Detikkasus.com | Labuhanbatu14 Januari 2018, Di era keterbukaan informasi publik sekarang ini, ternyata masih ada pejabat pelayan masyarakat yang alergi terhadap wartawan, dan tertutup dalam memberikan informasi. Nomor Hp/WA Saut G Tampubolon SH,MH Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Labuhanbatu, Provinsi Sumatera, Nomor Hp/WA tidak diberikan oleh Satpam dan Pegawai yang ada didalam ruangan depan kantor BPN kepada awak media.
Padahal jauh hari sebelumnya awak media sudah mengirim informasi tertulis kepada SAUT G TAMPUBOLON SH,MH Kepala BPN Labuhanbatu, Untuk mempertanyakan dasar hukum yang pakai oleh pihak BPN tentang Proses Lambatnya terselesaikan Permohonan pemecahan sertifikat HGU Nomor 822 atas nama AGUS SALIM DALIMUNTHE.
Sekitar pukul 15;17 wib M. LUHUT MUNTHE Satpam BPN Mengatakan “Surat konfirmasi yang saya terima sudah sampai kepada Pak Saut G Tampubolon Kepala Kantor BPN, Tinggal menunggu layanan balasan dan diupayakan secepatnya”,
ADI SUBAGIO S,Ag mengatakan “Sebagai pelayan publik atau pelayan Masyarakat, seharusnya mudah didapat nomor HP/WA untuk memudahkan informasi”. Kalau untuk mendapatkan nomor HP/WA tidak bisa didapat, tentunya urusan di instansi BPN ini pelayanannya menjadi sangat melelahkan menjengkelkan, dan bahkan tidak kunjung selesai walau beribu abad tahun lamanya.
Padahal kita sama tau bahwa kemudahan untuk mendapatkan informasi adalah suatu impian rakyat yang harus mampu diciptakan oleh instansi pelayanan, Atau bisa jadi pangkat atau titel SH,MH yang dimiliki Pak SAUT G TAMPUBOLON tidak dia dapat dari hasil belajar di bangku kuliah, Sehingga beliau tidak memahami pungsi atau makna pemahaman UU no 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Ujar Adi
Adi Subagio S,Ag menambahkan “Prinsip kepala kantor BPN Labuhanbatu yang alergi ditemui Jurnalis bahkan tidak bisa didapat nomor HP/WA dari pegawai atau satpam, Dikhawatir mengundang petaka yang berkepanjangan antara AGUS SALIM DALIMUNTHE dengan DJALALUDIN NASUTION.
Pukul 10:00 wib hari Senin tanggal 18 Januari 2016 Djalaluddin Nasution membuat laporan dipolres Labuhanbatu dengan nomor 131/1/2016/SU/RES-LBH, Mei pasal 378 dan atau 372 KUHPidana, kemudian Penyidik Aiptu Syarul Hasibuan mengambil kebijakan penyelidikan atau mengarahkanya kepada Kepala BPN Labuhanbatu pada tanggal 30 Nopember 2017, Ironisnya hingga saat ini pihak BPN seakan ikut turut serta mengkuburkan kerugian Djalaludin Nasution. Ujar Adi kepada awak media Detikkasus.com ( J. Sianipar )