Detikkasus.com | Sumut, Sejumlah masyarakat Desa Lölöfaösö, Kecamatan, Lölöwa’u, Kabupaten Nias Selatan, Propinsi Sumatera Utara, meminta agar dugaan penyelewengan dana desa (DD) dan alokasi dana desa (ADD) tahun 2017 segera di usut dan diproses sesuai hukum yang berlaku di negeri ini.
Masyarakat Desa Lolofaoso keluhkan pengelolaan kegiatan ADD dan DD oleh oknum Kepala Desanya. Salah satunya warga inisial AW, menuturkan bahwa oknum pejabat (Pj) kepala desa Lolofaoso disinyalir selewengkan dana desa (DD) dan alokasi dana desa (ADD) tahun anggaran 2017. Seperti membuat laporan realisasi penggunaan DD yang tidak sesuai APBDes pada tahun 2017.
Selain itu, PJ Kades Lolofaoso Ya,aro Waruwu, selaku PNS pendidikan (guru) di Nias selatan, ada hak warganya yang tidak disalurkan seperti honor aparat desa yang bersumber dari DD dan ADD.
Namun Pj Kades Lolofaoso Yaaro Waruwu saat dihubungi media menjawab, bahwa semua pelaksanaan kegiatan dari dana desa dan alokasi dana desa tahun 2017 telah dilaksanakan sesuai dengan prosedur. Atas masalah itu Yaaro W, mengaku telah dipanggil oleh pihak berwajib dan telah diinterogasi. Namun dalam masalah itu pihaknya mengaku tidak ada masalah.
Beda dengan Camat Lölöwau Ya,aro Bulölö yang di konfirmasi media ini, mengaku, bahwa telah mengetahui masalah itu. “telah kami panggil Kades dan seluruh aparat desa atas persoalan itu. Bila benar Kades melakukan menyelewengkan dana sebagaimana yang telah dilaporkan warga, akan dilaporkan kepada pihak Inspektorat Kabupaten Nias selatan sebagai pengawasan untuk melakukan audit pada dugaan penyelewengan tersebut, tutur Camat.
Menanggapi hal itu, salah seorang aktifis dari Nisel Aw menyesalkan kebijakan Bupati Nisel Hilarius Duha atas masa jabatan pejabat kepala desa di daerah Nisel yang lebih dari satu tahun. Mayoritas PJ Kades di Nias Selatan, dijabat oleh PNS dalam tempo yang begitu lama hingga sampai 5 atau 6 tahun.
Anehnya Honor FW (Alm) yakni mantan Sekdes selama 12 bulan belum di bayarkan oleh Pj Kades termasuk honor tim 11. Begitu dengan ATK TPK pembangunan telah terealisasi namun belum di bayarkan oleh Pj Kades.
Anehnya lagi pembukaan jalan baru yang seharusnya di kerjakan 3000 M, hanya direalisasikan 2500 M. Sementara dalam laporan pertanggung jawaban desa, telah dibayarkan 100 persen untuk ukuran 3000 M, jelasnya.
Tambah sumber, pada pembiayaan alat berat di duga tidak sesuai dengan laporan pertanggung jawaban yang di terima oleh kontraktor. Begitu juga pada pembelian laptop, harusnya merek Acer, tapi yang di beli adalah lennovo. Harga lennovo jauh lebih murah dari Acer, sehingga patut diduga adanya indikasi mark up. Bahkan laptop itu juga tidak pernah nampak, sesal warga.
Saat tim pelaksana kegiatan (TPK) pembangunan Desa Lolofaoso Yamonaha Nduru dikonfirmasi Sabtu (26/1/19) tentang anggaran pembangunan tersebut mengaku tidak pernah mengetahui proses pelaksanaan kegiatan pembangunan itu dan SPP pun tak pernah di sampaikannya.
Maka dengan itu AW meminta kepada Pemkab Nisel untuk segera mengefaluasi kebijakan masa jabatan Kades. Karena Pj Kades yang juga sebagai PNS, akan mengurangi efesiensi pelayanan publik, tegas AW. (SH)