Detikkasus.com | Surabaya -, Terbukti Korupsi / menerima suap pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang (IPPR), Yakni ijin mendirikan menara telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto pada tahun 2015.
Mantan Bupati Mojokerto, Mustofa Kamal Pasa divonis akhirnya di vonis 8 (delapan) tahun penjara, dan denda Rp 500 juta, lantaran kebukti bersalah korupsi, Oleh Pengadilan Tipikor Surabaya, Senin tanggal 21/1/2019.
Dalam persidangan tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim I Wayan Sosiawan, Mustofa Kamal Pasa terbukti bersalah hingga dijatuhi hukuman penjara 8 (delapan) tahun dan denda Rp 500 juta subsider empat bulan, serta menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik selama lima tahun dan uang pengganti Rp 2,75 miliar, subsider satu tahun kurungan.
Mantan bupati Mustofa Kamal Pasa merupakan Bupati Mojokerto periode 2010-2015 dan 2016-2021 kini resmi mendekam di penjara karena menerima hadiah atau janji dari Ockyanto dan Onggo Wijaya terkait pengurusan Izin IPPR dan IMB atas pembangunan Menara Telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto tahun 2015 dugaan suap yang diterima Mustofa sekitar Rp 2,7 miliar. (Priya).