Detikkasus.com | Kabupaten Pelalawan, Laporan kelompok tani Parit Guntung Desa Sering, Kecamatan Pelalawan, Kabupaten Pelalawan, Propinsi Riau, satu tahun lebih mengendap di Polres Pelalawan. Sehingga Kamis (24/1/19) Jefridin bersama kuasa hukumnya datangi Mapolres Pelalawan.
Saat ditemui di Mapolres Pelalawan, Jefridin mengeluhkan lambannya proses hukum atas laporan kelompok tani Parit Guntung. Sudah satu tahun lebih, sampai hari ini belum ada kejelasan hukum dari pihak kepolisian, tuturnya.
Diceritakannya Jefridin, beberapa tahun lalu kelompok tani Parit Guntung telah menyerahkan uang sebesar Rp 100 juta kepada Kades Sering H.M. Yunus K. Dana sebesar itu merupakan uang muka yang disepakati dari Rp 200 juta, untuk pengurusan surat keterangan ganti rugi (SKGR) lahan milik kelompok tani. Rp 100 juta lagi akan dibayarkan apa bila SKGR telah selesai. Namun setelah menerima uang, Kades tidak kunjung menyerahkan SKGR sebagaimana yang dia janjikan kepada Kelompok tani. Maka lebih satu tahun lalu, kelompok tani Parit Guntung melaporkan Kades Sering karena merasa telah ditipunya, ujarnya dengan kecewa.
Sekitar 80 kepala keluarga masyarakat Desa Sering yang telah bergabung dalam kelompok tani, dengan memiliki lahan seluas 200 Ha menuntut Yunus. Sehingga bersama dengan kuasa hukum, hari ini kami mendatangi Polres Pelalawan atas mandegnya proses hukum selama ini, jelasnya.
Kuasa hukum kelompok tani Parit Guntung Syahrial SH, MH, yang didampingi anggotanya Rawin SH, dan Hendri Zanita SH, saat dikonfirmasi menjelaskan, kita desak kepolisian untuk mempercepat proses hukum atas kasus itu. Bahkan kita minta agar Kades Sering segera ditahan, karena dikhawatirkan akan menghilangkan barang bukti, mengulangi perbuatannya atau melarikan diri, ucapnya.
Apa lagi hal ini menyangkut hak orang banyak. Ketika mencoba menemui Yunus di kantornya, tidak pernah ketemu karena dia tidak masuk kantor. Juga ketika dihubungi melalui sambungan telefon tidak pernah mau mengangkat HPnya. Tindakan Kades Sering terkesan menantang hukum dan sangat arogan, sesalnya.
Dikatakan Syahrial, masalah ini sudah lebih satu tahun, terkantung kantung tidak ada kejelasan dari pihak Kepolisian. Makanya kita datangi pada hari ini untuk mendesak kepolisian supaya proses hukumnya dipercepat, pintanya.
Syahrial menjelaskan, dalam hal ini Kapolres Pelalawan akan menginstruksikan kepada bawahannya untuk mempercepat penanganan kasus ini. Maka pihaknya menyampaikan terima kasih kepada Kapolres Pelalawan, karena telah merespon kedatangannya bersama kliennya.
Kepala Desa Sering H.M. Yunus K. ketika ditemui dikediamannya di Jl. Jambu kota Pangkalan Kerinci pada hari yang sama membantah telah melakukan pungutan liar. Kendati dia akui telah menerima uang Rp 100 juta, itu atas kesepakatan dengan para kelompok tani.
Yunus mengatakan bahwa SKGR yang dituntut oleh warganya itu telah selesai diurusnya seraya menunjukkan sejumlah SKGR yang dia maksud. Namun SKGR itu diserahkan kepada warga jika SKT diserahkan kepada pemerintah desa. Soalnya SKT itu harus di bunuh, supaya tidak bisa disalah gunakan. Masalah saya disebut tidak ada masuk kantor, itu urusan saya dengan Bupati sebagai atasan saya, sebutnya. (Sona)