Detikkasus.ccom | Kabupaten Pelalawan, Perlakuan kasi Intel Kejari Pelalawan Praden K. Simanjuntak SH, mulai dipertanyakan. Dari masalah pemberitaan yang dimintanya untuk diklarifikasi, hingga meminta wartawam pembuat berita untuk meminta maaf kepadanya, dinilai terlalu mengada ngada.
Demikian dikatakan aktifis bernama Alui Z.W. kepada media ini di Pekanbaru Jumat (18/1/19), menanggapi tindakan Kasi Intel Kejari Pelalawan. “Jika wartawan membuat berita tanpa ada narasumber, itu baru disebut opini. Atau membuat berita tidak melakukan konfirmasi kepada narasumber, tanpa kroscek kebenaran dan tidak ada konfirmasi kepada narasumber bersangkutan, bisa disebut sebagai berita bohong atau hoak. Sedangkan mencermati berita yang dimintanya untuk diklarifikasi, sudah memenuhi unsur menjadi sebuah berita, sebagaimana rekaman suara yang telah diperoleh wartawan. Persoalan dalam rekaman itu, juga telah dikonfirmasikan kepada yang bersangkutan termasuk Kasi Intel sebelum diberitakan, ucapnya.
Masih Alui, dari judulnya berita itu disebutkan bahwa “Oknum LSM dan Jaksa Diduga Rekayasa Kerugian Negara,”. Artinya tidak ada menuduh siapapun termasuk Kasi Intel Kejari Pelalawan. Sebelum dijadikan berita, persoalannya telah dikonfirmasikan oleh wartawan sehingga berita itu berimbang. Jadi Kasi Intel tidak punya dasar meminta mengklarifikasi berita itu apa lagi meminta wartawan yang membuat berita harus meminta maaf kepadanya, tegasnya.
Sebagai seorang jaksa harusnya lebih paham aturan, tidak perlu mengada ngada seperti itu, sesalnya. Anehnya dalam pengakuan hak jawabnya itu, terkesan mengancam. Apa bila hak jawabnya tidak diindahkan dalam tempo 1X24 jam, untuk mengklarifikasi berita sekaligus wartawan yang membuat berita harus meminta maaf, akan dilakukannya proses hukum. Ini jelas tanda tanya besar. Sebab hal itu terkesan ia lakukan demi menutupi aibnya pada publik, cetusnya.
Kemudian Alui juga menyoroti persoalan tenaga ahli yang melakukan audit pada pembangunan gedung serbaguna yang mangkrak yang menelan dana APBD Kabupaten Pelalawan anggaran tahun 2016/2017. Tenaga konsultan yang melakukan audit pada gedung serbaguna yang dilaksanakan oleh DPMD Pelalawan atas laporan LSM, juga tanda tanya besar, sebutnya.
Setahunya, yang berhak mengaudit proyek pembangunan yang dilaksanakan oleh pemerintah, harus lembaga independen, yang hak patennya telah diakui oleh pemerintah, seperti BPK dan BPKP atau Inspektorat. Dengan menggunakan jasa ahli seperti itu, jaksa seolah olah memperalat konsultan itu, untuk mencari temuan dalam masalah itu untuk menakut nakuti terlapor demi mencari keuntungan. Menurutnya tindakan Kasi Intel Kejari Pelalawan itu sangat aneh, ujarnya. (Sona)