PONOROGO | detikkasus.com- Jajaran Unit Reskrim Polsek Badegan Polres Ponorogo berhasil menggagalkan peredaran miras jenis arak Jowo sebanyak 2 (dua) jerigen masing – masing berisi 30 liter, Selasa (22/01/2019).
Tim berhasil mengamankan tersangka Edy Purnomo Alias Kasimen, warga Kelurahan Keniten Kecamatan Ponorogo di pertigaan lapangan Badegan, saat membawa 2 (dua) jerigen miras arak Jowo dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat AE 4315 WF.
Keberhasilan pengungkapan kasus miras (arak jowo) tersebut tidak terlepas dari upaya penyelidikan yang intensif dari Unit Reskrim Polsek Badegan yang dipimpin oleh AIPDA Dwi Joko Prasetyo. “Kami lakukan penyelidikan sejak beberapa hari yang lalu untuk mengungkap peredaran miras ini,” ungkapnya.
Sementara itu, Kapolsek Badegan, AKP. Drs. Suwono mengatakan bahwa Polsek Badegan akan terus melakukan penindakan terhadap para penjual dan pengedar miras. ” Penyidikan sesuai prosedur dan terhadap tersangka disangkakan pasal 204 KUHP dan atau pasal 135 UU RI NO 18 TH 2012 tentang Pangan”, pungkas Kapolsek.
Reporter : Deny
Edittor : Anang Sastro.