penyidik Reskrim Unit Tipiter Polres Labuhanbatu” Jelas Iskandar.
Sekitar pukul 13;00 wib awak media sudah konfirmasi melalui situs WhatsAAp terhadap Ferdiansyah SH, Assisten Personalia Kebun ( APK) Kebun Aek Nabara Utara,( KANAU), Bahkan sekitar pukul 15;45 wib awak media sudah menelpon Beliau berulang kali tetapi di rijetnya hingga berita ini diterbitkan. ( J. Sianipar )