Peraturan Menteri Tidak Berlaku Di Sampang, H Fadhilah Perbolehkan Mobil Dinas di Gunakan Mudik lebaran, Reporter Hernandi K S.Sos M.Si

 

SAMPANG, Detikkasus.com Peraturan Menteti PAN tentang larangan menggunakan mobil dinas untuk mudik lebaran tidak berlaku di Kabupaten Sampang Madura Jawa Timur

Pasalnya Wakil Bupati Sampang H Fadhilah Budiono memperbolehkan mobil dinas di gunakan untuk mudik lebaran

Menurut H Fadhilah Budiono tidak ada aturan yang melarang mobil dinas di gunakan mudik lebaran
“Boleh saja yang penting operasionalnya tidak membebani negara, saya malahan akan mudik menggunakan mobil dinas Wabup,” kata H Fadhilah Budiono

Baca Juga:  Jaga Situasi Agar Tetap Kondusif di Malam Hari ATM BNI Jadi Sasaran Patroli Anggota Polsek Gerokgak

Namun H Fadhilah menekankan jika ada mobil pribadi lebih baik jangan menggunakan mobil dinas

Baca Juga:  Cegah Terjadinya Laka Langgar dan Kemacetan disimpang Cahaya Abadi Unit Lantas Kembali Turun Kejalan

Sementara Ketua DPRD Sampang KH Imam Ubaidillah membantah pernyataan H Fadhilah Budiono terkait tidak ada larangan menggunakan mobil dinas untuk mudik lebaran
“Katanya siapa tidak ada aturan yang melarang, ada kok bahkan tahun kemaren sempat di wacanakan,” ungkap KH Imam Ubaidillah

Baca Juga:  Sosialisasi Dinas PUPR Kabupaten Magetan Dalam Rangka Persiapan Pekerjaan Rehabilitasi Sumur Air Tanah Tahun Anggaran 2019

Ditambahkan jika H Fadhilah Budiono mengambil kebijakan seperti itu perlu di maknai sebagai kebijakan lokal

KH Imam Ubaidillah tidak ingin perbedaan tersebut menjadi polemik asalkan yang menggunakan dapat mempertanggung jawabkan. (Her).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *